Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Polri Siap Tindak Tegas Pelanggar Protokol COVID-19
Sabtu, 12-09-2020 - 23:25:49 WIB
Foto: Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono
TERKAIT:
   
 

Jakarta, Liputanonline.com - Polri mulai berencana melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Upaya ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan polisi telah melaksanakan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol COVID-19. Namun, jika memang operasi itu dinilai belum efektif, polisi akan menerapkan hukum sesuai ketentuan UU.

"Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU. Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," kata Gatot dalam diskusi daring Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk 'Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia', Sabtu (12/9/2020).

Gatot menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol COVID-19.

"Tapi untuk mengurangi penularan ini kami harus lakukan untuk itu dan kita laporkan ke Kapolri untuk ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat," ucap Gatot.

"Langkah pertama adalah pendisiplinan dengan penegakan Perda, apabila itu memang belum mampu apabila ada masyarakat atau siapa saja yang memang melanggar aturan UU yang ada kita akan menggunakan UU yang ada. Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran COVID-19," tambahnya.

Gatot menyebut, ada beberapa UU yang bisa digunakan bagi warga yang tidak disiplin protokol COVID-19. Wakapolri menyebut, kepolisian sudah mulai menerapkan penegakan hukum ini.

"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHAP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya. Kalau itu memang harus kita terapkan, kita akan terapkan, kita akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kita sudah melakukan itu," ujar Gatot.

Di samping penegakan hukum, polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol COVID-19 berbasis komunitas. Diharapkan, hal ini bisa mengurangi penyebaran Corona yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.

"Kita terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas di mana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan tauladan yang memberikan disiplin kepada komunitasnya supaya terhindar dari penyebaran COVID-19," jelas Gatot.



Editor    :Rius H.
Sumber :Detik.Com



 
Berita Lainnya :
  • Sejumlah Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kembalikan Berkas
  • Tim News Room Muara Enim Diskominfo
  • Bupati Meranti Diwakili Sekda Menghadiri Musrenbangnas Tahun 2024
  • Bupati Meranti Beraudiensi Bersama Jajaran Direksi PT Riau Petroleum WK Malacca Strait
  • Pemkab Kuansing Terima Bantuan ATENSI Sebanyak 224 dari Kemensos
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sejumlah Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kembalikan Berkas
    02 Tim News Room Muara Enim Diskominfo
    03 Bupati Meranti Diwakili Sekda Menghadiri Musrenbangnas Tahun 2024
    04 Bupati Meranti Beraudiensi Bersama Jajaran Direksi PT Riau Petroleum WK Malacca Strait
    05 Pemkab Kuansing Terima Bantuan ATENSI Sebanyak 224 dari Kemensos
    06 Pemkab Kuansing Sampaikan Nota Pengantar Keterangan LKPj Bupati Kuansing Tahun 2023
    07 Kemenag Rohul lakukan Manasik Haji Selama 3 Hari untuk para jch
    08 Buka 23 Pendaftaran Untuk Anggota Pawascam, Bawaslu Kampar
    09 Gugat Hasil KPU Rohul, Tiga Partai Tidak Terima Hasil Pileg
    10 Hasil Telah Keluar, 50 Nama Nama DPRD Kota Pekanbaru Yang Telah Terpilih
    11 Ini Dia, Ketiga Calon Nama Yang Maju Menjadi Calon Walikota Pekanbaru
    12 F.SPTI Aksi Unjuk Rasa Meminta Copot Serta Evaluasi Kepala Disnaker Rohul
    13 Kejaksaan Rohul Gelar Peringatan HUT PERSAJA ke-73
    14 Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Pj. Bupati Dukung Percepatan Pembangunan PLTS Irigasi di Ataran
    15 Sekda Jadikan Peringatan Hari Kartini Momentum Bangkitkan Semangat Kesetaraan dan Keadilan Gender
    16 Bupati Rohul Sukiman Hadiri Opening Ceremony Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival 2024
    17 Bupati Meranti Menghadiri Lancang Kuning Carnaval Provinsi Riau tahun 2024
    18 Sekdako Pekanbaru Membuka Investment Forum Komwil I Apeksi
    19 Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Terbaik 2 Penurunan Angka Stunting di Provinsi Riau
    20 Ikuti Bazar UMKM di Gebyar Gernas BBI/BBWI Lancang Kuning 2024, UMKM Rohul Semakin Dikenal
    21 Bupati Rohul Sambut Menhub dalam kunkernya ke Bandara TuanKu Tambusai Rokan Hulu
    22 Penurunan Angka Stunting di Kuansing, TPPS Mengadakan Rapat Penilaian Kinerja Stunting
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA