Satuan Sat Res Narkoba Tanjungbalai Mengamankan 1 Orang Tersangka
Kamis, 06-02-2020 - 13:50:18 WIB
Liputanonline.com, Tanjungbalai - Pelaksanaan tugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 1 orang tersangka kasus Narkotika jenis Sabu,di Jalan Jend.Sudirman Km.V gang kenanga Linkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai - Sumut, Rabu (5/2/2020)
Petugas Kbo dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba saat melakukan penangkapan terhadap tersangka Asmadi Panjaitan (19) penduduk Jalan.Jend.Sudirman Km.V Gang Kenanga Link.V Kel.Sijambi Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,dengan barang bukti sabu berat kotor 1,8 gram dan uang tunai Rp. 45 ribu.
Atas informasi tersebut Kaur Bin Ops (KBO) dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi Tempat Kekadian Perkara (TKP) dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka sedang berdiri didalam gang menunggu pembeli narkotika jenis sabu, melihat kedatangan petugas,tersangka membuang 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan sebelah kanannya.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik nya.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut, pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 undang undang NlNo.35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. (red)
sumber : gardametro. com
Komentar Anda :