Syamsurizal PPK PJN Wilayah I Riau Abaikan LSM dan Wartawan dengan Amplop
kamis, 21-12-2023 - 14:38:50 WIB
|
Syamsurizal PPK PJN Wilayah I Riau Abaikan LSM dan Wartawan dengan Amplop |
Pekanbaru, Liputanonline.com - Pj Satker PJN Wilayah I Riau dan PPK abaikan surat klarifikasi LSM dan Wartawan dengan titipan amplop yang berisi nominal rupiah (uang). Sehingga tindakan sang Pj Satker PJN Wilayah I Riau dan PPK tersebut dinilai tidak patut karena dinilai bertentangan dengan berbagai aturan hukum yang berlaku.
Selain tindakan dugaan suap dengan amplop yang berisi uang tersebut, Pj Satker wilayah I Riau dan PPK itu dinilai tidak patuh terhadap amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan UU No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi pada pasal 30 huruf B,cukup jelas apa yang telah diuraikan.
Tentu hal ini, patut kita menduga kuat pekerjaan paket Pelebaran menambah Lajur Ruas Batas Kabupaten Kampar Bts Kota Bangkinang Tahun 2022 dengan Nilai Rp.49.997,289,000 pelaksana kontraktor PT.Mekar Abadi Mandiri dan Pekerjaan pada paket Pelebaran Jalan Menambah Lajur Jalan Moh Yamin Bangkinang Tahun 2023-2024 Kontraktor pelaksana PT.Lutvindo Wijaya Perkasa dengan nilai Rp.47.156,224,200, terindikasi kuat telah terjadi pengurangan volume hingga mengakibatkan kerugian negara.
Hal ini ditanggapi Ketua tim LSM PPIR Rius H. menyampaikan," Kita telah turun dilokasi pada tanggal 07 Desember 2023 bersama Tim, kita menemukan bahwa pekerjaan dilapangan banyak titik-titik atau STA yang tidak sesuai perencanaan awal didalam RAB nya, dan kita sudah menyurati Kasatker dan PPK 1.4 Syamsurizal secara resmi untuk mengklarifikasi hasil Investigasi Tim dilapangan untuk menghindari simpangsiur dalam laporan kita dan berita yang akan kita tayangkan dibeberapa media nantinya", tuturnya
Dikatakan Rius, pada tanggal 19 Desember 2023 salah seorang anggota atau anak buahnya Syamsurizal ada menelpon Kami untuk ketemu yang berhubungan dengan surat yang telah Kami sampaikan sebelumnya.
Dalam pertemuan kami , anggota atau anak buahnya menyampaikan," saya disuruh pimpinan untuk ketemu aturan nya tadi pagi, namun berhubung banyak kegiatan makanya baru bisa kita ketemu, kira-kira apa yang bisa kami bantu nanti kusampaikan sama pimpinan, kita ini sudah teman-teman lama saling paham aja, besok kuberi informasi apa tanggapan PPK Syamsurizal" tuturnya
Besok harinya kita saling berkomunikasi anggota Syamsurizal, menyampaikan ada titipan berupa Amplop katanya, kita tanyakan apa isi amplop itu, dia jawab biar saya vidiokan apa isinya, setelah kita tau apa isi amplop itu langsung kita tolak, karena sudah beda dari tanggapan surat yang kita sampaikan kepada PPK 1.4 Syamsurizal, pungkasnya diruangan kerjanya (21/12/2023).
Diteruskan lagi ketua tim Rius H., sehubungan komunikasi anggota Syamsurizal Tim membuat rilis berita yang akan ditayangkan, namun kita terlebih dulu menyampaikan kepada PPK Syamsurizal sehubungan rilis berita yang telah dibuat oleh tim untuk mengklarifikasi, Syamsurizal menyampaikan, "kita ketemu dulu kalau sudah siap suratnya nanti, rilis beritanya jangan ditayangkan dulu", tuturnya melalui WhatsApp nya pada pukul 13.43 wib (21/12/2023).
Kita menduga didalam pekerjaan ini banyak rekayasa volume dan dokumen RAB hingga berjalan dengan mulus, dan ini akan segera kita siapkan laporan kepenegak hukum pada beberapa paket kegiatan ini mulai dari tahun 2019 sampai tahun 2022, saat ini konsultan kita sedang dalam perhitungan berapa kerugian negara dan berapa yang sudah teralisasi dilapangan, pungkasnya
Diteruskan lagi, kita coba buka-bukaan dihadapan hukum dan publik, kita sudah ada data RAB nya dari tahun 2019 sampai tahun 2023, kita uji dulu materi hukum nya supaya kita sama-sama puas hingga masyarakat dapat menilai, pungkasnya dengan nada kesal.(Tim)
Editor:Tim
Komentar Anda :