Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Wansori SH, Meminta Kepada Pj Bupati Untuk Menganulir Semua SK Pelantikan Jika Cacat Hukum
Selasa, 02-04-2024 - 12:09:01 WIB
Ketua DPRD Lampura Utara Wansori SH: Meminta Kepada Pj Bupati Untuk Menganulir Semua SK Pelantikan Jika Cacat Hukum
TERKAIT:
   
 

Lampung Utara, Liputanonline.com - Respon keras menanggapi persoalan roling cacat hukum kali ini tanggapan datang dari ketua DPRD Lampung Utara, politisi partai Demokrat Wansori.SH (2/4/2024).

Ia meminta kepada PJ Bupati Lampung Utara Untuk segera mengkaji dan menganulir semua Sk pelantikan  yang cacat hukum.

Menurut Wansori semestinya pemerintah daerah melakukan semua tindakan harus ada payung hukum yang jelas bukan berazaskan suka-suka.

Jika semua tindakan tidak ada payung hukum nya maka di namakan cacat hukum dan jika cacat hukum maka harus batal demi hukum.

Dan saya sepakat dengan saudara Waka 1 Madri Daud bahwa kita akan panggil semua pihak terkait, BKD, Inspektorat dan bahkan kita akan panggil ahli untuk kita mintakan pendapat nya dalam persoalan ini.

Lebih spesifik Wansori meminta kepada PJ.Bupati agar dapat menata ASN yang memegang jabatan dengan baik dan benar.

Semestinya pejabat adalah mereka yang SDM cukup dan bertanggung jawab terhadap jabatannya bukannya malah sebaliknya atau hanya sekedar menikmati tunjangan dan fasilitas jabatan saja, tegas Wansori.

Khusus untuk para pejabat yang ada di pelayanan publik semestinya tidak pasif dan hanya menunggu masyarakat datang.Tetapi harus ada  terobosan atau inovasi untuk mempercepat, mempermudah setiap masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Bila perlu ada semacam program jemput bola seperti yang di usul kan Bapak Kajari beberapa waktu lalu pada saat acara MOU perdata dan tata usaha negara, tambah Wansori.

Sebagaimana di beritakan sebelumnya pada tanggal 22/03/2024 atau tepatnya 3 hari menjelang habis masa jabatan Bupati Lampung Utara melalui asisten III bidang administrasi umum Dina Prawitarini merotasi 73 pejabat yang terdiri dari 34 pejabat eselon III dan 39 pejabat eselon IV di ruang Siger pemkab Lampung Utara.

Menurut Waka 1 DPRD Lampung Utara Madri  Daud.SE.MH sudah menjadi salah satu tugas dan fungsi anggota legislatif untuk mensikapi semua persoalan yang menjadi keluhan dan kegelisahan masyarakat, baik secara pribadi ataupun lembaga (1/04/2024).

Menurut Madri apa yang di katakan Herwan Dexs itu benar adanya. Sebab jika kita melihat surat edaran mendagri nomor 821/5492SJ tertanggal 14 September 2022 itu sudah jelah dan detail menerangkan segala macam aturan dan kewenangan serta larangan berkenaan Bupati atau Wakil Bupati yang akan mencalonkan diri kembali atau meraka yang akan habis masa jabatannya.

Dimana larangan tersebut tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat dua yang bunyi nya:Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati.Walikota/Wakil Walikota dilarang melakukan  penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon dan atau sampai dengan akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis mentri dalam negeri.

Selain itu sebut kan juga dalam UU pilkada tersebut nomor 71 ayat 5: Bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi dari KPU propinsi/KPU kabupaten kota.selain itu juga ada ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda 6 juta rupiah berdasarkan pasal 190.

Jika melihat aturan tersebut maka bukan perkara yang ringan jika hal tersebut di langgar.

Ini bukan perkara ringan maka saya selalu salah satu unsur pimpinan DPRD menghimbau kepada pemerintah daerah untuk mengkaji ulang segala hasil prodak yang salah, dan ini bukan tendensius ini bersifat himbauan agar pemerintah daerah tidak keluar jalur.

Sebap jika prodak hukum yang di pakai haram maka apa pun cerita nya segala sesuatu yang di hasilkan juga haram. Bahkan bila perlu ke depan kita akan panggil pihak terkait, BKD, Inspektorat, atau bahkan nanti kita akan panggil ahli juga untuk kita minta pendapatnya.

Yang kita khawatir ini bukan hanya sekedar salah langkah, jangan-jangan justru ini pembiaran jika demikian ada pihak- pihak yang menginginkan mantan Wakil Bupati agar tidak bisa mencalonkan diri di pilkada mendatang karena terganjal persoalan, tegas Madri Daud.

Sementara kabid mutas dan promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Herman. S. Kep. MH. mengatakan melalui pesan singkat nya bahwa pihak nya sedang konsultasi dan koordinasi dengan kemendagri.

"Saat ini kami sedang menununggu jawaban tertulis hasil dari konsultasi dan koordinasi dengan pihak kementerian dalam negeri perihal tersebut" terang Herman.(**)


Editor : Doni




 
Berita Lainnya :
  • Ketua DPD Nasdem Hi.Imam Syuhada Apresiasi Partai Gerindra Calonkan Kader Internal Untuk Pilkada
  • Tim PPKK Meranti Menghadiri Acara Puncak Peringatan HKG PKK ke-52
  • Bupati Kuansing Gelar Audiensi dengan IPMKS Bandung
  • Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
  • Konsep Water Fron City Kawasan Gelanggang Pacu Jalur Tepian Narosa Mimpi Belaka
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ketua DPD Nasdem Hi.Imam Syuhada Apresiasi Partai Gerindra Calonkan Kader Internal Untuk Pilkada
    02 Tim PPKK Meranti Menghadiri Acara Puncak Peringatan HKG PKK ke-52
    03 Bupati Kuansing Gelar Audiensi dengan IPMKS Bandung
    04 Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
    05 Konsep Water Fron City Kawasan Gelanggang Pacu Jalur Tepian Narosa Mimpi Belaka
    06 Bupati Meranti Melakukan Pertemuan dengan Gubernur Provinsi Riau
    07 Bupati Meranti Berusaha Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
    08 Pj Walikota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru
    09 Iptu Ridwan Butar Butar Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
    10 Asisten Bidang Pemerintahan Menghadiri Pelantikan PPK Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Meranti
    11 Bupati Meranti Menghadiri Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    12 Bupati Rohil Menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    13 Bupati Rohil Mengukuhkan DPD P-PPPKRI Kabupaten Rohil Masa Bakti 2024-2029
    14 Bupati Kuansing Diwakili Asisten III Hadiri Kegiatan Pelantikan PPK Se-Kuansing
    15 Bupati Kuansing Menghadiri Peringatan Hari Jadi Ke-33 Desa Sungai Kuning
    16 Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, Berikut Penjelasan Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH
    17 Pj Bupati Muara Enim Dampingi Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kejari Miara Enim Dan Pali
    18 Dekranasda Kabupaten Muara Enim Hadiri HUT ke-44 Tahun Dekranas Jateng
    19 Pemkab Muara Enim Gelar Operasi Pasar Murah Di Pasar Inpres
    20 Kapolres Kuansing Hadiri Pelantikan PPK untuk Pilkada 2024
    21 Permainan Anak di Swalayan Mandiri Teluk Kuantan Diduga Berubah Fungsi Menjadi Tempat Perjudian
    22 Wabup Rohul buka Open Turnamen HPRS CUP ke VI
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA