Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
5 Supir dan Kernet Angkut Bawang Ilegal,Diamankan Polres Siak
Kamis, 16-07-2020 - 17:59:14 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, Liputanonline.com - Bawang Merah yang diduga ilegal berasal dari luar negeri sebanyak 1.875 karung (kampit) atau 16.875 kilogram berhasil diamankan Polres Siak di Jalan Lintas Sabak Auh, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Riau.

Dikatakan Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya SIK, barang bukti bawang merah sudah dimusnahkan pada tanggal 19 Juni 2020 lalu, disaksikan oleh pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Siak serta perwakilan dari Balai Karantina Pertanian Pekanbaru dengan disaksikan tersangka, lengkap dengan berita acara pemusnahan barang bukti.

"Dalam kasus ini Polres mengamankan 5 orang tersangka, diantaranya 3 supir colt diesel yang mengangkut bawang merah tersebut dan 2 orang kernetnya. Lima orang ini sebagai supir berinisial Sur (43), Sub (41) dan IS (27). Sedangkan dua kernetnya ES (35) dan BH (25)," jelas Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya di Mapolres Siak saat melakukan Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana Dibidang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan, Kamis (16/7/2020).

Ditambahkan Kapolres, terungkapnya kasus tersebut bermula saat anggotanya melakukan patroli di sekitar Jalan Lintas Sabak Auh melihat tiga truk coltdiesel yang melintas mengeluarkan aroma bawang sehingga diberhentikan dan diperiksa.

"Saat dicek ternyata truk ini mengangkut bawang merah, tapi supir tidak dapat menunjukan dokumen karantina makanya kelima orang ini dibawa ke Polres Siak bersama juga dengan truk dan bawang merahnya," kata AKBP Doddy.

Dari pengakuan tersangka, bawang merah itu mereka jemput di Pelabuhan Rakyat yang berada di Kecamatan Sabak Auh dan setelah semua bawang merah selesai dimuat ke dalam mobil cold diesel barulah muatan bawang merah tersebut ditutup dengan menggunakan terpal.

"Bawang merah ini mereka tutup dengan terpal warna biru dan setelah itu kelima pelaku langsung keluar dari dalam pelabuhan rakyat menuju ke Pekanbaru untuk mengantarkan bawang kepada pemiliknya di Pasar Arengka untuk dijual. Pemiliknya SA hingga kini masih terus kita buru," tegas Kapolres.

Terhadap pelaku diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Pasal 33 Ayat (1) huruf a, b, c Jo Pasal 86 huruf a, b, c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan atau Pasal 480 ke 2e KUHP Jo Pasal 55 Ke 1e KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.



Sumber:
CAKAPLAH.COM



 
Berita Lainnya :
  • Hadirnya Ajaran Sesat Di Meranti,MUI Turun Tangan
  • Camat Palika Korupsi Hingga Rugikan Negara 240 Juta
  • Terjadi Kebocoran Terhadap Pipa Minyak Di Rohil
  • Pemko Pekanbaru Beri Teguran Kepada Pihak Penyedia Telekomunikasi Akibat Makan Korban
  • Angka Stunting Terus Menurun, PJ Gubernur Riau Beri Penghargaan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Hadirnya Ajaran Sesat Di Meranti,MUI Turun Tangan
    02 Camat Palika Korupsi Hingga Rugikan Negara 240 Juta
    03 Terjadi Kebocoran Terhadap Pipa Minyak Di Rohil
    04 Pemko Pekanbaru Beri Teguran Kepada Pihak Penyedia Telekomunikasi Akibat Makan Korban
    05 Angka Stunting Terus Menurun, PJ Gubernur Riau Beri Penghargaan
    06 Bupati Meranti Menghadiri Peresmian Gedung Pos TNI AL Selatpanjang
    07 Bupati Meranti Membuka FGD Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan di Meranti
    08 Pj Walikota Pekanbaru Menghadiri Kegiatan Appreciaton Dinner Riau Bhayangkara Run 2024
    09 Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Menghadiri Sosialisasi Kebijakan Layanan Call Center 112
    10 Dinsos Rohul Sosialisasi kualitas keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan gender
    11 HUT Ke-47 Desa RTH Meriahkan Dengan Banyak Perlombaan
    12 Bupati Meranti Meresmikan Proses Belajar Mengajar Ponpes Al-Hidayah Baznas Riau III
    13 Bupati Meranti Membuka MTQ ke-XIII Tingkat Kecamatan Rangsang Barat
    14 Camat Bangko Melakukan Peninjauan PIN Polio di Beberapa Posyandu
    15 Dukungan Mengalir Untuk Dr Adam SH MH Sebagai Calon Bupati Kuansing Pada Pilkada 2024
    16
    17
    18 Pemkab Rohil Laksanakan Apel Pagi Sebelum Melakukan Aktivitas Setiap Hari Kerja
    19 Bupati Meranti Membuka MTQ ke-XIII Tingkat Kecamatan Pulau Merbau
    20 Bupati Meranti Menghadiri Upacara Pembukaan Pendidikan Bintara Polri Gelombang II TA. 2024
    21 Bupati Kuansing Membuka Kegiatan Bimtek Pengelolaan DTKS
    22 Pj Sekda Kuansing Menghadiri Acara Diseminasi Hasil Analisis Situasi Hak Anak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA