Bupati Kampar Ikut Penandatangan, Nota Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020
Selasa, 11-08-2020 - 23:14:46 WIB
Kampar, Liputanonline.com - Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto disampaikan dalam sambutannya pada kegiatan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2020 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2020).
Secara umum pendapatan daerah Kabupaten Kampar mengalami penurunan signikan baik pos pendapatan daerah maupun dana perimbangan sehingga harus menghemat belanja.
Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto mengatakan, kebijakan pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2020 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggarann 2020. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Ia menambahkan, kebijakan belanja daerah terdiri dari belanja langsung dan tidak langsung. Pada belanja tidak langsung diarahkan pengurangan belanja pegawai, hibah bagi hasil kabupaten/kota dan desa, bantuan keuangan partai politik dan penambahan belanja tak terduga bencana Covid-19.
"Harus bisa jadi perhatian kita bersama, pemerintah dan seluruh masyarakat dan stake holder untuk tahun 2020 mengalami banyak pengurangan pendapatan dari pemerintah pusat," ulasnya.
"Secara umum pendapatan mengalami penurunan cukup signifikan sehingga kita harus menghemat belanja daerah," ungkap Catur.
Sementara itu, Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal menyampaikan, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini maka ini menjadi pedoman dalam menyusun Ranperda APBD perubahan Kabupaten Kampar tahun anggaran 2020.
Rapat paripurna ini juga dihadiri Wakil Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD Kampar, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar,sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, tuturnya.
Editor :Rius H.
Komentar Anda :