Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan Mulai Bulan Ini, Bakal Terima Bantuan Rp600 Ribu Selama 4 Bulan
Selasa, 18-08-2020 - 13:39:48 WIB
|
Foto :Ilustrasi BPJS TK
|
PEKANBARU, Liputanonline.com - Kabar gembira bagi tenaga kerja yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan. Mulai bulan ini Pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai sebesar Rp600 ribu bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Pemerintah akan membayarkan selama 4 bulan dan akan ditransfer langsung ke rekening pekerja dalam sekali dua bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli, mengatakan, selaku perwakilan pemerintah pusat di provinsi Riau, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Riau, terkait dengan penyaluran bantuan kepada tenaga kerja yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami Disnakertrans Riau sudah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sudah melakukan sosialisasi dan webinar. Intinya pertama pemerintah itu memakai data yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan, iuran daripada pekerja itu melalui BPJS ketenagakerjaan, artinya datanya akurat,” ujar Jonli.
“Kedua diberikan bantuan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta, subsidi Rp600 ribu dibayar dua kali selama 4 bulan,” jelas Jonli lagi.
Dikatakan Jonli, BPJS yang dimiliki oleh pekerja melalui perusahaan harus sudah dibayarkan hingga bulan Juni 2020. Bagi perusahaan yang tidak membayarkan BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya, maka tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Karena data-datanya akan langsung ke pusat diverifikasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, bukan melalui Disnakertrans.
Jonli kembali mengingatjan kepada perusahaan untuk memperhatikan hak-hak normatif dari pekerja, salah satunya ialah iuran BPJS Ketenagakerjaan. Agar pekerja terlindungi dari jasa kematian, dari jasa tenaga kerja, termasuk hari tua, dan pensiunan.
“Dan jangan membayar setengah dari tenaga kerja, contoh pekerja 1.000 orang, tapi yang dibayarkan 500, jangan sampai terjadi. Karena ini hak pekerja," tambahnya.
Editor :Rius H.
Sumber:CAKAPLAH.COM
Komentar Anda :