Disdukcapil Kuansing Kerjasama Korwil Pendidikan Buat Akta Kelahiran Se Kabupaten Kuansing
Selasa, 25-08-2020 - 07:20:37 WIB
Teluk Kuantan, Liputanonline.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi bekerja sama dengan seluruh korwil pendidikan se Kuansing dalam pembuatan akta kelahiran, Kerja sama ini menjadi terobosan untuk membantu masyarakat Kuantan Singingi dimana akan kebutuhan dari akta dari 0-18 tahun. Atau usia sekolah.
Pada saat media konfirmasi kepada Abdul Razak Sekretaris Disdukcapil Kuansing Senin (24 Agustus 2020) dir ruangannya mengatakan bahwa pembuatan akta kelahiran usia 0-18 tahun, kita bekerjasma dg korwil pendidikan dan sasarannya kepala PAUD dan TK.melalui sekolah kita akan mengumpulkan syarat-syarat, kita bantu proses, dan setelah di selesai kita akan kembalikan kepada pihak sekolah yang membagikan langsung kesiswanya.
Pembuatan akta kelahiran ini merupakan salah satu syarat untuk menjadikan kita sebagai kota layak anak, artinya ada kriteria tertentu yang harus diwajibkan dalam sebuah kabupaten/kota mesti punya kepemilikan akta kelahiran minimal 70%, sudah tercapai indikatornya.
Dan Sengaja kami keliling ke setiap kecamatan kita kumpulkan seluruh kepala paud dan TK serta menyampaikan program ini dan minta mereka kumpulkan persyaratan anak-anaknya, sekaligus sosialisasi dan ambil berkas tersebut. Kegiatan Sosialisasi sudah
berlangsung di 3 kecamatan yakni pertama Kuantan Mudik, Kuantan Tengah dan Singingi ujar Abdul Razak.
Untuk syarat-syarat pembuatan akta kelahiran yaitu:
1 . Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua maksudnya KK yang sudah ada nama anaknya
2. Fotocopy KTP orang tua
3.Fotocopy buku nikah ortu, jika tidak memiliki buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA)
bisa menggunakan surat keterangan nikah dari desa yang di lengkapi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJM) dengan matrei 6 ribu
4. Surat keterangan lahir anak asli dari bidan, jika tidak ada bisa menggunakan surat keterangan lahir dari desa yang di lengkapi SPJM serta matrei 6 ribu
5. Fotocopy KTP saksi 2 orang
Sedangkan untuk jadwal kegiatan sosialisasi kerjasama korwil dinas pendidikan pemuda dan olahraga dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil di kecamatan sebagai berikut:
1. Kuantan Mudik, Selasa 18 Agustus 2020
2. Kuantan Tengah, Rabu 19 Agustus 2020
3. Singingi, Senin 24 Agustus 2020
4. Kuantan Hilir, Selasa 25 Agustus 2020
5. Cerenti, Rabu 26 Agustus 2020
6. Benai, Kamis 27 Agustus 2020
7. Gunung Toar, Selasa 1 September 2020
8. Singingi Hilir, Rabu 2 September 2020
9. Pangian, Kamis 3 September 2020
10. Logas Tanah Darat, Senin 7 September 2020
11. Inuman, Selasa 8 September 2020
12. Hulu Kuantan, Rabu 9 September 2020
13. Kuantan Hilir Seberang, Kamis 10 September 2020
14. Sentajo Raya, Senin 14 September 2020
15. Pucuk Rantau,Selasa 15 September 2020
Terakhir sekretaris Disdukcapil menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anak khusus sudah sekolah agar bisa berkoordinasi dengan korwil pendidikan setempat atau kepala sekolahnya untuk melengkapi persyaratan akta kelahiran, setelah di lengkapi kita ambil ke korwilnya dan setelah di cetak kami kembalikan lagi tutur Abdul Razak.
Penulis :Neneng
Editor :Rius H.
Komentar Anda :