Pemekaran Kecamatan Guna Mengurangi Beban Pelayanan Pemerintah, dan Meningkatkan Beban Pelayanan
Kamis, 27-08-2020 - 23:44:26 WIB
PEKANBARU, Liputanonline.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan pemekaran kecamatan mulai awal tahun depan. Pemekaran kecamatan ini guna mengurangi beban pelayanan di kantor pemerintahan di kecamatan dan kelurahan.
Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT, mengatakan, perubahan kebijakan tentu diiringi dengan perubahan dokumen kependudukan. Jika tidak ada pemekaran kecamatan, maka beban Pemko Pekanbaru akan bertambah berat.
"Pemekaran wilayah itu guna mempermudah rentang kendali dalam pelaksanaan pelayanan pemerintahan di berbagai aspek. Dalam pemekaran kecamatan tentu akan ada perubahan alamat, nama kelurahan, nama kecamatan, dan lain sebagainya," jelasnya.
Jadi, pemekaran kecamatan itu bukan sekedar soal perubahan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan mengenai tapal batas antar kecamatan atau kelurahan tak perlu diributkan.
Diberitakan sebelumnya, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan telah disahkan DPRD Pekanbaru pada 1 September 2019 lalu. Perda ini telah ditetapkan oleh Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MTdan Sekretaris Daerah M Noer Mbs pada 13 September 2019 lalu.
Dengan perda ini, maka kecamatan di Kota Pekanbaru bertambah menjadi 15 kecamatan. Dalam perda ini ada tiga kecamatan baru yang dibentuk yaitu Tuah Madani (pemekaran dari Kecamatan Tampan), Kulim (pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya), dan Rumbai Timur (pemekaran dari Kecamatan Rumbai Pesisir).
Di samping itu, ada beberapa kecamatan berganti nama. Kecamatan Rumbai diganti dengan nama Rumbai Barat.
Sedangkan nama Kecamatan Rumbai Pesisir diganti dengan nama Kecamatan Rumbai. Kecamatan Tampan berganti nama menjadi Kecamatan Binawidya. Masing-masing kecamatan ini telah ditentukan kelurahannya.
Editor :Rius H.
Komentar Anda :