Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Polri Siap Tindak Tegas Pelanggar Protokol COVID-19
Sabtu, 12-09-2020 - 23:25:49 WIB
Foto: Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono
TERKAIT:
   
 

Jakarta, Liputanonline.com - Polri mulai berencana melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Upaya ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan polisi telah melaksanakan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol COVID-19. Namun, jika memang operasi itu dinilai belum efektif, polisi akan menerapkan hukum sesuai ketentuan UU.

"Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU. Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," kata Gatot dalam diskusi daring Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk 'Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia', Sabtu (12/9/2020).

Gatot menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol COVID-19.

"Tapi untuk mengurangi penularan ini kami harus lakukan untuk itu dan kita laporkan ke Kapolri untuk ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat," ucap Gatot.

"Langkah pertama adalah pendisiplinan dengan penegakan Perda, apabila itu memang belum mampu apabila ada masyarakat atau siapa saja yang memang melanggar aturan UU yang ada kita akan menggunakan UU yang ada. Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran COVID-19," tambahnya.

Gatot menyebut, ada beberapa UU yang bisa digunakan bagi warga yang tidak disiplin protokol COVID-19. Wakapolri menyebut, kepolisian sudah mulai menerapkan penegakan hukum ini.

"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHAP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya. Kalau itu memang harus kita terapkan, kita akan terapkan, kita akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kita sudah melakukan itu," ujar Gatot.

Di samping penegakan hukum, polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol COVID-19 berbasis komunitas. Diharapkan, hal ini bisa mengurangi penyebaran Corona yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.

"Kita terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas di mana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan tauladan yang memberikan disiplin kepada komunitasnya supaya terhindar dari penyebaran COVID-19," jelas Gatot.



Editor    :Rius H.
Sumber :Detik.Com



 
Berita Lainnya :
  • Serahkan Rancangan Teknokratik RPJMD Ke KPU,Pj Bupati:Harus Jadi Pedoman Visi-Misi Calon Kepala Daerah
  • Menaruh Harapan Besar, Komunitas Motor Kuansing Dukung AYO, Yang Lain Noway.
  • Aliansi Jaga Riau JARI Desak Aparat Penegak Hukum Tangkap Oknum Perambah Hutan Lindung di Pucuk Rantau
  • Luar Biasa, Dukungan untuk Adam-Sutoyo dari Wilayah Ekstrans Mendominasi
  • Perayaan Emas Rokan Hulu: Memperkuat Sinergi untuk Masa Depan yang Gemilang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Serahkan Rancangan Teknokratik RPJMD Ke KPU,Pj Bupati:Harus Jadi Pedoman Visi-Misi Calon Kepala Daerah
    02 Menaruh Harapan Besar, Komunitas Motor Kuansing Dukung AYO, Yang Lain Noway.
    03 Aliansi Jaga Riau JARI Desak Aparat Penegak Hukum Tangkap Oknum Perambah Hutan Lindung di Pucuk Rantau
    04 Luar Biasa, Dukungan untuk Adam-Sutoyo dari Wilayah Ekstrans Mendominasi
    05 Perayaan Emas Rokan Hulu: Memperkuat Sinergi untuk Masa Depan yang Gemilang
    06 Meriahkan HUT ke-25, Rohul Gelar Jalan Santai dan Expo yang Menyentuh Masyarakat
    07 Tak Ada Pembangunan, Warga Pucuk Rantau Siap Menangkan Adam Sutoyo
    08 Rokan Hulu Rayakan 25 Tahun: Bersatu Membangun Masa Depan yang Cerah
    09 Pemkab Siak Tabur 20 Ribu Benih Ikan Patin ke Sungai Siak
    10 Perempuan Pertama Pimpin DPRD Rokan Hulu: Sumiartini Resmi Dilantik
    11 Rohul Gelar Perayaan Spektakuler untuk Rayakan Ulang Tahun ke-25
    12 Pengurus Pasar 99 Manunggal Pekanbaru, Rasudi Sanip : Komitmen Untuk Kelancaran dan Peningkatan Ekonomi Warga Sekitar
    13 Diduga "Masuk Angin" Mediasi Gakkum DLHK Provinsi Riau, Dengan Pihak Kopkar di Pekanbaru Dipertanyakan.Ini Kata KPH Azmir Azis
    14 Sekretaris LMA Meranti, Rustam: Beri Apresiasi dan Siap Kawal Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Roro Lukit-Buton Rp26 Miliar
    15 Pasca Revitalisasi Kota Lama Kesawan,Omzet Pelaku Usaha Meningkat
    16 Transformasi Pelayanan Publik: Rokan Hulu Resmikan Mall Pelayanan Publik untuk Tingkatkan Akses Masyarakat
    17 Tak Tersentuh Pembangunan, Masyarakat Singingi Hilir Antusias Menangkan Adam-Sutoyo
    18 Polsek Singingi Hilir Tertibkan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir
    19 Kapolda Sumut Resmi Lantik Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Menjadi Kapolrestabes Medan Gantikan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun
    20 KPU Tetapkan Lapangan Glora Tempat Kampanye Akbar 4 Paslon Pilkada Meranti 2024
    21 Drama Melarikan Diri: Tahanan Narkoba Berhasil Ditangkap Setelah Aksi lompat ke Sungai
    22 Kontrak Tidak Jelas, PT AMP ID Exspress Diduga Intimidasi Pekerja
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA