Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Polri Siap Tindak Tegas Pelanggar Protokol COVID-19
Sabtu, 12-09-2020 - 23:25:49 WIB
Foto: Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono
TERKAIT:
   
 

Jakarta, Liputanonline.com - Polri mulai berencana melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Upaya ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan polisi telah melaksanakan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol COVID-19. Namun, jika memang operasi itu dinilai belum efektif, polisi akan menerapkan hukum sesuai ketentuan UU.

"Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU. Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," kata Gatot dalam diskusi daring Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk 'Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia', Sabtu (12/9/2020).

Gatot menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol COVID-19.

"Tapi untuk mengurangi penularan ini kami harus lakukan untuk itu dan kita laporkan ke Kapolri untuk ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat," ucap Gatot.

"Langkah pertama adalah pendisiplinan dengan penegakan Perda, apabila itu memang belum mampu apabila ada masyarakat atau siapa saja yang memang melanggar aturan UU yang ada kita akan menggunakan UU yang ada. Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran COVID-19," tambahnya.

Gatot menyebut, ada beberapa UU yang bisa digunakan bagi warga yang tidak disiplin protokol COVID-19. Wakapolri menyebut, kepolisian sudah mulai menerapkan penegakan hukum ini.

"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHAP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya. Kalau itu memang harus kita terapkan, kita akan terapkan, kita akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kita sudah melakukan itu," ujar Gatot.

Di samping penegakan hukum, polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol COVID-19 berbasis komunitas. Diharapkan, hal ini bisa mengurangi penyebaran Corona yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.

"Kita terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas di mana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan tauladan yang memberikan disiplin kepada komunitasnya supaya terhindar dari penyebaran COVID-19," jelas Gatot.



Editor    :Rius H.
Sumber :Detik.Com



 
Berita Lainnya :
  • Bebas Parkir? Masyarakat Tak Perlu Bayar
  • Kades Tenan Samsi: Keluhkan Jalan Utama Dusun Tenggayun Desa Tenan Rusak Berat
  • Lepas CJH Meranti,Plt Bupati H.Asmar:Doakan CJH Mendapat Predikat Haji Yang Mabrur
  • Bupati Rohil Afrizal, Menyapa Jamaah Haji Kloter 08 BTH Melalui Video Call
  • Polsek Kuantan Mudik Lakukan Kegiatan,Jumat Barokah,Di Desa Luai Kecamatan Kuantan Mudik
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bebas Parkir? Masyarakat Tak Perlu Bayar
    02 Kades Tenan Samsi: Keluhkan Jalan Utama Dusun Tenggayun Desa Tenan Rusak Berat
    03 Lepas CJH Meranti,Plt Bupati H.Asmar:Doakan CJH Mendapat Predikat Haji Yang Mabrur
    04 Bupati Rohil Afrizal, Menyapa Jamaah Haji Kloter 08 BTH Melalui Video Call
    05 Polsek Kuantan Mudik Lakukan Kegiatan,Jumat Barokah,Di Desa Luai Kecamatan Kuantan Mudik
    06 Upacara Secara Virtual,Kapolres Meranti Berpesan Agar Personel Dapat Memaknai Hari Lahir Pancasila
    07 Bupati Rohil Realisasikan 5 Unit Dump Truck DLH,Demi Terjaganya Kebersihan Lingkungan
    08 Plt Bupati Buka MTQ Kecamatan Tebingtinggi Barat,Membangun Kualitas Sumber daya Manusia Yang Unggul
    09 Lakukan Pelantikan Pejabat Baruu Bupati Rokan Hulu
    10 Sekda Kepulauan Meranti Bicara Potensi Ikan Tirus Bersama KKP
    11 Kepulauan Meranti Raih Peringkat Ketiga PK Stunting 2023
    12 Divisi Humas Polri Bersama Polres Meranti Gelar Dialog Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan
    13 Kunjungan Para Wisatawan ke Kota Pekanbaru Semakin Meningkat
    14 Pemko Kota Pekanbaru Membantu Warga Yang Miskin Ekstrem
    15 Bupati Rohil Pimpin Upacara Hari Pancasila 2023 Tema "Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global"
    16 Sebagai Bentuk Perhatian Pemda,Wabup Rohil Kunjungi Korban Kebakaran Rumah Dan Serahkan Bantuan
    17 Bupati Rohil Tinjau Lapangan Stadion Batu 4,Lakukan Perbaikan Untuk Difungsikan Kembali
    18 Masa Pensiun Camat Kayuaro, Gelar Acara Perpisahan Berserta Staf
    19 Willi Muchlisien,Mintak Pemprov Riau melakukan Pembangunan Infrastruktur Yang Mereta
    20 Bagikan Bansos,Peduli Warga Pemkab Rohil
    21 Minta Alirkan Listrik Secepatnya PJ Walikota Pekanbaru
    22 Bebas Denda Pajak Kendaraan Hingga Agustus, Keputusan Pemprov Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA