Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
KPU Medan: Syarat Pencalonan Bobby-Aulia dan Akhyar-Salman Belum Lengkap
Minggu, 13-09-2020 - 19:17:58 WIB
Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik seusai rapat pleno terbuka.
TERKAIT:
   
 

Medan, Liputanonline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan belum memenuhi syarat. KPU meminta para bapaslon melengkapi syarat dokumen yang belum lengkap.

"Dari hasil penelitian dan klarifikasi terhadap persyaratan calon kedua bapaslon, baik Bobby Nasution-Aulia Rahman maupun Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, kedua-duanya ada beberapa dokumen persyaratan calon yang belum lengkap atau perlu disempurnakan atau diperbaiki," kata Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik seusai rapat pleno terbuka, Minggu (13/9/2020).

"Sehingga pada hari ini status dokumen syarat calonnya kedua bapaslon tersebut kita sudah sampaikan belum memenuhi syarat," sambungnya.

Agus menjelaskan ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi kedua bapaslon, seperti surat pengunduran diri dari anggota DPR. Selain itu, ada pula tanda terima penyerahan LHKPN, dokumen yang menerangkan tentang tidak terutang pajak, melengkapi legalisir ijazah, dan beberapa syarat lain masih ada yang belum dipenuhi.

Mereka, lanjut Agus, berkewajiban melakukan perbaikan dokumen dengan tenggat yang diatur dalam Peraturan KPU No 5 Tahun 2020 yang berlaku sejak 14 September sampai 16 September 2020.

"Jadi kita buka penerimaan dokumen perbaikan tersebut hari pertama dan hari kedua mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan hari ketiga pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB," ujar Agus.

Dia menjelaskan dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPRD paling lambat diterima lima hari seusai penetapan. Jika terlambat, pencalonan batal.

"Kemudian untuk surat pengunduran diri, surat tanda terima, dan kemudian bahwa dokumen yang menunjukkan bahwa itu pengunduran dirinya sedang dalam proses untuk anggota DPRD itu paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon disampaikan. Jadi kalau hari ini tidak disampaikan, itu nggak kemudian membatalkan pencalonannya," ungkapnya.

"Kemudian definitifnya itu surat keterangan pemberhentian tetapnya itu 30 hari sebelum hari pemungutan suara," imbuhnya.

Selain itu, KPU mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan kedua bapaslon tersebut. Hasil pemeriksaan persyaratan kesehatan kedua bapaslon dinyatakan sudah terpenuhi.

"Untuk tes kesehatan kita sudah menerima kemarin dari tim pemeriksa kesehatan untuk kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba. Pihak tim pemeriksa kesehatan menetapkan mereka memenuhi syarat sehingga persyaratan kesehatannya itu. Hasil pemeriksaannya itu semua sudah memenuhi syarat," ujar Agus.



Editor    :Rius H.
Sumber :Detik.Com



 
Berita Lainnya :
  • Bebas Parkir? Masyarakat Tak Perlu Bayar
  • Kades Tenan Samsi: Keluhkan Jalan Utama Dusun Tenggayun Desa Tenan Rusak Berat
  • Lepas CJH Meranti,Plt Bupati H.Asmar:Doakan CJH Mendapat Predikat Haji Yang Mabrur
  • Bupati Rohil Afrizal, Menyapa Jamaah Haji Kloter 08 BTH Melalui Video Call
  • Polsek Kuantan Mudik Lakukan Kegiatan,Jumat Barokah,Di Desa Luai Kecamatan Kuantan Mudik
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bebas Parkir? Masyarakat Tak Perlu Bayar
    02 Kades Tenan Samsi: Keluhkan Jalan Utama Dusun Tenggayun Desa Tenan Rusak Berat
    03 Lepas CJH Meranti,Plt Bupati H.Asmar:Doakan CJH Mendapat Predikat Haji Yang Mabrur
    04 Bupati Rohil Afrizal, Menyapa Jamaah Haji Kloter 08 BTH Melalui Video Call
    05 Polsek Kuantan Mudik Lakukan Kegiatan,Jumat Barokah,Di Desa Luai Kecamatan Kuantan Mudik
    06 Upacara Secara Virtual,Kapolres Meranti Berpesan Agar Personel Dapat Memaknai Hari Lahir Pancasila
    07 Bupati Rohil Realisasikan 5 Unit Dump Truck DLH,Demi Terjaganya Kebersihan Lingkungan
    08 Plt Bupati Buka MTQ Kecamatan Tebingtinggi Barat,Membangun Kualitas Sumber daya Manusia Yang Unggul
    09 Lakukan Pelantikan Pejabat Baruu Bupati Rokan Hulu
    10 Sekda Kepulauan Meranti Bicara Potensi Ikan Tirus Bersama KKP
    11 Kepulauan Meranti Raih Peringkat Ketiga PK Stunting 2023
    12 Divisi Humas Polri Bersama Polres Meranti Gelar Dialog Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan
    13 Kunjungan Para Wisatawan ke Kota Pekanbaru Semakin Meningkat
    14 Pemko Kota Pekanbaru Membantu Warga Yang Miskin Ekstrem
    15 Bupati Rohil Pimpin Upacara Hari Pancasila 2023 Tema "Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global"
    16 Sebagai Bentuk Perhatian Pemda,Wabup Rohil Kunjungi Korban Kebakaran Rumah Dan Serahkan Bantuan
    17 Bupati Rohil Tinjau Lapangan Stadion Batu 4,Lakukan Perbaikan Untuk Difungsikan Kembali
    18 Masa Pensiun Camat Kayuaro, Gelar Acara Perpisahan Berserta Staf
    19 Willi Muchlisien,Mintak Pemprov Riau melakukan Pembangunan Infrastruktur Yang Mereta
    20 Bagikan Bansos,Peduli Warga Pemkab Rohil
    21 Minta Alirkan Listrik Secepatnya PJ Walikota Pekanbaru
    22 Bebas Denda Pajak Kendaraan Hingga Agustus, Keputusan Pemprov Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA