Penanganan Anggaran Covid-19 di Jakarta Diminta Ikut di Audit,Ini Kata KPK
Selasa, 15-09-2020 - 13:14:41 WIB
|
Wakil Ketua KPK Nurul Ghuforn.
|
Jakarta, Liputanonline.com - Keinginan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencairkan dana cadangan daerah senilai Rp 1,4 triliun karena APBD DKI 2020 terdampak pandemi menuai kritik dari DPRD DKI Jakarta. Bahkan, KPK diminta turun tangan mengaudit anggaran penanganan virus Corona (COVID-19) DKI Jakarta.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, angkat bicara terkait permintaan DPRD DKI agar pihaknya ikut mengaudit pencairan dana cadangan tersebut. Menurutnya, KPK bukan lembaga negara yang bertanggungjawab untuk melakukan audit anggaran keuangan.
"Itu tugas BPK atau BPKP. DPRD bahkan lembaga yang berwenang melakukan kontrol. Sehingga adalah selayaknya DPRD yang melakukan kontrol atas kebijakan penggunaan keuangan daerah dimaksud," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).
Menurut Ghufron, alangkah lebih baik jika setiap lembaga menjalankan tugasnya lebih dulu sesuai aturan Undang-undang. Jika ada penyalahgunaan keuangan, Ghufron meminta hal itu dilaporkan ke KPK.
"Kalau ada dugaan penyalahgunaan keuangan baru laporkan ke KPK. Kami harap setiap lembaga menjalankan tugasnya terlebih dahulu sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Ghufron menyebut DPRD DKI sebagai wakil rakyat Jakarta bertanggungjawab mengontrol langsung keuangan Pemprov. Hal itu harus dilakukan agar keuangan daerah bisa dibelanjakan secara tepat dan efesien.
"Ketiadaan LPJ dan penjelasannya bisa dikontrol langsung oleh DPRD, DPRD adalah wakil rakyat bertanggungjawab penuh untuk mengontrol guna keuangan daerah terbelanjakan secara tepat dan efisien," ucap Ghufron.
"Semua pihak harus berfungsi dan menjalankan tugasnya secara taat hukum. KPK sesuai tusinya (tugas-funsi) akan melakukan pencegahan dan penindakan jika terdapat dugaan penyalahgunaan keuangan negara," sambungnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan kepada anggota DPRD DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna mengenai latar belakang keinginan mencabut Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang dana cadangan daerah. Menurutnya, pencabutan Perda itu dilakukan agar dana cadangan daerah bisa dicairkan, karena saat ini ABPD DKI 2020 terdampak adanya pandemi COVID-19.
Namun, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco mempertanyakan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 yang selama ini ada. Sebab, saat ini Pemprov DKI juga telah menerima dana bantuan dari Pemerintah Pusat dengan jumlah triliunan rupiah.
"Pemerintah Pusat bantu DKI Rp 4,8 triliun, luar biasa. DKI sendiri alokasikan Rp 10 triliun, DKI mau pinjam lagi ke Pusat Rp 12,5 triliun. Dana cadangan yang Rp 1,4 triliun mau dicairkan, luar biasa dana penanganan COVID DKI, tapi kenapa PSBB transisinya gagal," ujar saat dihubungi, Senin (14/9) malam.
Baco mempertanyakan dana triliunan rupiah itu digunakan untuk apa saja. Menurutnya, tak ada laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Pemprov DKI.
"Ke mana semua uang itu? Sampai sekarang tidak ada laporan pertanggungjawaban dan penjelasannya. KPK dan BPK harus audit dana COVID DKI secara transparan agar rakyat Jakarta juga punya hak untuk tahu," kata Baco.
Editor :Rius H.
Sumber :Detik.Com
Komentar Anda :