Progres BBNKB di Masa Penghapusan Denda Pajak Masih Rendah
Selasa, 15-09-2020 - 18:20:09 WIB
PEKANBARU, Liputanonline.com - Progres Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada masa penghapusan pajak dan diskon 50 persen BBNKB rendah atau baru 57 persen dari target 65 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman mengatakan, masih rendahnya realisasi BBNKB tersebut dikarenakan masyarakat masih menemui kendala saat pengurusan, seperti kelengkapan administrasi.
"Realisasi pendapatan BBNKB dan diskon 50 persen BBNKB saat penghapusan denda baru 57 persen, dari target 65 persen," kata Herman, Selasa (15/9/2020).
Lebih lanjut Herman menjelaskan, secara keseluruhan untuk target pendapatan daerah dari sektor BBNKB tersebut sebesar Rp680,939 miliar. Namun baru terealisasi Rp389,179 miliar, sehingga masih terdapat selisih Rp291,759 miliar.
"Artinya masih ada 8 persen lagi yang belum tercapai realisasi BBNKB pada masa penghapusan denda pajak dan diskon 50 persen BBNKB ini," terangnya.
Ditanya kendala administrasi seperti apa yang dihadapi Wajib Pajak (WP), Herman menyatakan, yang banyak ditemukan yakni seperti pemenuhan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Karena biasanya dalam pembelian kendaraan seken, kendaraan tersebut masih atas nama pemilik lama.
"Kalau mau balik nama, tentu harus ada KTP atas nama pemilik kendaraan. Ini yang sulit, karena bisa saja setelah transaksi itu, pemilik lama sudah pindah lokasi atau tidak berkontak lagi," ujarnya.
Karena itu, tambah Herman, untuk kendala-kendala yang dihadapi tersebut, pihaknya dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Riau. Karena dalam hal BBNKB tersebut, ada andil dari pihak kepolisian.
"Saya akan bertemu dengan Dirlantas Polda Riau untuk mencari solusi terkait persoalan ini. Karena antusiasme masyarakat saat ini cukup tinggi, namun karena terkendala administrasi itu," cakapnya.
Editor :Rius H.
Sumber:CAKAPLAH.COM
Komentar Anda :