Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Komisi II DPR Minta PKPU Bolehkan Konser Musik-Bazar untuk Kampanye Direvisi
Jumat, 18-09-2020 - 08:02:48 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa.
TERKAIT:
   
 

Jakarta, Liputanonline.com - Komisi II DPR meminta KPU merevisi PKPU yang mengatur dibolehkannya konser musik hingga bazar untuk kampanye di Pilkada 2020. Aturan dalam PKPU tersebut diminta tidak bertentangan dengan protokol pencegahan COVID-19.

"Nanti kita akan diskusikan dengan KPU, akan minta KPU agar PKPU itu diperbaiki, direvisi, untuk bisa mencegah potensi-potensi yang sifatnya bakal melanggar protokol COVID-19. Toh kampanye nanti kan masih tanggal 20-an, akhir September ini mulai," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

Saan menyebut masih ada kesempatan PKPU itu direvisi. Komisi II DPR juga akan menjadwalkan rapat dengan KPU membahas revisi PKPU itu pekan depan.

"Kita mudah-mudahan minggu depan udah bisa manggil KPU. Kita akan diskusikan itu untuk tegas meniadakan hal-hal, kegiatan-kegiatan yang sifatnya bisa memancing orang untuk datang secara berkerumun, banyak, dan itu potensi melanggar protokol pencegahan COVID," ujarnya.

"Kita nanti akan minta agar KPU melarang ya kegiatan-kegiatan yang sifatnya bisa mengumpulkan, menjadi daya tarik orang berkumpul banyak ya, berkerumun," imbuh Saan.

Politikus Partai NasDem itu pun menyinggung aturan pembatasan hadirin dalam rapat umum kampanye maksimal 100 orang. Saan pun sangsi jika kegiatan seperti konser musik maupun bazar bisa dibatasi pesertanya.

"Harusnya dari situ aja rapat umum turunkan. Apakah mungkin konser itu dihadiri 100 orang? Kan nggak mungkin juga, pasti orang akan membludak kan. Apakah mungkin bazar itu yang datang cuma 100 orang, donor darah, yang gitu-gitu dalam situasi kayak gini?" tutur Saan.

Kegiatan rapat umum itu dinilainya berpotensi melanggar protokol COVID-19. Karena itulah, menurutnya, kegiatan kampanye dengan mengumpulkan massa perlu ditiadakan.

"Menurut saya memang hal-hal yang sifatnya potensial bisa menarik orang banyak, maka itu potensial melanggar protokol COVID. Karena itu lebih baik dari sekarang diantisipasi dengan cara tadi, ditiadakan saja hal-hal seperti itu," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satgas COVID-19 menyoroti dibolehkannya konser musik dalam kampanye Pilkada 2020. KPU menyebut tidak dapat mengubah aturan tersebut karena dibuat berlandaskan Undang-undang.

"Semua itu bisa di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan UU yang mengatur bagaimana proses-proses substansi dilakukan dalam pemilihan, tentu berdasarkan UU pemilihan. Bentuk-betuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," ujar komisioner KPU I Dewa Raka Sandi, pada acara 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Pemilihan Serentak 2020', Selasa (15/9).

Untuk diketahui, dalam PKPU 10 tahun 2020 pasal 63 ayat 1 disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye. Diantaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan hingga konser musik.

Sedangkan pada ayat 2, dituliskan kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membatasi jumlah orang sebanyak 100 orang. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

Berikut isi pasal 63 PKPU 10 tahun 2020:

Pasal 63
(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Sosial.

(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.



Editor    :Rius H.
Sumber :Detik.Com



 
Berita Lainnya :
  • Serahkan Rancangan Teknokratik RPJMD Ke KPU,Pj Bupati:Harus Jadi Pedoman Visi-Misi Calon Kepala Daerah
  • Menaruh Harapan Besar, Komunitas Motor Kuansing Dukung AYO, Yang Lain Noway.
  • Aliansi Jaga Riau JARI Desak Aparat Penegak Hukum Tangkap Oknum Perambah Hutan Lindung di Pucuk Rantau
  • Luar Biasa, Dukungan untuk Adam-Sutoyo dari Wilayah Ekstrans Mendominasi
  • Perayaan Emas Rokan Hulu: Memperkuat Sinergi untuk Masa Depan yang Gemilang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Serahkan Rancangan Teknokratik RPJMD Ke KPU,Pj Bupati:Harus Jadi Pedoman Visi-Misi Calon Kepala Daerah
    02 Menaruh Harapan Besar, Komunitas Motor Kuansing Dukung AYO, Yang Lain Noway.
    03 Aliansi Jaga Riau JARI Desak Aparat Penegak Hukum Tangkap Oknum Perambah Hutan Lindung di Pucuk Rantau
    04 Luar Biasa, Dukungan untuk Adam-Sutoyo dari Wilayah Ekstrans Mendominasi
    05 Perayaan Emas Rokan Hulu: Memperkuat Sinergi untuk Masa Depan yang Gemilang
    06 Meriahkan HUT ke-25, Rohul Gelar Jalan Santai dan Expo yang Menyentuh Masyarakat
    07 Tak Ada Pembangunan, Warga Pucuk Rantau Siap Menangkan Adam Sutoyo
    08 Rokan Hulu Rayakan 25 Tahun: Bersatu Membangun Masa Depan yang Cerah
    09 Pemkab Siak Tabur 20 Ribu Benih Ikan Patin ke Sungai Siak
    10 Perempuan Pertama Pimpin DPRD Rokan Hulu: Sumiartini Resmi Dilantik
    11 Rohul Gelar Perayaan Spektakuler untuk Rayakan Ulang Tahun ke-25
    12 Pengurus Pasar 99 Manunggal Pekanbaru, Rasudi Sanip : Komitmen Untuk Kelancaran dan Peningkatan Ekonomi Warga Sekitar
    13 Diduga "Masuk Angin" Mediasi Gakkum DLHK Provinsi Riau, Dengan Pihak Kopkar di Pekanbaru Dipertanyakan.Ini Kata KPH Azmir Azis
    14 Sekretaris LMA Meranti, Rustam: Beri Apresiasi dan Siap Kawal Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Roro Lukit-Buton Rp26 Miliar
    15 Pasca Revitalisasi Kota Lama Kesawan,Omzet Pelaku Usaha Meningkat
    16 Transformasi Pelayanan Publik: Rokan Hulu Resmikan Mall Pelayanan Publik untuk Tingkatkan Akses Masyarakat
    17 Tak Tersentuh Pembangunan, Masyarakat Singingi Hilir Antusias Menangkan Adam-Sutoyo
    18 Polsek Singingi Hilir Tertibkan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir
    19 Kapolda Sumut Resmi Lantik Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Menjadi Kapolrestabes Medan Gantikan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun
    20 KPU Tetapkan Lapangan Glora Tempat Kampanye Akbar 4 Paslon Pilkada Meranti 2024
    21 Drama Melarikan Diri: Tahanan Narkoba Berhasil Ditangkap Setelah Aksi lompat ke Sungai
    22 Kontrak Tidak Jelas, PT AMP ID Exspress Diduga Intimidasi Pekerja
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA