Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Komisi II DPR Minta PKPU Bolehkan Konser Musik-Bazar untuk Kampanye Direvisi
Jumat, 18-09-2020 - 08:02:48 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa.
TERKAIT:
   
 

Jakarta, Liputanonline.com - Komisi II DPR meminta KPU merevisi PKPU yang mengatur dibolehkannya konser musik hingga bazar untuk kampanye di Pilkada 2020. Aturan dalam PKPU tersebut diminta tidak bertentangan dengan protokol pencegahan COVID-19.

"Nanti kita akan diskusikan dengan KPU, akan minta KPU agar PKPU itu diperbaiki, direvisi, untuk bisa mencegah potensi-potensi yang sifatnya bakal melanggar protokol COVID-19. Toh kampanye nanti kan masih tanggal 20-an, akhir September ini mulai," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

Saan menyebut masih ada kesempatan PKPU itu direvisi. Komisi II DPR juga akan menjadwalkan rapat dengan KPU membahas revisi PKPU itu pekan depan.

"Kita mudah-mudahan minggu depan udah bisa manggil KPU. Kita akan diskusikan itu untuk tegas meniadakan hal-hal, kegiatan-kegiatan yang sifatnya bisa memancing orang untuk datang secara berkerumun, banyak, dan itu potensi melanggar protokol pencegahan COVID," ujarnya.

"Kita nanti akan minta agar KPU melarang ya kegiatan-kegiatan yang sifatnya bisa mengumpulkan, menjadi daya tarik orang berkumpul banyak ya, berkerumun," imbuh Saan.

Politikus Partai NasDem itu pun menyinggung aturan pembatasan hadirin dalam rapat umum kampanye maksimal 100 orang. Saan pun sangsi jika kegiatan seperti konser musik maupun bazar bisa dibatasi pesertanya.

"Harusnya dari situ aja rapat umum turunkan. Apakah mungkin konser itu dihadiri 100 orang? Kan nggak mungkin juga, pasti orang akan membludak kan. Apakah mungkin bazar itu yang datang cuma 100 orang, donor darah, yang gitu-gitu dalam situasi kayak gini?" tutur Saan.

Kegiatan rapat umum itu dinilainya berpotensi melanggar protokol COVID-19. Karena itulah, menurutnya, kegiatan kampanye dengan mengumpulkan massa perlu ditiadakan.

"Menurut saya memang hal-hal yang sifatnya potensial bisa menarik orang banyak, maka itu potensial melanggar protokol COVID. Karena itu lebih baik dari sekarang diantisipasi dengan cara tadi, ditiadakan saja hal-hal seperti itu," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satgas COVID-19 menyoroti dibolehkannya konser musik dalam kampanye Pilkada 2020. KPU menyebut tidak dapat mengubah aturan tersebut karena dibuat berlandaskan Undang-undang.

"Semua itu bisa di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan UU yang mengatur bagaimana proses-proses substansi dilakukan dalam pemilihan, tentu berdasarkan UU pemilihan. Bentuk-betuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," ujar komisioner KPU I Dewa Raka Sandi, pada acara 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Pemilihan Serentak 2020', Selasa (15/9).

Untuk diketahui, dalam PKPU 10 tahun 2020 pasal 63 ayat 1 disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye. Diantaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan hingga konser musik.

Sedangkan pada ayat 2, dituliskan kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membatasi jumlah orang sebanyak 100 orang. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

Berikut isi pasal 63 PKPU 10 tahun 2020:

Pasal 63
(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Sosial.

(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.



Editor    :Rius H.
Sumber :Detik.Com



 
Berita Lainnya :
  • LAMR Meranti Mediasi Kasus Salah Tangkap, Kapolres AKBP Kurnia di Anugerahi Tanjak
  • Bentuk Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara DPC Partai Demokrat
  • Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
  • Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
  • Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 LAMR Meranti Mediasi Kasus Salah Tangkap, Kapolres AKBP Kurnia di Anugerahi Tanjak
    02 Bentuk Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara DPC Partai Demokrat
    03 Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
    04 Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
    05 Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
    06 APKASI Menggelar Kegiatan Silahturahmi dan Buka Puasa Bersama
    07 Pembentukan PT TPM Baru Sebatas Perda
    08 Wabup Indra Gunawan Nyatakan Maju Sebagai Bupati Rohul 2024-2029 saat safari Ramadhan
    09 Buka Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Pj Bupati Tekankan 4 Prioritas Pembangunan Daerah
    10 Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional, Pj. Bupati Tanam Perdana Tumpang Sari Padi Gogo
    11 Wabup Indra Gunawan secara pribadi akan membantu pembangunan masjid Nurul Anwar bangun purba
    12 RAMADHAN 1445 H, KALAPAS BAHTIAR SITEPU DAN STAF BAGIKAN TAKJIL GRATIS
    13 Sekda Meranti Menghadiri Kunjungan Kerja Badan Anggaran DPR RI ke Provinsi Riau
    14 Bupati Kuansing Meresmikan Masjid Al-Hidayah Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti
    15 PPID Kota Pekanbaru Menerima Kunjungan dari KI Riau
    16 BPBD Kota Pekanbaru Menyiapkan Personel dan Sarpras Antisipasi Kebakaran Lahan
    17 Wabub Rohul Safari Ramadhan dimasjid Al-Mukhlisin Desa Suka Damai Sekaligus Memberikan Bantuan
    18 Bupati Kuansing Menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Bidang Pertanian
    19 Bupati Kuansing Pimpin Rapat Persiapan Pembentukan Panitia Pacu Jalur Tahun 2024
    20 Bupati Meranti Mengingatkan Masyarakat Bahaya Karhutla
    21 Sekdako Pekanbaru Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi 2024
    22 Aswarodi Dilantik Menjadi Pj Bupati Lampung Utara
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA