Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Tertangkap Maling Gara-gara Menyenggol Kaki Korban yang Sedang Tidur
Minggu, 20-09-2020 - 11:27:31 WIB

TERKAIT:
   
 

DUMAI, Liputanonline.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Dumai, berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelaku berinisial MI (23) dan HD (28) merupakan warga Kelurahan Purnama, kecamatan Dumai Barat. Keduanya dibekuk di jalan Suka Damai RT 008, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH didampingi Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Iskandar mengatakan pencurian yang dilakukan MI (23) dan HD (28) terjadi di salah satu warung di Jalan Suka Damai RT 008 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan pada Jumat (18/09/2020), sekira pukul 03.00 WIB.

Saat pelaku beraksi, pemilik warung terbangun karena kakinya tersenggol pelaku saat mengendap. Seketika itu ia melihat ada seseorang yang sedang jongkok seolah hendak berusaha mengambil sesuatu.

"Pemilik warung kemudian meneriaki serta mengejar tersangka yang lari hingga ujung batas cor-coran Jalan Utama Suka Damai. Pemilik warung mendapatkan perlawanan dari tersangka yang menggunakan pisau dan mengakibatkan korban mengalami luka robek di lengan kiri," ungkap AKBP Andri Ananta Yudhistira.

Mendapati laporan kejadian tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan bersama-sama warga setempat lantas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menangkap MI dan HD serta mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa satu unit handphone, obeng, tang, gembok, sebilah pisau dan tas samping warna hitam.

Atas kejadian tersebut pemilik warung mengalami kerugian materil sebesar Rp 2.600.000. Kini tersangka MI dan HD beserta seluruh Barang Bukti (BB) diamankan di Mako Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MI dan HD akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Ancamannya hukuman pidana penjara minimal selama 5 tahun," cakap AKBP Andri Ananta Yudhistira.



Editor   :Rius H.
Sumber:CAKAPLAH.COM



 
Berita Lainnya :
  • Hadirnya Ajaran Sesat Di Meranti,MUI Turun Tangan
  • Camat Palika Korupsi Hingga Rugikan Negara 240 Juta
  • Terjadi Kebocoran Terhadap Pipa Minyak Di Rohil
  • Pemko Pekanbaru Beri Teguran Kepada Pihak Penyedia Telekomunikasi Akibat Makan Korban
  • Angka Stunting Terus Menurun, PJ Gubernur Riau Beri Penghargaan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Hadirnya Ajaran Sesat Di Meranti,MUI Turun Tangan
    02 Camat Palika Korupsi Hingga Rugikan Negara 240 Juta
    03 Terjadi Kebocoran Terhadap Pipa Minyak Di Rohil
    04 Pemko Pekanbaru Beri Teguran Kepada Pihak Penyedia Telekomunikasi Akibat Makan Korban
    05 Angka Stunting Terus Menurun, PJ Gubernur Riau Beri Penghargaan
    06 Bupati Meranti Menghadiri Peresmian Gedung Pos TNI AL Selatpanjang
    07 Bupati Meranti Membuka FGD Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan di Meranti
    08 Pj Walikota Pekanbaru Menghadiri Kegiatan Appreciaton Dinner Riau Bhayangkara Run 2024
    09 Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Menghadiri Sosialisasi Kebijakan Layanan Call Center 112
    10 Dinsos Rohul Sosialisasi kualitas keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan gender
    11 HUT Ke-47 Desa RTH Meriahkan Dengan Banyak Perlombaan
    12 Bupati Meranti Meresmikan Proses Belajar Mengajar Ponpes Al-Hidayah Baznas Riau III
    13 Bupati Meranti Membuka MTQ ke-XIII Tingkat Kecamatan Rangsang Barat
    14 Camat Bangko Melakukan Peninjauan PIN Polio di Beberapa Posyandu
    15 Dukungan Mengalir Untuk Dr Adam SH MH Sebagai Calon Bupati Kuansing Pada Pilkada 2024
    16
    17
    18 Pemkab Rohil Laksanakan Apel Pagi Sebelum Melakukan Aktivitas Setiap Hari Kerja
    19 Bupati Meranti Membuka MTQ ke-XIII Tingkat Kecamatan Pulau Merbau
    20 Bupati Meranti Menghadiri Upacara Pembukaan Pendidikan Bintara Polri Gelombang II TA. 2024
    21 Bupati Kuansing Membuka Kegiatan Bimtek Pengelolaan DTKS
    22 Pj Sekda Kuansing Menghadiri Acara Diseminasi Hasil Analisis Situasi Hak Anak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA