Polisi Sebut Muncikari Kasus Kawin Kontrak di Bogor Punya Puluhan 'Anak'
Jumat, 14-02-2020 - 18:41:27 WIB
Jakarta(Liputanonline.com)-Bareskrim Polri menangkap satu sindikat yang menjajakan bisnis prostitusi berkedok kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Polisi menyebut, setiap muncikari memiliki puluhan wanita yang akan ditawarkan untuk kawin kontrak.
"Satu orang (mucikari) memiliki 20 sampai 30 orang pengikut jaringan yang siap dipertemukan dengan WNA yang membutuhkan (kawin kontrak). Satu muncikari mendapatkan beberapa perempuan yang bisa dihubungkan dengan WNA," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
Brigjen Ferdy mengatakan dalam kasus ini ada 5 pelaku yang ditangkap, yakni Nunung Nurhayati, Oom Komariah alias Rahma, H. Saleh, Devi Okta Renaldi, dan Almasod Abdulalziz. Ferdy mengungkapkan, Nunung dan Rahma adalah seorang mucikari kerap dipanggil 'mamih'.
Ferdy menambahkan, Nunung dan Rahma mendapatkan anak asuh dari tempat asalnya. Dia menyebut, satu sindikat ini menawarkan pilihan paket ke turis Timur Tengah, yakni Booking Out (BO) dan kawin kontrak. Pelaku, lanjutnya, mendapat untung 40 persen dari tiap wanita yang disewa turis Timur Tengah.
Dia pun mengatakan, harga perempuan yang ditawarkan kepada WNA Timur Tengah ini variatif. Bila ada WNA yang ingin BO 1 sampai 3 jam, dihargai Rp 500 ribu. Untuk kawin kontrak selama 3 hari, seharga Rp 5 juta. Lalu untuk kawin kontak selama 7 hari, dikenakan biaya Rp 10 juta.
Ferdy kemudian mencontohkan teknis bisnis kawin kontrak ini, dia menyebut nantinya pelanggan akan menghubungi mucikari, kemudian si mucikari itu akan menawarkan beberapa wanita. Setelah itu si pelanggan akan menunjuk wanita mana yang akan dinikahi secara kontrak.
"Itu hidup bersama, dinikahkan, kemudian setelah itu selesai, mereka kembali ke negaranya masing-masing. Jadi, siapapun bisa menjadi saksi dan penghulu, disahkan lah pernikahan kontrak ini. Kenapa menjadi bisnis? Karena ada supply dan demand. Dan ini dijadikan bisnis, bisnis seks di sana," ungkap dia.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 7 handphone, uang Rp 900 ribu, pasport dan 2 boarding pass milik pelaku Almasod, dan print out pemesanan apartemen. Atas peristiwa ini, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.(red)
Artikel ini telah tayang:
Detik.Com
Komentar Anda :