Gempar Kabar 5 Fakta Mahasiswi Diperkosa Bergilir di Makassar
Selasa, 22-09-2020 - 07:48:04 WIB
|
Foto: Wanita inisial SN bersama 6 pria yang diduga terlibat kasus pemerkosaan digiring ke Polsek Panakkukang
|
Makassar, Liputanonline.com - Sejumlah fakta terungkap dalam kasus mahasiswi diperkosa secara bergilir oleh sejumlah pria di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Fakta-fakta tersebut akan menjadi dasar polisi menetapkan status 7 orang yang telah ditahan.
Kasus ini bermula saat EA (23) yang merupakan seorang mahasiswi berkunjung ke tempat hiburan malam bersama seorang rekan wanitanya SN (21) dan 6 pria lainnya pada Sabtu malam (19/9/2020) lalu. EA yang mabuk kemudian diajak ke hotel dan diperkosa secara bergilir.
"Bersama ini saya menyampaikan kepada Kapolsek Panakkukang, Laporan dugaan terjadinya peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh sekitar 7 orang berteman," tulis EA dalam laporannya kepada polisi, Minggu (20/9).
Dalam laporannya ke polisi, EA mengaku sudah ingin langsung pulang ke rumah usai menghabiskan waktu bersama para terduga pelaku di tempat hiburan malam. Namun rekannya, SN memaksanya untuk menginap di hotel yang telah dipesan para terduga pelaku.
"Saat itu saya dalam keadaan mabuk," ujar keterangan EA kepada polisi.
Dalam keadaan setengah sadar di dalam kamar hotel, korban mendengar seorang pria mengatakan 'saya mo dulu (saya saja dulu)'. EA pun terbangun dan terkejut seorang laki-laki berada di depannya. Selanjutnya, laki-laki dimaksud langsung melarikan diri. EA juga sempat melihat sejumlah pria lainnya yang semula di dalam kamar ikut melarikan diri.
Polisi yang menerima laporan EA langsung melakukan olah TKP dan menangkap para terduga dari lokasi berbeda. Polisi juga telah melakukan prarekonstruksi atas kasus tersebut.
Berikut 5 Fakta yang terungkap dalam kasus tersebut:
1. 7 Orang Diamankan Dari Tempat Berbeda
Polisi mengamankan 7 orang terkait dugaan pemerkosaan secara bergilir sejumlah pria kepada EA (23). Mereka diamankan dari lokasi berbeda.
"Jadi pada hari ini kami dari Unit Reskrim Polsek Panakkukang sesuai dengan laporan pengaduan tindak pidana pemerkosaan kami mengamankan 7 orang yang terdiri dari 6 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman di kantornya, Jalan Pengayoman, Makassar, Senin (21/9/2020).
Ketujuh orang yang diamankan tersebut ialah SN (21), seorang wanita yang merupakan teman korban, serta 6 pria yakni UF (21), NA (20) IS (23), AF (22), MF (26) dan IB 25.
"Menurut korban sendiri bahwa mereka 7 orang inilah yang bersama-sama dengan korban tiba di TKP dan mengalami tindak pidana asusila ini," katanya.
2. Teman Wanita Korban Diduga Terlibat Kasus Ini
Seorang teman wanita korban, SN (21) turut diamankan polisi bersama 6 pria yang diduga memperkosa EA secara bergilir. Namun polisi masih akan mendalami peran SN untuk menetapkan statusnya.
"Masih kita dalami apakah dia (SN) ada hubungan dengan (pelaku) yang lain, karena dia cuma sendiri perempuan," ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman saat prarekonstruksi kasus tersebut.
Dalam prarekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian, tampak SN satu mobil bersama EA tiba di parkiran hotel. Tampak juga SN yang mengantar EA ke dalam kamar hotel yang disediakan pelaku.
Dalam pengakuannya kepada polisi, EA menyebut SN yang memaksanya untuk menginap di hotel usai berkunjung dari tempat hiburan malam.
3. Para Terduga Pelaku Sengaja Buat Korban Mabuk
Polisi menyebut 7 orang terduga pelaku sengaja membuat EA mabuk untuk melancarkan aksinya memerkosa korban secara bergilir.
"Iya (dibuat mabuk dulu). Jadi sesuai dengan keterangan korban bahwa korban dari salah satu tempat hiburan malam kemudian ke TKP. Nah saat di TKP itulah korban mengalami dugaan asusila ini," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal.
Polisi juga akan mendalami apakah para pelaku merencanakan aksinya sebelum mengajak korban ke THM, termasuk juga mendalami apakah para pelaku lebih dulu memesan hotel sebelum ke THM.
"Itu juga sementara kita dalami. Sementara kita dalami semua peranannya masing-masing, orang perorang dari ketujuh orang ini sampai kepada penentuan statusnya mereka," terang Iptu Iqbal.
4. Korban Datang Bareng Pelaku ke Hotel Tempat Pemerkosaan
Korban EA yang dalam kondisi mabuk datang bersama 7 terduga pelaku ke hotel. Saat itu korban dan para terduga pelaku memang sempat menghabiskan waktu di tempat hiburan malam.
"Korban bersama-sama ketujuh orang (terduga pelaku) ini tiba di TKP," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman saat ditemui wartawan di kantornya, Jalan Pengayoman, Makassar, Senin (21/9/2020).
Polisi menegaskan ketujuh orang yang diamankan memiliki peran masing-masing, termaksud SN, rekan wanita korban.
"Dan pada saat di TKP mereka membuka 2 kamar, dan posisi korban di salah satu kamar dan di situlah korban mengalami tindak pidana asusila atau pemerkosaan ini," ujar Iptu Iqbal.
5. Prarekonstruksi Kasus Ini
Polisi menggelar prarekonstruksi di sebuah hotel di kawasan Panakkukang, Makassar pada Senin (22/9) lalu dengan menghadirkan 7 terduga pelaku dan korban.
Pantauan di lokasi prarekonstruksi, tampak salah seorang terduga pelaku pria terlebih dahulu masuk ke hotel menuju salah satu kamar yang berada di lantai dasar.
Tak lama kemudian, korban EA yang satu mobil dengan perempuan SN (23) juga tiba di area parkir hotel. EA, yang mabuk, dibantu turun dari mobil oleh SN untuk selanjutnya dibawa ke salah satu kamar hotel.
Selanjutnya, salah seorang terduga pelaku pria menyusul EA dan SN masuk ke hotel.
Setelah korban EA dan perempuan SN sama-sama masuk ke kamar hotel, seorang terduga pelaku pria lainnya juga mengikuti keduanya. Selanjutnya, empat orang pria juga menyusul ke kamar hotel.
"Sesuai laporan korban (digilir di kamar hotel)," kata Iptu Iqbal.
Polisi masih akan mendalami peran terduga pelaku untuk menetapkan status hukumnya.
"Kita tunggu hasil gelar perkara. Hasil prarekonstruksi kemudian hasil pemeriksaan daripada ketujuh orang ini kemudian saksi-saksi lainnya termasuk keterangan korban serta rekaman CCTV dan petunjuk lainnya untuk menetapkan status tersangka dalam perkara ini," tuturnya.
Editor :Rius H.
Sumber:Detik.Com
Komentar Anda :