Rokan Hilir, Liputanonline.com - Manager Sudah mengeluarkan Surat Tanpa di Tandatangani Direktur SPBU BUMD Rohil, Ungkapan Plt, Direktur BUMD SPBU Surat Pemberhentian Kariawan kasir ( WD ) Tidak Sah Ungkap Plt, Direktur SPBU BUMD Rohil , Menjelaskan kepada Ketua Perkumpulan Wartawan Online Nusantara (PWOIN) Rohil dan Kariawan (WD, berinisial ) disaksikan orang tua WD, Pada Senin 19 Oktober 2020 sekira pukul 13:30 wib.
Bahwa surat itu beliau tidak bertanggung jawab , yang harus menanggung jawab tantang surat pemberhentian adalah Manager dan Direktur HENDRA , ungkap Plt, BUMD SPBU -pada tanggal 19/10/2020,Senin di kantor BUMD SPBU jl,kecamatan Km4,5 Bagan Punak Meranti Bagansiapiapi .
Kelarifikasi dengan Plt, ASMARADI USMAN dengan kariawa kasir SPBU BUMD ROHIL yang di berhentikan sepihak, Surat pemberhentian Kariawan tersebut tidak di tandatangani direktur SPBU BUMD ROHIL, ungkap Plt.ASMARADI USMAN Surat tersebut tidak Sah Di Mata Hukum dan UU Republik Indonesia.
Plt,ASMARADI USMAN mengungkapkan surat yang dikeluarkan Manager ZANIWAR pada tanggal 26 April 2018, dengan nomor : 539/BUMD-RH/IV/2018/33, * SPBU_ BUMD Rohil PD. SPR- MANAGER, sudah melanggar pasal 242, Ayat ( 1 ) Kitap UU HUKUM PIDANA ("KUHP") baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. plt.Direktur SPBU BUMD Rohil tidak mengetahui tindakan yang telah di lakukan MANAGER ZANIWAR dan Pegawai lainnya,,
Ungkapan Kariawan kasir SPBU BUMD (WD) Kepada ketua PWOINusantara Rohil Syafrizal dan Direktur Plt,ASMARADI USMAN -SPBU BUMD Rohil, Mengatakan bahwa Sudah mengabari kepada bagian kantor SPBU BUMD keterang sakit dan dalam perawatan, tapi MAGAGER Mengeluarkan dan laporan bahwa kariawan tersebut tidak ada membuat laporan keterangan sakit, ini artinya pihak kantor SPBU BUMD Rohil diduga ada unsur kesengajaan untuk memberhentikan ( WD )sepihak,
Keterangan dari Kariawan ( WD ) waktu klaripikasi di kantor disaksikan orang tua (WD) sudah meberitahu kepada bagian umum di SPBU BUMD , dan direksi operator serta petugas lainnya,,
pemberhentian ( WD ) Tanpa mengeluarkan SP1 s/d SP3 - sepihak. disebabkan Kariawan kasir (WD) Sakit tiba-tiba di berhentikan . Dan tidak diberikan pesangon dan gaji sampai surat pemberhentian diterima,, seharusnya hak kariawan ( WD ) diberikan, tapi pihak dari kantor BUMD SPBU Rohil sungguh kejam ,
Disebabkan ketidak Tahuan (WD) terhadap hak yang seharusnya di terima, maka saat ini (WD) menuntut semua hak yang selama ini di tahan atau di salah gunakan penanggung jawab SPBU BUMD Rohil, pelanggaran yang di lakukan diduga ada unsur disengaja,, ungkap Syafrizal ketua PWOINusantara Rohil,
Ketua PWOINusantara Rohil SYAFRIZAL, menegaskan tentang pelanggaran yang sudah di lakukan saudara Manejer ZANIWAR dan Direktur HENDRA SPBU BUMD ,
Ancaman pidana surat palsu ;
Ulasan Lengkap Terkait dengan kejadian yang Anda alami, apabila memang hal yang dilaporkan oleh Kariawan (WD) terjadi,
Maka pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan atau mengeluarkan keterangan palsu atau surat sebagaimana diatur dalam Bab IX. Tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Barang siapa memberi Surat pemberhentian atau ( PHK ) surat tersebut tidak di terima oleh Kariawan yang sudah di PHK, tidak di tandatangani Direktur, (tidak sah)
Manager ZANIWAR Dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pungkas Syafrizal,
Pemerintah kabupaten Rokan hilir hendaknya membantu hak karyawan Diberhentikan atau PHK Yang tidak di berikan pesangon dan gaji yang selama ini masih belum di terima ( WD ) yang dizolimi oleh oknum BUMD SPBU Rohil ,
Sumber :Transparansiindonesia.co.id/ siagakupas.com.
Komentar Anda :