Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Pjs Bupati Siak Bersama DPRD Riau Bahas Perda RZWP3K
Minggu, 25-10-2020 - 09:54:48 WIB
Pjs Bupati Siak Bersama DPRD Riau Bahas Perda RZWP3K
TERKAIT:
   
 

Siak, Liputanonline.com - Pemerintah Pusat terus berpacu dengan waktu untuk mendorong seluruh provinsi menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan mengesahkannya menjadi Perda.



Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman bersama Unsur Forkopimda Kabupaten Siak melaksanakan Rapat Pembahasan Ranperda tentang RZWP3K Provinsi Riau tahun 2020-2024 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, Kamis (22/10/220) di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RZWP3K DPRD Provinsi Riau H. Sugianto diidampingi H. Marwan Yohanis, H. Abdul Kasim, Sulaiman dan H. Sahidin.

"Upaya percepatan terus dilakukan, karena Pemerintah ingin penataan yang tertib di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sekaligus sebagai upaya peningkatan pembangunan di kawasan ini", sebut Sugianto saat menyampaikan arahannya.

Menurutnya, selain upaya penataan, pentingnya penyelesaian raperda RZWP3K ini dipicu salah satunya banyak investor yang ingin menanamkan modal di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil guna meningkatkan perekonomian lokal, namun masih terhambat dengan peraturan yang menyebabkan kawasan tersebut peruntukannya masih tumpang tindih.

"Perda RZWP3K ini teramat penting untuk segera diselesaikan, karena akan dapat menyelesaikan persoalan peraturan yang banyak tumpang tindih di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Riau.Dengan Perda tersebut, peraturan akan bisa disederhanakan menjadi satu dan lebih memudahkan dalam proses penerbitan perizinan untuk segala kegiatan yang ada di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, terutama oleh investor", jelasnya.

Ia juga mengatakan agar nantinya dalam menerbitkan dokumen perizinan, Pemerintah menginginkan itu dilakukan secara terpadu dengan mengacu kepada kepentingan nasional. Jika itu sudah bisa dilakukan dalam setiap penerbitan dokumen perizinan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, maka keuntungan akan didapat oleh masyarakat dan pihak terkait dikawasan tersebut.

“Perizinan harus terpadu, ada imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM, ada karantina di KKP, karantina di Kementerian Pertanian juga, ada KLHK, di bawahnya juga ada koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, ada dengan Kementerian/Lembaga terkait lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” pungkasnya

Sementara itu, Pjs.Bupati Siak saat menyampaikan sambutannya mengatakan bahwa kehadiran perda RZWP3K menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 junto UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Pemerintah Kabupaten Siak tentunya mendukung Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil ini menjadi Perda, sebab ini menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 junto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil", sebutnya.

Ia berharap dengan adanya Perda RZWP3K nantinya dapat meningkatkan peran swasta (investor) dalam turut serta membangun perekonomian kawasan berbasis kearifan lokal di Kabupaten Siak.

"Harapan kita bersama,dengan adanya Perda ini nantinya dapat meningkatkan peran swasta ataupun investor bagi pembangunan kawasan di Kabupaten Siak.Tentunya pembangunan yang berbasis kearifan lokal.Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi yang telah berupaya maksimal membahas Ranperda ini", pugkasnya.




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Meranti Menghadiri Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII Tahun 2024
  • Asisten III Meranti Menghadiri Perpisahan Siswa/i MAN Sakti
  • Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru Tahun 2024 Akan Berlangsung Meriah
  • Bupati Meranti Diwakili Sekda Ikut Meresmikan Kantor Cabang Bank Panin Selatpanjang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Meranti Menghadiri Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII Tahun 2024
    02 Asisten III Meranti Menghadiri Perpisahan Siswa/i MAN Sakti
    03 Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
    04 Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru Tahun 2024 Akan Berlangsung Meriah
    05 Bupati Meranti Diwakili Sekda Ikut Meresmikan Kantor Cabang Bank Panin Selatpanjang
    06 Bupati Meranti Diwakili Asisten I Membuka Gelar Karya P5 Kasih Maitreya
    07 Pj Walikota Pekanbaru Ingin Insentif ASN Pulih
    08 Pemko Pekanbaru Menggesa Proses Penyerahan Aset Jalan ke Pemprov Riau
    09 Paripurna Istimewa Yang Tidak Korum Dibanjiri Interupsi di Luar Agenda Sidang
    10 Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
    11 Rektor UPP Rohul Wisudakan 425 Mahasiswa
    12 Ketua DPRD Wansori Sambangi Kediaman Pasien Pauzi Ramadhan Setelah Dirawat RS Urip Sumoharjo
    13 Pemkab Rohul Jadwal Keberangkatan JCH Calon Haji Tahun 2024
    14 Kejari Bersama Diskominfo Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff
    15 Lakukan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XXIII, Terlaksana Di Pekanbaru
    16 Kecelakaan Maut Di Tol Pekanbaru - Dumai, Tewaskan Dua Orang
    17 Harapan Plt Kakan Kemenag Pekanbaru:Siswa Madrasah Diharapkan Terus Tingkatkan Prestasi
    18 Cegah Inflasi Pasca Lebaran, Pj.Bupati Subsidi Harga Bawang Merah dan Ikan
    19 Bupati Meranti Menghadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
    20 Sentra UMKM Targetkan Sudah Launching Pertengahan Mei
    21 Asisten II Kota Pekanbaru Meresmikan Rumbai Food Paradise
    22 Madri Daud Himbau Pemda Tidak Memberikan TPP Dan Gunakan Anggaran Daerah Bagi Pejabat 22 Maret
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA