Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
ASN Dilarang Like & Share Postingan Calon Kepala Daerah
Selasa, 27-10-2020 - 22:33:13 WIB
ASN Dilarang Like & Share Postingan Calon Kepala Daerah
TERKAIT:
   
 

Jakarta, Liputanonline.com. Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam agenda pemilihan serentak 2020 ini. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor : B-94/SM.00.00/2019, tanggal 29 Maret 2019, terdapat beberapa kegiatan ASN yang dilarang dalam rangka pemilu termasuk pilkada.



Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkapkan jika ASN dilarang berkampanye atau sosialisasi di media sosial seperti memposting, comment, share dan like.

"Ini yang saya kira ASN harus berhati-hati, secara tidak langsung comment atau like atau share itu jadi bagian dari keberpihakan. Ini paling banyak pelanggaran," kata Abhan dalam webinar 'Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020', Selasa (27/10/2020).

Kemudian ASN dilarang menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta Pilkada. Selain itu dilarang melakukan foto bersama dengan bapaslon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan. ASN juga dilarang menjadi narasumber dalam kegiatan parpol (kecuali dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan).

Selanjutnya ASN dilarang melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan ASN yang bersangkutan dalam Pilkada sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah namun tidak cuti di luar tanggungan negara.

Kemudian ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara. Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Selain itu dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bapaslon.

ASN dilarang ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye. Kemudian menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/ tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain.

Kemudian mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara. Lalu memberikan dukungan ke calon kepala daerah dengan memberikan fotokopi KTP. Selanjutnya ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara.

Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye dan menjadi anggota atau pengurus partai politik. (FZ).




Sumber: Detikcom




 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Meranti Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024 Dengan Pawai Budaya
  • Ketua DPRD Kampar Ikut Menghadiri Peresmian Pasar Tani
  • Miris Melihat Kondisi Sekolah Di Kampar,Calon Anggota DPRD Kampar
  • Harga Pangan Naik, Pemerintah Hadirkan GPM Menjelang Natal
  • Lakukan Kunjungan ke Pasar Pagi Arengka Cak Imin di Sambut Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bawaslu Meranti Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024 Dengan Pawai Budaya
    02 Ketua DPRD Kampar Ikut Menghadiri Peresmian Pasar Tani
    03 Miris Melihat Kondisi Sekolah Di Kampar,Calon Anggota DPRD Kampar
    04 Harga Pangan Naik, Pemerintah Hadirkan GPM Menjelang Natal
    05 Lakukan Kunjungan ke Pasar Pagi Arengka Cak Imin di Sambut Masyarakat
    06 Pemko Kota Pekanbaru Giat Melakukan Normalisasi Sungai dan Parit
    07 Lelang Operator Angkutan Sampah Pekan Depan
    08 Kades Masnor: Harap Provinsi Riau,Bangun Drainase Jalan Pelimau Desa Alai Selatan Tahun 2024
    09 Mengatasi Banjir Harus Normalisasi Sungai dan Parit: Menurut BMKG Bulan ini Puncak Musim Hujan
    10 Angka Korban DBD Semakin Tinggi Hingga Ratusan Warga Terjangkit
    11 Tabrak Pembatas Jalan Tol, Mobil Muatan Sawit Terbalik
    12 Kominfotik Meranti Gelar Sosialisasi PPID Mengenai Informasi Publik
    13 Diskominfotik Meranti Gelar Silahturahmi dengan Berbagai Organisasi dan Media Massa
    14 Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan Kuansing Gelar Aksi Solidaritas Palestina
    15 Bupati Kuansing Hadiri Kegiatan Pembukaan Festival Atraksi Budaya Sepak Rago Tinggi
    16 Bukan Hanya Kata-kata: Hendri Gea Lakukan Sosialisasi Door to door Dengarkan Keluhan warga
    17 Bupati Kuansing Gelar Audiensi dengan Masyarakat Desa Sungai Pinang
    18 DKP Pekanbaru Melakukan Koordinasi Bersamanya DRPD Provinsi Riau
    19 Dinsos Pekanbaru Berupaya Mengahlikan PBI Menjad JKN
    20 Antisipasi Banjir Musim Hujan Tiba, DLH Rohil Rutin Normalisasi Parit dan Sungai
    21 Bupati Rohil Bersama Pemkab Rohil Melakukan Perbaikan Jalan
    22 PMD Rohil Gelar Rapat Koordinasi
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA