Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rokan Hulu Zulhendri
Rabu, 04-11-2020 - 02:33:56 WIB
 |
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rokan Hulu Zulhendri |
Rokan Hulu, Liputanonline.com - Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rokan Hulu (Rohul) Zulhendri, Selasa (03/11/2020) mengakui, Pemkab Rohul masih menerapkan Upah Minimum Daerah (UMD) di rencana pengupahan 2021.
Dimana penerapan sistem pengupahan di Negeri Seribu Suluk tidak mengikuti ketentuan UU Cipta Kerja, dimana aturan pengupahan mengikuti ketentuan Upah Minimum Provinsi.
"Kita belum ada arahan mengikuti UMP, seperti tahun sebelumnya, ketentuan pengupahan di Rohul masih berdasarkan UMD," kata Zulhendri.
Zulhendri menambahkan, rencana pembahasan upah tahun depan akan dilaksanakan Kamis (05/11/2020) besok, bersama dengan Dewan Pengupahan.
Adapun unsur yang terlibat di pembahasan upah daerah di Rohul, unsur pemerintahan, unsur perguruan tinggi, unsur serikat pekerja dan unsur organisasi.
Dimana sebelumnya, untuk besaran upah minimum 2020 di Rohul Rp2.960.885 yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama Dewan Pengawas 16 November di tahun sebelumnya.
Kemudian untuk besaran angka upah tersebut, mengalami kenaikan dari inflasi sebesar 3,39 persen yang berada pada angka Rp2.728.647.15.***
Komentar Anda :