Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Kejari Tahan Tersangka Korupsi di PUPR Pelalawan
Jumat, 06-11-2020 - 19:09:50 WIB
Kejari Tahan Tersangka Korupsi di PUPR Pelalawan
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, Liputanonline.com - Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menahan seorang tersangka korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jumat (6/11/2020).

Tersangka adalah inisial MY, sewaktu ia bertugas menjabat sebagai Kabid di Dinas PUPR. Ia tersandung kasus korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) antara Tahun Anggaran (TA) 2015 dan 2016.

MY datang ke kantor Kejari Pelalawan sekitar pukul 10.00 WIB didampingi penasehat hukumnya, Ilhamdi, SH, MH langsung menjalani pemeriksaan di ruangan Pidsus. Tampak tersangka menggunakan baju kemeja lengan pendek kotak-kotak kombinasi celana warna coklat.

Setelah, menjalani pemeriksaan kurang lebih 4 jam, tersangka keluar dari ruangan Pidsus memakai rompi berwarna ungu ciri khas Pidsus. Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, SH, MH, mendampingi tersangka menuju mobil yang sudah disiapkan untuk dititip di Lembaga Pemasyarakatan (LB) Sialang Bungkuk di Pekanbaru.

Kajari Pelalawan Nophy Thennophero South, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius, SH, MH mengungkapkan ini kegiatan penahanan sekaligus tahap II, terhadap tersangka berinisial MY selaku mantan pejabat struktural pada Dinas PUPR, Kabupaten Pelalawan.

Diterangkan Kasi Pidsus Andre, tersangka MY tersandung perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak gas dan pelumas pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.864.011.663.

"Setelah tahap dua ini, segera kita dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," tegas Kasi Pidsus Andre.

MY kata Kasi Pidsus Andre, disangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penahanan dilaksanakan selama 20 hari sejak tanggal 6 November 2020 hingga tanggal 25 November 2020 yang dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," paparnya.

Untuk diketahui sebelum dilakukan penahanan telah dijalani prosedur protokol kesehatan dan pemeriksaan kesehatan yang hasilnya sehat dan rapid test non reaktif.

Sementara itu kuasa hukum tersangka, Ilhamdi, SH, MH pihaknya, menghormati proses hukum yang sedang dijalani kliennya.

"Selama menjalani pemeriksaan klien kita, akomodatif, kita hormati proses hukumnya," tandasnya, singkat.



Sumber: Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Ketua DPD Nasdem Hi.Imam Syuhada Apresiasi Partai Gerindra Calonkan Kader Internal Untuk Pilkada
  • Tim PPKK Meranti Menghadiri Acara Puncak Peringatan HKG PKK ke-52
  • Bupati Kuansing Gelar Audiensi dengan IPMKS Bandung
  • Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
  • Konsep Water Fron City Kawasan Gelanggang Pacu Jalur Tepian Narosa Mimpi Belaka
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ketua DPD Nasdem Hi.Imam Syuhada Apresiasi Partai Gerindra Calonkan Kader Internal Untuk Pilkada
    02 Tim PPKK Meranti Menghadiri Acara Puncak Peringatan HKG PKK ke-52
    03 Bupati Kuansing Gelar Audiensi dengan IPMKS Bandung
    04 Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
    05 Konsep Water Fron City Kawasan Gelanggang Pacu Jalur Tepian Narosa Mimpi Belaka
    06 Bupati Meranti Melakukan Pertemuan dengan Gubernur Provinsi Riau
    07 Bupati Meranti Berusaha Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
    08 Pj Walikota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru
    09 Iptu Ridwan Butar Butar Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
    10 Asisten Bidang Pemerintahan Menghadiri Pelantikan PPK Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Meranti
    11 Bupati Meranti Menghadiri Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    12 Bupati Rohil Menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    13 Bupati Rohil Mengukuhkan DPD P-PPPKRI Kabupaten Rohil Masa Bakti 2024-2029
    14 Bupati Kuansing Diwakili Asisten III Hadiri Kegiatan Pelantikan PPK Se-Kuansing
    15 Bupati Kuansing Menghadiri Peringatan Hari Jadi Ke-33 Desa Sungai Kuning
    16 Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, Berikut Penjelasan Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH
    17 Pj Bupati Muara Enim Dampingi Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kejari Miara Enim Dan Pali
    18 Dekranasda Kabupaten Muara Enim Hadiri HUT ke-44 Tahun Dekranas Jateng
    19 Pemkab Muara Enim Gelar Operasi Pasar Murah Di Pasar Inpres
    20 Kapolres Kuansing Hadiri Pelantikan PPK untuk Pilkada 2024
    21 Permainan Anak di Swalayan Mandiri Teluk Kuantan Diduga Berubah Fungsi Menjadi Tempat Perjudian
    22 Wabup Rohul buka Open Turnamen HPRS CUP ke VI
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA