Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Tersangka 3 ASN Yang Langgar UU Pilkada Gakkumdu Jadi Terdakwa di PN Pelalawan
Selasa, 10-11-2020 - 11:01:26 WIB
Tersangka 3 ASN Yang Langgar UU Pilkada Gakkumdu Jadi Terdakwa di PN Pelalawan
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, Liputanonline.com - Tiga orang tersangka pelaku pelanggaran Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2020 di kabupaten pelalawan, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan, Senin (9/11/2020).

Tiga orang Tersangka Undang-undang Pilkada pelalawan ini di Gakkumdu dan menjadi terdakwa di kursi pesakitan PN Pelalawan.

Masing-masing terdakwa ini yakni Susi Yanti (Ketua Program Keluarga Harapan), Srinoralita, MM dan Meksi Syafrida, S.Kom yang merupakan pejabat di Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan.  

Dalam sidang perdana Terdakwa Srinoralita, MM dan Meksi Syafrida, S.Kom disidangkan oleh Bambang Setiawan, SH, MH (Hakim Ketua), didampingi Nurrahmi, SH, MH (Hakim Anggota), Rahmat Hidayat Baturan, SH, ST, MH (Hakim Anggota) dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthalius SH, MH.

Sidang yang dibuka untuk umum dan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Bambang Setyawan mengingatkan terdakwa agar berprilaku sebagai terdakwa yang baik. Srinoralita Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) dan Meksi Syafrida yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) di Dinsos, menjadi satu berkas.

"Saudara adalah sebagai terdakwa, diharapkan untuk berperilaku terdakwa. Karena ini menjadi penilaian majelis hakim," seraya mengingatkan.

Sementara itu, sidang terhadap terdakwa Susi Yanti (Ketua PKH) dengan berkas tersendiri. Karena perkara dalam Pidana Pemilu itu dibagi menjadi dua berkas.

Proses hukum terhadap ketiga terdakwa akan berjalan cepat berdasarkan prosedur pada Undang-undang Pemilu.


Sidang eksepsi akan dilanjutkan pada hari Selasa besok (10/11/2020).
Ketiga terdakwa dijerat dengan dua pasal.

Yang pertama pasal 188 junto 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada ada dua tersangka yang merupakan perekam dan penyebar video beras PKH berlambang nama salah satu Cabup yang viral itu, dijerat lantaran diduga merugikan atau menguntungkan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada akibat video yang beredar luas tersebut.

Ancaman hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan.

Satu berkas lagi yakni dijerat dengan pasal 187 a junto pasal 73 ayat 4 dengan tersangka satu orang.

Pelaku diduga mempengaruhi orang lain untuk memilih salah satu Paslon dengan iming-iming atau kerap disebut money politik.

Ia merupakan orang yang membagikan beras PKH berlambang nama seorang Cabup dengan ancaman hukum minimal 36 bulan paling lama 72 bulan penjara.

Kasus ini bermula dengan adanya video viral beras Program Keluarga Harapan (PKH) yang dibagikan kepada masyarakat bersamaan dengan paket sembako berlambang nama seorang Calon Bupati (Cabup) pada 22 September 2020.

Adapun yang membagikan yakni Ketua PKH di Jalan Koridor Langgam Kilometer 5 Pangkalan Kerinci bernama Susi.

Kemudian pejabat Dinas Sosial (Dinsos) yakni Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis)  Srinoralita MM dan Kepala Seksi (Kasi) Meksi S.Kom mendatangi rumah Susi dan merekam pengakuannya.

Belakangan rekaman video itu beredar luas di Media Sosial (Medsos) dan berbuntut laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bappilu) bagi Cabup yang merasa dirugikan.

Terakhir baik Plt Kadis, Kasi, maupun Ketua PKH ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pidana Pilkada Pelalawan 2020. (Firman Zalukhu)




 
Berita Lainnya :
  • Ketua DPD Nasdem Hi.Imam Syuhada Apresiasi Partai Gerindra Calonkan Kader Internal Untuk Pilkada
  • Tim PPKK Meranti Menghadiri Acara Puncak Peringatan HKG PKK ke-52
  • Bupati Kuansing Gelar Audiensi dengan IPMKS Bandung
  • Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
  • Konsep Water Fron City Kawasan Gelanggang Pacu Jalur Tepian Narosa Mimpi Belaka
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ketua DPD Nasdem Hi.Imam Syuhada Apresiasi Partai Gerindra Calonkan Kader Internal Untuk Pilkada
    02 Tim PPKK Meranti Menghadiri Acara Puncak Peringatan HKG PKK ke-52
    03 Bupati Kuansing Gelar Audiensi dengan IPMKS Bandung
    04 Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
    05 Konsep Water Fron City Kawasan Gelanggang Pacu Jalur Tepian Narosa Mimpi Belaka
    06 Bupati Meranti Melakukan Pertemuan dengan Gubernur Provinsi Riau
    07 Bupati Meranti Berusaha Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
    08 Pj Walikota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru
    09 Iptu Ridwan Butar Butar Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
    10 Asisten Bidang Pemerintahan Menghadiri Pelantikan PPK Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Meranti
    11 Bupati Meranti Menghadiri Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    12 Bupati Rohil Menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    13 Bupati Rohil Mengukuhkan DPD P-PPPKRI Kabupaten Rohil Masa Bakti 2024-2029
    14 Bupati Kuansing Diwakili Asisten III Hadiri Kegiatan Pelantikan PPK Se-Kuansing
    15 Bupati Kuansing Menghadiri Peringatan Hari Jadi Ke-33 Desa Sungai Kuning
    16 Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, Berikut Penjelasan Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH
    17 Pj Bupati Muara Enim Dampingi Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kejari Miara Enim Dan Pali
    18 Dekranasda Kabupaten Muara Enim Hadiri HUT ke-44 Tahun Dekranas Jateng
    19 Pemkab Muara Enim Gelar Operasi Pasar Murah Di Pasar Inpres
    20 Kapolres Kuansing Hadiri Pelantikan PPK untuk Pilkada 2024
    21 Permainan Anak di Swalayan Mandiri Teluk Kuantan Diduga Berubah Fungsi Menjadi Tempat Perjudian
    22 Wabup Rohul buka Open Turnamen HPRS CUP ke VI
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA