Kejari Kuantan Singingi, Tetapkan 3 Tersangka Mobiler Hotel Kuansing
Senin, 11-01-2021 - 15:03:19 WIB
|
Kejari Kuantan Singingi, Tetapkan 3 Tersangka Mobiler Hotel Kuansing |
Kuantan Singingi, Liputanonline.com - Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan (Kajari) menetapkan tiga tersangka atas Mobiler Hotel Kuansing tahun 2015 bersumber dari dana APBD 2015.
Hadiman, SH.,MH Menyampaikan,untuk sekarang ada penetapan tersangka sebanyak tiga orang, disampaikan pada Senin,(11/01/2021) Siang di Halaman Kajari Kuantan Singingi di hadapan awak media.
"Ketiga tersangka tersebut, inisial F selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Selanjutnya R (Almarhum) Rekanan, selaku Direktur PT.Betania Prima."Tuturnya
Lanjut Hadiman tentu tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, tentu kita melihat nantinya kesaksian di persidangan.
Diterangkan Hadiman,"Pada saat selesai masa kontrak oleh PT Betania Prima hanya mampu melaksanakan pekerjaan dengan bobot sebesar 44,501 persen, dengan nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp 5,2 miliar dari Nomor Kontrak 64/Kontrak/CKTR/PA/2015/1794 dengan nilai Rp. 13,100.250.000 (tiga belas milyar seratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)".Pungkasnya
Namun pada saat itu, PPK dalam kegiatan itu, dalam pelaksanaannya tidak selesai dan ditambah denda sebesar Rp 352 juta.Lanjutnya
“Jadi begini, seharusnya PT Betania Prima ini mengerjakan 100 persen, ternyata dalam perjalanan hanya dikerjakan 44,501 persen. Selebihnya tidak dikerjakan karena alasan tidak mampu, karena barang-barang yang dia beli tidak sesuai atau tidak sampai di tempat.”ungkap Hadiman.
Sehingga Pemda dalam hal ini Dinas Cipta Karya hanya membayar sebesar Rp 5,2 miliar.
Yang mana pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka pasal 1 ayat 2 jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI tahun 1999 nomor 31 dan nomor 20 tahun 2021 Undang undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 KUHP, yang mana ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun, jika yang di pakai jo pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,Pungkasnya.(Zul Efendi)
Komentar Anda :