Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Kejari Kuantan Singingi, Tetapkan 3 Tersangka Mobiler Hotel Kuansing
Senin, 11-01-2021 - 15:03:19 WIB
Kejari Kuantan Singingi, Tetapkan 3 Tersangka Mobiler Hotel Kuansing
TERKAIT:
   
 

Kuantan Singingi, Liputanonline.com - Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan (Kajari) menetapkan tiga tersangka atas Mobiler Hotel Kuansing tahun 2015 bersumber dari dana APBD 2015.

Hadiman, SH.,MH Menyampaikan,untuk sekarang ada penetapan tersangka sebanyak tiga orang, disampaikan pada Senin,(11/01/2021) Siang di Halaman Kajari Kuantan Singingi di hadapan awak media.

"Ketiga tersangka tersebut, inisial F selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AH selaku Pejabat Pelaksana  Teknis Kegiatan (PPTK), Selanjutnya R (Almarhum) Rekanan, selaku  Direktur PT.Betania Prima."Tuturnya

Lanjut Hadiman tentu tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, tentu kita melihat nantinya kesaksian di persidangan.

Diterangkan Hadiman,"Pada saat selesai masa kontrak oleh PT Betania Prima hanya mampu melaksanakan pekerjaan dengan bobot sebesar 44,501 persen, dengan nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp 5,2 miliar dari Nomor Kontrak 64/Kontrak/CKTR/PA/2015/1794 dengan nilai Rp. 13,100.250.000 (tiga belas milyar seratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)".Pungkasnya

Namun pada saat itu, PPK dalam kegiatan itu, dalam pelaksanaannya tidak selesai dan ditambah denda sebesar Rp 352 juta.Lanjutnya

“Jadi begini, seharusnya PT Betania Prima ini mengerjakan 100 persen, ternyata dalam perjalanan hanya dikerjakan 44,501 persen. Selebihnya tidak dikerjakan karena alasan tidak mampu, karena barang-barang yang dia beli tidak sesuai atau tidak sampai di tempat.”ungkap Hadiman.

Sehingga Pemda dalam hal ini Dinas Cipta Karya hanya membayar sebesar Rp 5,2 miliar.

Yang mana pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka pasal 1 ayat 2 jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI tahun 1999 nomor 31 dan nomor 20 tahun 2021 Undang undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 KUHP, yang mana ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun, jika yang di pakai jo pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,Pungkasnya.(Zul Efendi)




 
Berita Lainnya :
  • Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
  • Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
  • Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
  • APKASI Menggelar Kegiatan Silahturahmi dan Buka Puasa Bersama
  • Pembentukan PT TPM Baru Sebatas Perda
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
    02 Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
    03 Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
    04 APKASI Menggelar Kegiatan Silahturahmi dan Buka Puasa Bersama
    05 Pembentukan PT TPM Baru Sebatas Perda
    06 Wabup Indra Gunawan Nyatakan Maju Sebagai Bupati Rohul 2024-2029 saat safari Ramadhan
    07 Buka Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Pj Bupati Tekankan 4 Prioritas Pembangunan Daerah
    08 Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional, Pj. Bupati Tanam Perdana Tumpang Sari Padi Gogo
    09 Wabup Indra Gunawan secara pribadi akan membantu pembangunan masjid Nurul Anwar bangun purba
    10 RAMADHAN 1445 H, KALAPAS BAHTIAR SITEPU DAN STAF BAGIKAN TAKJIL GRATIS
    11 Sekda Meranti Menghadiri Kunjungan Kerja Badan Anggaran DPR RI ke Provinsi Riau
    12 Bupati Kuansing Meresmikan Masjid Al-Hidayah Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti
    13 PPID Kota Pekanbaru Menerima Kunjungan dari KI Riau
    14 BPBD Kota Pekanbaru Menyiapkan Personel dan Sarpras Antisipasi Kebakaran Lahan
    15 Wabub Rohul Safari Ramadhan dimasjid Al-Mukhlisin Desa Suka Damai Sekaligus Memberikan Bantuan
    16 Bupati Kuansing Menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Bidang Pertanian
    17 Bupati Kuansing Pimpin Rapat Persiapan Pembentukan Panitia Pacu Jalur Tahun 2024
    18 Bupati Meranti Mengingatkan Masyarakat Bahaya Karhutla
    19 Sekdako Pekanbaru Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi 2024
    20 Aswarodi Dilantik Menjadi Pj Bupati Lampung Utara
    21 Demokrat Rohul Silaturahmi Politik Dengan PKS Rohul Membangun Masa Depan Yang Lebih Baik
    22 Ketua DPRD Lampung Utara, WANSORI SH: Masih Banyak Yang Harus Diperbaiki
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA