Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Kemenkominfo Agar Masyarakat Hati-hati, Menggunakan Whatsapp dan Facebook
Selasa, 12-01-2021 - 22:16:58 WIB
Ilustrasi:Panggil Whatsapp, Kominfo Minta Masyarakat Hati-hati
TERKAIT:
   
 

Jakarta, LIPUTANONLINE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menekankan agar masyarakat semakin berhati-hati memilih layanan online dengan membaca ketentuan penggunaan layanan. Hal ini diungkap setelah melakukan pertemuan dengan Whatsapp/ Facebook Asia Pasifik, Senin (11/1).

Warga diimbau untuk membaca aturan kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan, sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi.

Kominfo merekomendasikan agar masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi.

"Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse or unlawful)," demikian tertulis dalam keterangan resmi yang dikutip CNN Indonesia.com, Senin (11/1).

Selain itu, sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai:

a. jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Whatsapp serta dibagikan kepada pihak ketiga;
b. tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;
c. jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data data pribadi;
d. mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
e. hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

2. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:

a. melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;
b. menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;
c. melakukan pendaftaran sistem elektronik;
d. menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan
e. kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Kominfo juga mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait berusaha untuk pada kesempatan pertama menyelesaikan pembahasan Rencana Undang-Undang agar dapat segera ditetapkan menjadi Undang Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

UU PDP sendiri akan menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi. Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, diataranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data. Hal ini sejalan dengan regulasi Pelindungan Data Pribadi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa.

Pembahasan RUU PDP sendiri saat ini masih dalam pembahasan Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah. Diharapkan aturan ini dapat selesai awal 2021.




 
Berita Lainnya :
  • Saat Menghadiri Balimau Kasai Di Singingi, Suhardiman Berjanji Akan Memperbaiki Akses Jalan Yang Rus
  • Melebihi Target TW I, Pencapaian Pajak Daerah Pekanbaru Rp142 Miliar
  • Pj Wali Kota Berziarah Ke Makam Pendiri Kota Pekanbaru
  • Organisasi Kemasyarakatan Diharapkan Beri Kontribusi Yang Positif
  • Pj Wali Kota Serahkan Bonus Kepada Beberapa Atlet Yang Berprestasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Saat Menghadiri Balimau Kasai Di Singingi, Suhardiman Berjanji Akan Memperbaiki Akses Jalan Yang Rus
    02 Melebihi Target TW I, Pencapaian Pajak Daerah Pekanbaru Rp142 Miliar
    03 Pj Wali Kota Berziarah Ke Makam Pendiri Kota Pekanbaru
    04 Organisasi Kemasyarakatan Diharapkan Beri Kontribusi Yang Positif
    05 Pj Wali Kota Serahkan Bonus Kepada Beberapa Atlet Yang Berprestasi
    06 Dukung Pengelolaan Zakat, Bupati Alfedri Raih Penghargaan Pada BAZNAS Award 2023
    07 Lakukan Reshuffle AKD Gerindra Rohul Umumkan Ganti Dua Anggota Banggar
    08 Ada Pesta Sabu 4 Anggota DPRD dari Sumbar Digerebek di Hotel Pekanbaru
    09 KPP Gelar Rapat Pengelolaan Proses Kenaikan Pangkat PNS Pemda Rohul
    10 Dispora Pekanbaru Gelar Sosialisasi SKJ Pelajar Bagi Guru Olahraga
    11 Pemko Pekanbaru Akan Lakukan Sosialisasi Terkait Larangan Impor Baju Bekas Dari Luar Negeri
    12 Rugi Rp 3,5 Miliar dalam Tiga Tahun, Rute KMP Senangin di Alihkan ke Bengkalis
    13 Pj Wali Kota Akan Memberikan Honor Kepada Para Juru Dakwah
    14 Bupati Kerinci Adi rozal,Msi Resmikan Bumdes Maro Alam Sungai Keluang Desa Sungai Rumpun
    15 Terjadi Kebakaran Hutan di Bengkalis, Kapolda Riau Perintahkan Segera Dipadamkan
    16 Buka Muscab PP Siak ke VI, Alfedri harap Pemuda Pancasila terus kompak dan solid
    17 Hadir Pada Diskusi Panel Pemilu 2024, Bupati Rohil Ajak Masyarakat Untuk Tolak Politik Sara dan Hoak
    18 LMCM Membagikan Jadwal Imsakiyah Kepada Para Warga Bengkalis
    19 Satpol PP Kota Pekanbaru Kawal Gedung MPP Setelah Pasca Kebakaran Terjadi
    20 Pada Saat Pemilu 2024 Pj Walikota Pekanbaru Ajak Semua Pihak Jauhi Politik Uang
    21 Dilarangnya Impor Barang Bekas Dari Luar Negeri, Sekda Pekanbaru Imbau Warga Cinta Produk Dalam Nege
    22 Pemko Ingin Pembangunan Pasar Cik Puan Yang Difasilitasi Oleh Kemen PUPR
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA