Lima Tersangka Tindak Pidana Korupsi di Kuansing Jatuhi Hukuman Berbeda
Rabu, 13-01-2021 - 23:05:04 WIB
|
Lima Tersangka Tindak Pidana Korupsi di Kuansing Jatuhi Hukuman Berbeda |
Kuansing, Liputanonline.com - Mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi H. Muharlius, SE, MM di Jatuhi hukuman 6 tahun kurungan denda Rp.300 juta dengan subsider 3 bulan diputus oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai mana pantauan awak media dari tayangan virtual di kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua pengadilan Tindak Pidana Korupsi Faisal, SH., MH bersama rekannya, sidang dilaksanakan secara virtual kelima terdakwa mengikuti sidang putusan berada di Rumah Tahanan Teluk Kuantan rabu (13/1/21).
Muharlius mantan Plt Sekda Kuansing selaku Pengguna Anggaran Putusan Pengadilan, di jatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan.
Sementara 4 orang rekannya Kabag Umum Setda Kuansing M Saleh sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di vonis 7 tahun kurungan serta denda Rp. 300 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Kemudian, M.Saleh harus membayar uang pengganti sebesar kerugian negara sebesar Rp.5,8 milyar subsider 4 tahun penjara.
Selain itu bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta di vonis 6 tahun kurungan penjara, serta denda Rp. 300 juta dengan subsider 3 bulan penjara, mantan Kasubbag Kepegawaian Setda Kabupaten Kuantan Singingu yang juga selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina divonis 4 tahun penjara serta denda Rp. 200 juta dengan subsider 2 bulan penjara.
Selanjutnya, Kasubbag Tata Usaha, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu di vonis 4 tahun penjara serta denda Rp. 200 juta dengan subsider 2 bulan penjara.
Dalam putusan hakim, Kelima terdakwa Muharlius, M. Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal di jatuhi hukuman berbeda. (Zul Efendi)
Komentar Anda :