Kapolres Inhu: Amankan Oknum Guru di Seberida Nyambi Jual Sabu-sabu
Jumat, 29-01-2021 - 11:29:56 WIB
|
Kapolres Inhu: Amankan Oknum Guru di Seberida Nyambi Jual Sabu-sabu |
INHU, LIPUTANONLINE.com - Guru merupakan sosok panutan, baik di tempat mengajar maupun di lingkungan masyarakat. Namun sungguh terlalu, salah seorang oknum guru SD di Kecamatan Seberida, Inhu, malah nyambi jualan narkoba jenis sabu-sabu.
ART alias Anto (44) oknum guru di salah satu SD di Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida dan seorang temannya, AMS alias Bocor (41) warga Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida terpaksa diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai serta menjual sabu-sabu.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (29/1/21) pagi membenarkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di Kecamatan Seberida dengan tersangka salah seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang temannya, total barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,12 gram.
Lebih jelas disampaikan Misran, pengungkapan kasus narkoba yang dilakoni guru ini berawal ketika Satres Narkoba Polres Inhu, Jumat 25 Januari 2021 pagi mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Titian Resak Kecamatan Seberida.
Atas informasi itu, Kasat Narkoba Polres Inhu Ipda tersebut Kasat Resnarkoba Polres Inhu, Iptu Aris Ganadi S.I.K, MH perintahkan KBO Satres Narkoba Iptu Agi Vidata Ketaren S.Sos berserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Ternyata benar, hanya beberapa jam saja, proses penyelidikan membuahkan hasil, pada pukul 17.30 WIB Satres Narkoba berhasil mengamankan ART alias Anto dan temannya AMS alias Bocor di salah satu Rumah Makan Ampera di Blok A Desa Titian Resak.
Ketika dilakukan penggeledahan badan, tidak satupun ditemukan barang bukti narkoba. Namun berkat kejelian personel Satres Narkoba, ditemukan gulungan tisu di atas meja. Ketika dibuka, ada lagi bungkusan plastik warna hitam, ternyata di dalam bungkusan plastik hitam itulah tersimpan dua paket sabu-sabu siap edar.
Tersangka mengaku jika sabu-sabu itu miliknya yang akan dijual kembali dan selama ini tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu.
"Kedua tersangka dan barang bukti sekarang ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Inhu, sedangkan tersangka lain yang berstatus DPO sedang diburu," tutup Misran.***
Komentar Anda :