Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Hati-hati Bagi yang Pakai Knaplot Brong/Bising Bisa Dipidana 1 Tahun Kurungan
Minggu, 28-02-2021 - 12:09:17 WIB
Foto Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Jakarta, LIPUTANONLINE.com - Ketegasan anggota Paspampres menindak pengendara motor yang melintas di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat dipuji publik. Sebab pemotor menerobos ring 1 dengan suara bising knalpot dan dinilai melanggar protokol kenegaraan.

Selain itu, berdasarkan UU Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ), penggunaan knalpot bising nonpabrikan (brong) bisa diancam pidana maksimal 1 tahun kurungan. Berikut bunyi Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ yang dikutip detikcom, Minggu (28/2/2021).

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun bunyi Pasal 106 ayat 3 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Lalu apa yang dimaksud dengan persyaratan teknis? Hal itu diatur dalam Pasal 48 ayat 2 UU LLAJ, yang berbunyi:

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri;
e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f. pemuatan;
g. penggunaan;
h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i. penempelan Kendaraan Bermotor.

Adapun yang dimaksud dengan laik jalan diterangkan pada Pasal 48 ayat 3 UU LLAJ:

Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:

a. emisi gas buang;
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson;
g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan

Jadi, bila ingin tetap memakai knalpot bising/brong, pakailah di sirkuit balap ya guys....




 
Berita Lainnya :
  • PLT Bupati Kuansing Menginstruksikan Satpol PP Untuk Mengawasi Para Pedagang Selama Ramadhan
  • Oknum Kades di Kuansing Berbuat Mesum, Panggilan Akan Dilakukan
  • Anggaran 9,4 Miliar Untuk Jalan Desa Terkendala, Tunggu Hasil Ketuk Palu Ulang DPRD Kuansing
  • Saat Menghadiri Balimau Kasai Di Singingi, Suhardiman Berjanji Akan Memperbaiki Akses Jalan Yang Rus
  • Melebihi Target TW I, Pencapaian Pajak Daerah Pekanbaru Rp142 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 PLT Bupati Kuansing Menginstruksikan Satpol PP Untuk Mengawasi Para Pedagang Selama Ramadhan
    02 Oknum Kades di Kuansing Berbuat Mesum, Panggilan Akan Dilakukan
    03 Anggaran 9,4 Miliar Untuk Jalan Desa Terkendala, Tunggu Hasil Ketuk Palu Ulang DPRD Kuansing
    04 Saat Menghadiri Balimau Kasai Di Singingi, Suhardiman Berjanji Akan Memperbaiki Akses Jalan Yang Rus
    05 Melebihi Target TW I, Pencapaian Pajak Daerah Pekanbaru Rp142 Miliar
    06 Pj Wali Kota Berziarah Ke Makam Pendiri Kota Pekanbaru
    07 Organisasi Kemasyarakatan Diharapkan Beri Kontribusi Yang Positif
    08 Pj Wali Kota Serahkan Bonus Kepada Beberapa Atlet Yang Berprestasi
    09 Dukung Pengelolaan Zakat, Bupati Alfedri Raih Penghargaan Pada BAZNAS Award 2023
    10 Lakukan Reshuffle AKD Gerindra Rohul Umumkan Ganti Dua Anggota Banggar
    11 Ada Pesta Sabu 4 Anggota DPRD dari Sumbar Digerebek di Hotel Pekanbaru
    12 KPP Gelar Rapat Pengelolaan Proses Kenaikan Pangkat PNS Pemda Rohul
    13 Dispora Pekanbaru Gelar Sosialisasi SKJ Pelajar Bagi Guru Olahraga
    14 Pemko Pekanbaru Akan Lakukan Sosialisasi Terkait Larangan Impor Baju Bekas Dari Luar Negeri
    15 Rugi Rp 3,5 Miliar dalam Tiga Tahun, Rute KMP Senangin di Alihkan ke Bengkalis
    16 Pj Wali Kota Akan Memberikan Honor Kepada Para Juru Dakwah
    17 Bupati Kerinci Adi rozal,Msi Resmikan Bumdes Maro Alam Sungai Keluang Desa Sungai Rumpun
    18 Terjadi Kebakaran Hutan di Bengkalis, Kapolda Riau Perintahkan Segera Dipadamkan
    19 Buka Muscab PP Siak ke VI, Alfedri harap Pemuda Pancasila terus kompak dan solid
    20 Hadir Pada Diskusi Panel Pemilu 2024, Bupati Rohil Ajak Masyarakat Untuk Tolak Politik Sara dan Hoak
    21 LMCM Membagikan Jadwal Imsakiyah Kepada Para Warga Bengkalis
    22 Satpol PP Kota Pekanbaru Kawal Gedung MPP Setelah Pasca Kebakaran Terjadi
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA