Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Hati-hati Bagi yang Pakai Knaplot Brong/Bising Bisa Dipidana 1 Tahun Kurungan
Minggu, 28-02-2021 - 12:09:17 WIB
Foto Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Jakarta, LIPUTANONLINE.com - Ketegasan anggota Paspampres menindak pengendara motor yang melintas di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat dipuji publik. Sebab pemotor menerobos ring 1 dengan suara bising knalpot dan dinilai melanggar protokol kenegaraan.

Selain itu, berdasarkan UU Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ), penggunaan knalpot bising nonpabrikan (brong) bisa diancam pidana maksimal 1 tahun kurungan. Berikut bunyi Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ yang dikutip detikcom, Minggu (28/2/2021).

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun bunyi Pasal 106 ayat 3 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Lalu apa yang dimaksud dengan persyaratan teknis? Hal itu diatur dalam Pasal 48 ayat 2 UU LLAJ, yang berbunyi:

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri;
e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f. pemuatan;
g. penggunaan;
h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i. penempelan Kendaraan Bermotor.

Adapun yang dimaksud dengan laik jalan diterangkan pada Pasal 48 ayat 3 UU LLAJ:

Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:

a. emisi gas buang;
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson;
g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan

Jadi, bila ingin tetap memakai knalpot bising/brong, pakailah di sirkuit balap ya guys....




 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Rohul Jadwal Keberangkatan JCH Calon Haji Tahun 2024
  • Kejari Bersama Diskominfo Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff
  • Lakukan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XXIII, Terlaksana Di Pekanbaru
  • Kecelakaan Maut Di Tol Pekanbaru - Dumai, Tewaskan Dua Orang
  • Harapan Plt Kakan Kemenag Pekanbaru:Siswa Madrasah Diharapkan Terus Tingkatkan Prestasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkab Rohul Jadwal Keberangkatan JCH Calon Haji Tahun 2024
    02 Kejari Bersama Diskominfo Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff
    03 Lakukan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XXIII, Terlaksana Di Pekanbaru
    04 Kecelakaan Maut Di Tol Pekanbaru - Dumai, Tewaskan Dua Orang
    05 Harapan Plt Kakan Kemenag Pekanbaru:Siswa Madrasah Diharapkan Terus Tingkatkan Prestasi
    06 Cegah Inflasi Pasca Lebaran, Pj.Bupati Subsidi Harga Bawang Merah dan Ikan
    07 Bupati Meranti Menghadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
    08 Sentra UMKM Targetkan Sudah Launching Pertengahan Mei
    09 Asisten II Kota Pekanbaru Meresmikan Rumbai Food Paradise
    10 Madri Daud Himbau Pemda Tidak Memberikan TPP Dan Gunakan Anggaran Daerah Bagi Pejabat 22 Maret
    11 Kelmi Amri Siap Maju Menjadi Calon Bupati Rohul Periode 2024-2029
    12 Kafilah Meranti Ikuti Pawai Taaruf MTQ ke-42 Provinsi Riau di Kota Dumai
    13 Bupati Kuansing Gelar Audiensi Bersama IKKSi Dumai
    14 Kontingen Pemko Pekanbaru Ikut Menyemarakkan Pawai Taaruf MTQ Provinsi Riau ke-42
    15 Wabup Rohul Indra Gunawan Hadiri Halal Bi Halal HKR provinsi Riau
    16 Masyarakat Dumai Sangat Antusias Dengan Rombongan Pawai Rohul Dengan Ragam Aksinya
    17 Bupati Kuansing Diwakili Sekda Melepas Keberangkatan Kafilah Kuansing
    18 Bupati Kuansing Melakukan Audiensi dengan IKKS Pekanbaru
    19 Pj Walikota Pekanbaru Melepas 71 Kagilah untuk Ajang MTQ ke-42
    20 Bupati Meranti Melepas Kafilah Meranti untuk Mengikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai
    21 Bupati Kuansing Beraudiensi dengan Tiga Masyarakat Desa Melalui Zoom
    22 Pj Walikota Pekanbaru Ingatkan Jangan Ada Pungli Pada PPDB 2024/2025
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA