Polsek Singingi Amankan Pria 27 Tahun Dirumahnya Saat Kosumsi Narkoba
Kamis, 04-03-2021 - 00:01:36 WIB
|
Polsek Singingi Amankan Pria Tanun Dirumahnya Saat Kosumsi Narkoba |
Kuansing, Liputanonline.com - Anggota Unit Reskrim Polsek singingi berhasil meringkus seorang penyalah gunaan Narkotika jenis sabu berinisial RS (27) tahun warga Desa kebun lado Kecamatan Singingi di Rumah nya, Rabu (3/3/21) pagi.
Dari tangan RS polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 bungkus plastik kecil bening yang berisikan dan diduga jenis shabu seberat 0,21 gram satu buah hp Nokia RH-112 warna hitam juga satu unit sepeda motor Beat street warna hitam dengan nomor polisi BM 2203 XU lengkap kunci kontak nya.
Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalaui Kapolsek Singingi AKP Asdisyah murysid SH kepada wartawan Liputanonline.com, rabu (03/03/21) menyebutkan bahwa, penangkapan RS berawal dari laporan masyarakat.
Asdisyah"Anggota berhasil mengamankan seorang penyalahgunaan narkotika jenis sabu bersama barang bukti dirumah nya Desa kebun lado
Sesat sebelum melakukan penyelidikan kanit reskrim polsek singingi yang di pimpim IAPDA Merian donal beserya 4 orang anggota melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Desa kebun lado oleh seorang yang berinisial RS sekira jam 09.30 wib terduga bisa diaman kan dirumah nya tampa perlawanan.jelasnya
Saat dilakukan penangkapan pelaku RS tidak melakukan perlawanan,pelaku RS berserta barang bukti kini dibawa ke polsek singingi guna dilakukan proses lebih lanjut,dari pengakuan tersangka barang itu dia dapatkan dari seseorang yang berinisial AR (DPO) saat tim melakukan pengembangan saudara AR atas pengakuan RS saat tim mau lakukan penangkapan AR sudah kabur dari rumahnya.
Pada pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika saudara RS dikenakan pasal 114 ayat (1)jo pasal 112 ayat (1)UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Asdisyah. (Zul efendi)
Komentar Anda :