Ketua DPRD Kuansing,Rapat Paripurna Pembacaan Akhir masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati 2016-2021
Senin, 08-03-2021 - 22:39:05 WIB
|
Ketua DPRD Kuansing Pimpin Rapat Paripurna Pembacaan Akhir masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati 2016-2021 |
Kuansing, Liputanonline.com - Ketua DPRD Kabupaten kuantan Singingi Dr Adam,SH.MH pimpin langsung rapat Paripurna DPRD dalam agenda pembacaan pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kuantan Singingi masa jabatan 2016-2021 Senin (8/3/21) diruang rapat paripurna.
Berdasarkan pasal 60 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 59 ayat l selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, dan untuk masa sekali jabatan.
Untuk memenuhi ketentuan pada pasal 79 ayat l Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala Daerah dan wakil kepala Daerah dalam pasal 78 huruf A,B.serta ayat 2 huruf A,B diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam kegiatan Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri yang disampaikan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah dan mendapatkan penetapan pemberhentian kepala daerah.
Dari ketentuan diatas ada empat faktor penyebab pemberhentian Kepala Daerah yang Wajib diumumkan pemberitahuannya oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri,berakhirnya masa jabatannya dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 6 bulan.
Dalam kesempatan pidatonya Resminya ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Dr Adam SH MH mengatakan berdasarkan ketentuan tersebut diatas hari ini kita melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian Bupati H Mursini dan wakil Bupati H Halim kabupaten Kuantan Singingi masa jabatan 2016-2021 yang dikarenakan berakhir masa jabatanya beberapa waktu yang akan datang tepatnya tanggal 1 Juni 2021 yang akan datang, dan ini juga merupakan bagian tugas pimpinan DPRD yang diamanatkan oleh Undang-undang dan pengumuman ini tidak hanya bersifat legal formal akan mengandung estetika kemanusiaan secara moral untuk membangun nilai-nilai kebaikan ujar Adam.
Dan pada kesempatan yang sama juga Adam juga mengucapkan atas nama masyarakat kuantan Singingi rasa ribuan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati dan wakil Bupati atas dedikasinya dalam pengabdiannya dalam membangun kabupaten kuantan Singingi yang telah berhasil memimpin kabupaten Kuantan Singingi dengan segudang prestasi yang berdasarkan visi kabupaten Kuantan Singingi " BERCAHAYA".
Tidak terasa lima tahun berjalan sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang sebentar lagi akan menghabiskan masa jabatanya dan saatnya juga mengundurkan diri pada tanggal 1 Juni mendatang dengan Optimisnya untuk membangun kabupaten kuantan Singingi sesuai dengan visinya telah mampu mengimplementasikan program pembangunan dan telah banyak meraih prestasi yang gemilang baik di bidang pembangunan Infrastruktur maupun mengelola keuangan daerah dan mendapatkan WTP sembilan kali berturut-turut. Pangkas Adam.
Dan diakhir acara paripurna diakhiri dengan pembacaan draf yang dibacakan oleh sekretaris Dewan Wariman DW dan sekaligus penandatanganan keputusan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tentang penetapan berakhirnya masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Kuantan Singingi masa jabatan 2016-2021 oleh Ketua DPRD
Turut menghadiri Kapolres Kuansing , mewakili Pabung Mayor inf. Hariantago, Kejari yang diwakili oleh Kasi intel Rinaldy Adriansyah, MH Kalapas yang diwakili oleh Hambrus, Kepala BNN AKBP Sofyan, Kamenag, Kepala OPD, Badan camat dan seluruh anggota DPRD Kuansing. Serta undangan lainya.
Editor :Zul Efendi
Penulis :Neneng
Komentar Anda :