Bea Cukai TMP B Dumai,Tidak Upayakan Restorative Justice Terhadap Pemeriksaan KM MBJ G 98
Sabtu, 13-03-2021 - 10:37:54 WIB
|
Bea Cukai TMP B Dumai Tidak Upayakan Restorative Justice Terhadap Pemeriksaan KM Mitra Bahari Jaya GT 98 |
ROHIL, Liputanonline.com - Hipemarohi Pekanbaru Audiensi Dengan Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai terkait Penahanan dua Kapal Motor salah satunya KM. Mitra Bahari Jaya GT.98 di Dumai pada 20 Februari lalu. Audiensi tersebut dilaksanakan di ruangan Rapat Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai
Jum'at, (12/3/2021)
Turut hadir saat audiensi itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai, Kepala Seksi III Bea dan Cukai Dumai, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Presiden Mahasiswa Hipemarohi Pekanbaru (Syaiful Anwar), Kepala Staf Kepresidenan Hipemarohi Pekanbaru (Ahmad Oki) Sekretaris Jenderal Hipemarohi Pekanbaru, Sekretaris Jenderal HPPMP Pekanbaru (Akas) dan Mahasiswa yang hadir.
Pihak Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai menjelaskan mengapa Kapal Mitra Bahari Jaya tersebut di tangkap, KM. Mitra Bahari Jaya GT. 98 selama ini tidak memiliki izin impor, dan barang yang diamankan dijelaskan tidak ada dalam manifest atau (Unmanifest).
Dengan hal ini, Pihak bea Cukai melakukan penyitaan terhadap barang Bawaan seperti alat kebutuhan nelayan, Kosmetik dan barang lainnya.
"Kapal tersebut tidak memiliki izin impor Kepabeanan. Barang-barang yang dibawa tidak ada dalam manifest. Sehingga barangnya tersebut kami tindak, dan menjadi barang sitaan negara". Terang Fuad Fauzi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai.
Presiden Mahasiswa Hipemarohi Pekanbaru mengesalkan, dengan Penangkapan Kapal Motor KM. Mitra Bahari Jaya GT. 98 sebab barang-barang yang dibawa Merupakan kebutuhan nelayan. Sehingga tidak adanya upaya Restorative Justice oleh Pihak Bea Dan Cukai Dumai.
"Saya cukup kesal atas Penangkapan Kapal ini, sebab ada kebutuhan Nelayan Pasir Limau Kapas disana. Dan pihak Bea Cukai pun enggan melakukan Restorative Justice dalam hal ini". Ungkap Syaiful Anwar
Tidak hanya sampai disitu, terkait Barang bawaan yang ada dimanifest dan tidak ada di manifest (Unmanifest), diduga permainan Bea Cukai Panipahan. Ketika dikonfirmasi Kapten Kapal Motor KM. Mitra Bahari Jaya GT. 98, mengatakan bahwa Ada dua Manifest yang diserahkan pertama Manifest yang berisi dan Manifest kosong. Namun, Pihak Bea Cukai Dumai mengatakan bahwa Kapal yang bermuatan barang tidak ada di manifest, alias Manifest kosong (Unmanifest).
Adanya kontradiktif dari penjelasan antara pihak Kapal Motor KM. Mitra Bahari Jaya dengan Bea Cukai Dumai, Presiden Mahasiswa Hipemarohi Pekanbaru menduga adanya permainan Oknum Bea Cukai terkait Pemeriksaan Kapal Motor KM. Mitra Bahari Jaya GT. 98.
"Dari kedua penjelasan ini kontradiktif. Kami menduga adanya permainan Oknum Bea Cukai terkait pemeriksaan kapal ini".
Ahmad Oky selaku Kepala Staf Kepresidenan Hipemarohi Pekanbaru turut menambahkan, sudah Puluhan Tahun Kapal Mitra Bahari Jaya beroperasi. Dengan mengangkut alat kebutuhan nelayan namun pada tanggal 20 Februari diperiksa dan disita muatannnya.
"Menurut pengakuan Kapten Kapal bahwa ia sudah belasan tahun bekerja sebagai Kapten Kapal tersebut. Mulus-mulus saja, tapi sekali ini baru periksa dan disita muatannnya. Padahal disana banyak terdapat alat kebutuhan nelayan". Jelasnya (Oky)
Komentar Anda :