Banyaknya Dugaan Penyalahgunaan BBM, Penjualan BBM Non Subsidi Sampai Penyimpanan Tanpa Izin
Senin, 10-05-2021 - 11:04:53 WIB
|
Banyaknya Dugaan Penyalahgunaan BBM, Penjualan BBM Non Subsidi Sampai Penyimpanan Tanpa Izin |
ROHIL, Liputanonline.com - Dugaan penyimpangan Bahan Bakar Minyak masih merajalela di kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam, dari Penjualan Minyak Non Subsidi, dan Penyimpanan BBM tanpa izin. Hal ini memantik reaksi dari Tim Investigasi TOPAN RI DPP. Senin, (10/5/2021).
Lukman Nur Hakim, selaku Tim Investigasi TOPAN RI DPP mengatakan, telah lama dibiarkan aktivitas dugaan penyimpangan BBM ini. Dari penjualan minyak nonsubsidi sampai penyimpanan BBM tanpa izin.
"Sudah lama dibiarkan aktivitas semacam ini. Penjualan minyak non subsidi, dan penyimpanan BBM tanpa izin". Terangnya
SPBU yang melayani pembelian dengan jeriken dalam jumlah besar diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
1.Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Tidak hanya itu, Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil). Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan, Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Lukman menandaskan, BBM yang didistribusikan di kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam ini berasal dari dua Perusahaan, PT. BUMI Rokan Sejahtera dan PT. Maju Jaya dan dua SPBU bernama SPBU Kompak. Kemudian Lukman Minta Ditreskrimsus Polda Riau untuk Turun Kelokasi, dan lakukan Cek bersama tempat dugaan penyalahgunaan BBM tersebut.
"Pendistribusian BBM diwilayah Kubu dan Kubu Babussalam oleh dua perusahaan, PT. Bumi Rokan Sejahtera dan PT. Maju Jaya dan terdapat dua SPBU. Kami minta kepada Ditreskrimsus Polda Riau untuk Turun ke lokasi, akan kita dampingi dan cek bersama tempat penyalahgunaan BBM tersebut". Tandas Lukman,(OKI)
Komentar Anda :