Retribusi Jasa Usaha di Pasar Modern Diturunkan 50 Persen
Rabu, 04-03-2020 - 20:44:00 WIB
MERANTI, Liputanonline.com - Kabar gembira untuk seluruh pedagang di Pasar Modern Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, retribusi jasa usaha turun 50 persen. Penurunan retribusi ini telah dibahas dan setujui Pansus A DPRD Kepulauan Meranti.
Pansus A dengan beberapa mitra kerja, Kepala BPPRD Mardiansyah, Sekretaris Disdagperinkop Firman Edi, Kaba Ekonomi Abu Hanifah, Kabag Infokom Wan Fakhriarmi, Kabag Hukum Sudandri dan Asisten III Rosdaner SPd telah menggelar rapat finalisasi Pajak dan Retribusi, Selasa (3/3/2020) malam.
Hadir saat rapat finalisasi, Ketua Pansus Dedi Putra SHI, Wakil Ketua H Hatta, Anggota T Zulkenedi, TM Nasir, Auzir, Khosairi, H Musdar, Fauzi Hasan, Basiran dan Darsini. Salah satu keputusan yang disepakati bersama adalah penurunan tarif retribusi jasa usaha untuk para pedagang di Pasar Modern Selatpanjang.
Dirincikan Ketua Pansus A, Dedi Putra SHI, tarif retribusi itu diturunkan sebesar 50 persen. Yang sebelumnya ditetapkan Rp60.000 perbulan menjadi Rp30.000 perbulan. Untuk pedagang ayam dan lainnya yang semula Rp105.000 turun menjadi Rp52.000.
"Pertimbangan kita menurunkan retribusi tersebut lantaran saat ini ekonomi sedang sulit," kata Dedi Putra, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2020).
Ditambahkan Dedi, penyesuaian tarif dan perubahan ini memang untuk penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Disamping itu juga tidak sampai memberatkan masyarakat dan tidak membebani pengusaha.
"Kita ingin pengusaha tidak mengelak dari kewajibannya, karena ini tidak terlalu membebani," kata Dedi lagi.
Ditambahkan Wakil Ketua Pansus H Hatta dan Anggota T Zulkenedi, draf ranperda yang telah disepakati itu akan dibawa ke Biro Hukum Pemprov Riau. Kalau memang tidak ada yang salah dan harus diperbaiki, rencananya akan di Paripurna kan tanggal 10 Maret 2020.
Sumber:
CAKAPLAH.COM
Komentar Anda :