MEDAN, Liputanonline.com - Oknum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara, YN diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
YN ditangkap di tempat dugem (hiburan malam, red) di salah satu hotel di Medan, Minggu (13/6/2021) sekira pukul 02.00.
Sesuai informasi yang diperoleh dari sumber, oknum YN ditangkap saat berada di Scorpio Karaoke & Bar,Jalan H. Adam Malik, sekitar pukul 02.00 WIB. Dia ditangkap bersama sejumlah pengunjung tempat hiburan tersebut terkait diduga penyalahgunaan narkoba.
Foto penangkapan YN yang telah beredar luas di kalangan wartawan, dimana di foto itu terlihat berlatar belakang pengukur tinggi badan berlogo Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko membenarkan perihal penangkapan itu.
"Bahwa penangkapan tersebut terjadi saat SatResnarkoba Polrestabes Medan sedang melakukan razia hiburan malam di KTV Room, di Jalan H. Adam Malik Kelurahan Sei Lalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan".
“Iya benar,” kata Riko singkat. Oknum Sekda YN saat diamankan berada di KTV Room, Karaoke & Bar, Jalan H Adam Malik, Minggu yang dikutip Keizalinnews.com (13/6/2021) dini hari.
Hingga hari ini, pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap YN, dimana dari hasil pemeriksaan terhadap oknum Sekda YN, tes urinenya positif.
“Hasil tes urinenya, positif,” ungkapnya.
Disampaikan juga bahwa pada razia yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan itu, ditemukan 285 butir pil diduga ekstasi yang diamankan dari karyawan KTV. Sementara dari ruangan ada 1 butir yang dibuang pengunjung di lantai.
Pada saat penggeledahan di razia tersebut, petugas mengamankan 11 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika. Dan salah satu diantaranya adalah oknum Sekda YN.
Sejumlah pengunjung yang diamankan dari KTV Room, Karaoke & Bar, Jalan H Adam Malik. Atas pengakuan mereka kepada petugas bahwa Tersangka YN mengonsumsi 1/4 butir, tersangka Alex mengonsumsi 1/2 butir, tersangka Yuliman mengonsumsi 1 butir, tersangka Johanes mengonsumsi 1/2 butir, tersangka Erwiranita mengonsumsi 1/2 butir, tersangka Anisa mengonsumsi 1/2 butir, tersangka Adelia mengonsumsi 1 butir, dan tersangka Dila mengonsumsi 1/2 butir.
Sementara, Indah menurut pengakuannya tidak mengonsumsi pil ekstasi. Akan tetapi, Indah berada di dalam ruang KTV tersebut.
“Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polrestabes Medan, guna pemeriksaan lebih lanjut”, tandas Riko.
Ditambahkan beliau, bahwa pada saat melakukan operasi razia hiburan itu, polisi mengamankan 63 orang. Sebanyak 23 orang diantaranya perempuan dan 40 orang laki-laki. Berikut nama-nama yang didapati datanya:
1. YAFETI NAZARA (Sekda Nias Utara), laki-laki, Pegawai Negeri Sipil (PNS) , warga Komplek Tasbih Blok QQ, No 16, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
2. YULIMAN AZWIR ZEGA, laki-laki, Karyawan BUMD, warga Jalan KL Yos Sudarso Km 3,8, Kelurahan Saewe, Gunung Sitoli, Kabupaten Nias.
3. RONALD ALEXANDER GINTING, laki-laki, Karyawan BUMD, Jalan Rebab No 43, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
4. JOHANES SIMARMATA, mahasiswa, laki-laki, warga Dusun Mulia, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
5. ARNIS SRI REJEKI WINANTI ALS ANISA, perempuan, 30 tahun, Ibu Rumah Tangga, Dusun III Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.
6. RORIS INDAH DWIANA SITORUS, perempuan, 22 tahun, mahasiswi, Jalan Sedap Malam XV, No 3, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
7. DILA SEPTIANA, perempuan, 33 tahun, Jalan Parwitayasa, Gang Keluarga, Lingkungan V, Kelurahan Tj Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
8. ERWIRANITA BR.SEMBIRING, perempuan, 39 tahun, Jalan Penerbangan No 42, Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
9. ADE LIA LESTARI, perempuan, 31 tahun, Jalan Kelambir V, Gang Nurcahaya, No 3C, Kelurahan Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.**
Editor :FIRMAN Z
Komentar Anda :