JPU Hadirkan Saksi Ahli PKN,dan Ahli LKPP Sidang Lanjutan Kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing
Jumat, 09-07-2021 - 21:43:11 WIB
|
JPU Hadirkan Saksi Ahli PKN,dan Ahli LKPP Sidang Lanjutan Kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing
|
Teluk kuantan, Liputanonline.com - Jaksa Penuntut umum Hadir kan dua orang saksi ahli dalam sidang lanjutan Dugaan kasus Korupsi ,Ruang Pertemuan Hotel kuansing tahun anggaran 2015
Saksi Ahli yang dihadirkan pihak JPU Yaitu Ahli PKN dan Ahli LKPP, Guna untuk Memperkuat Dakwaan jaksa Penutut Umum pada dua Orang Tersangka,yakni Mantan Kadis CKTR kuansing Fakhruddin dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Alfion Henra
Hal itu Di benarkan Kajari Kuansing Hadiman SH MH saat Di komfirmasi Media liputan Online pada Jumat sore (09/07/2021)Melalui telfon Seluler nya
"Ya, Benar.Hari ini merupakan Sidang lanjutan dari Kasus Dugaan Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing," ujar Kajari Terbaik Ke-3 Nasional dan Ke-1 se-Riau ini.
Saya langsung hadir di PN Tipikor Pekanbaru yang merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kuansing. Sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan dari saksi ahli PKN, dan saksi ahli LKPP yang dihadirkan oleh pihak JPU,"kata Hadiman
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Muhammad Ansar,SE salah satu Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi Universitas Tadulako Palu dari ahli PKN, dan DR. Ahmad Fery Tanjung, SH salah satu Dosen di Sumatera Utara dia merupakan ahli LKPP beliau di periksa secara virtual, kata Hadiman yang juga Ketua JPU Kejari Kuansing.
Lebih jauh dikatakan Hadiman, kasus korupsi ini berawal dari pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing yang dilakukan pada tahun 2015 lalu.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Betania Prima dengan anggaran Rp 13,1 miliar.Namun, pekerjaan tak selesai dan realisasi hanya 44,5 persen. Dari bobot pekerjaan yang hanya 44,5 persen ternyata pembayaran Rp 5,2 miliar. Dalam pemeriksaan, pihak kejaksaan tidak menemukan pekerjaan tersebut.
Bahkan menurut Hadiman, barang-barang mobiler yang ada tidak sesuai spek. Atas pekerjaan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar lebih, jelas Hadiman.(**/Zul)
Komentar Anda :