Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Dua Orang Diduga Pengedar Shabu di Sungai Dareh
Senin, 12-07-2021 - 18:53:21 WIB
|
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Dua Orang Diduga Pengedar Shabu di Sungai Dareh |
Dharmasraya, Liputanonline.com - Lantaran memiliki paket sabu siap edar, Tomi Edwar (27) warga Jorong Ranah Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya dan Ajri Fauzi (24), warga Jorong Koto Tengah Kenagarian Siguntur Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, harus mendekam di balik jeruji besi Polres Dharmasraya, Senin (12/07/2021).
Menurut Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono S.I.K, melalui Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap SH, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering bertransaksi Narkoba
“Mendapat informasi dari masyarakat Tersebut Satresnarkoba Polres Dharmasraya dipimpin oleh Kasat narkoba IPTU Rajulan Harahap SH, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terhadap kedua pelaku diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu dan disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh kepala Jorong, Eko Sarwono dan Isul” terang IPTU Rajulan
Bersama kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah kotak rokok sampoerna mild yang didalamnya terdapat 4 paket yang diduga narkotika golongan satu jenis shabu dan dua pak kecil plastik klip bening dan seperangkat alat hisap sabu (bong), dua lembar uang pecahan 50.000 beserta handpone merk nokia warna hitam.
Kini kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dan kedua Tersangka dikenakan Hukuman penjara minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Tegu)
Komentar Anda :