Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Tak Butuh Waktu Lama Dari Hasil Pengembangan Satresnarkoba Kembali Cyduk Dua Orang Pengedar Narkoba
Senin, 12-07-2021 - 18:59:49 WIB
Tak Butuh Waktu Lama Dari Hasil Pengembangan Satresnarkoba Kembali Cyduk Dua Orang Pengedar Narkoba
TERKAIT:
   
 

Dharmasraya, Liputanonline.com - Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengamankan dua orang laki-laki  yang diduga menyimpan/menguasai/memiliki narkotika jenis sabu hasil pengembangan tersangka atas nama Tomi Edwar dan Ajri Fauzi yang ditangkap sebelumnya dari hasil introgasi Tomi dan Ajri mengakui barang haram tersebut mereka dapatkan dari Ari, Senin (12/07/2021).

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap SH. menyampaikan Tersangka Edi Arison (25) Warga Jorong Lambau, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya dan Emil Emaulid (34), warga Jln Beringin no 18 kelurahab Lorong Belanti Kecamatan Padang Utara, Kota Padang berhasil kita tangkap.

Kasat Narkoba Polres Dharmasraya IPTU Rajuluan Harahap SH. Menuturkan Awalnya kita berhasil mengamankan dua orang tersangka Atas nama Tomi dan Ajri setelah kita Interogasi mereka mengakui bahwa Narkoba jenis Shabu tersebut mereka dapatkan dari Ari atas informasi tersebut Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan teknik dan taktik penyelidikin dan berhasil menangkap Ari beserta barang bukti (BB) Narkotika.

Kemudian dilakukan interogasi kepada Ari tentang asal narkotika tersebut dan tersangka Ari mengatakan bahwa narkotika tersebut berasal dari Emil kemudian kamipun melakukan penangkapan terhadap tersangka Emil dan Emil mengakui jika Narkotika itu Berasal dari dirinya dan disaat penangkapan dan penggeledahan di saksikan Kepala Jorong Jemi Hendra dan Syamsu Rizal.

"Dari kedua tersangka berhasil kita amankan barang bukti (BB) berupa satu buah kotak besi warna silver yang didalamnya terdapat lima paket diduga narkotika golongan 1 jeni shabu, satu buah klip bening dan dua buah Handphone merk Samsung  warna biru  dan OPPO warna merah" pungkasnya.

Ari dan Emil dikenakan pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Terancam hukuman minimal 7 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. (Tegu)




 
Berita Lainnya :
  • Bebas Parkir? Masyarakat Tak Perlu Bayar
  • Kades Tenan Samsi: Keluhkan Jalan Utama Dusun Tenggayun Desa Tenan Rusak Berat
  • Lepas CJH Meranti,Plt Bupati H.Asmar:Doakan CJH Mendapat Predikat Haji Yang Mabrur
  • Bupati Rohil Afrizal, Menyapa Jamaah Haji Kloter 08 BTH Melalui Video Call
  • Polsek Kuantan Mudik Lakukan Kegiatan,Jumat Barokah,Di Desa Luai Kecamatan Kuantan Mudik
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bebas Parkir? Masyarakat Tak Perlu Bayar
    02 Kades Tenan Samsi: Keluhkan Jalan Utama Dusun Tenggayun Desa Tenan Rusak Berat
    03 Lepas CJH Meranti,Plt Bupati H.Asmar:Doakan CJH Mendapat Predikat Haji Yang Mabrur
    04 Bupati Rohil Afrizal, Menyapa Jamaah Haji Kloter 08 BTH Melalui Video Call
    05 Polsek Kuantan Mudik Lakukan Kegiatan,Jumat Barokah,Di Desa Luai Kecamatan Kuantan Mudik
    06 Upacara Secara Virtual,Kapolres Meranti Berpesan Agar Personel Dapat Memaknai Hari Lahir Pancasila
    07 Bupati Rohil Realisasikan 5 Unit Dump Truck DLH,Demi Terjaganya Kebersihan Lingkungan
    08 Plt Bupati Buka MTQ Kecamatan Tebingtinggi Barat,Membangun Kualitas Sumber daya Manusia Yang Unggul
    09 Lakukan Pelantikan Pejabat Baruu Bupati Rokan Hulu
    10 Sekda Kepulauan Meranti Bicara Potensi Ikan Tirus Bersama KKP
    11 Kepulauan Meranti Raih Peringkat Ketiga PK Stunting 2023
    12 Divisi Humas Polri Bersama Polres Meranti Gelar Dialog Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan
    13 Kunjungan Para Wisatawan ke Kota Pekanbaru Semakin Meningkat
    14 Pemko Kota Pekanbaru Membantu Warga Yang Miskin Ekstrem
    15 Bupati Rohil Pimpin Upacara Hari Pancasila 2023 Tema "Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global"
    16 Sebagai Bentuk Perhatian Pemda,Wabup Rohil Kunjungi Korban Kebakaran Rumah Dan Serahkan Bantuan
    17 Bupati Rohil Tinjau Lapangan Stadion Batu 4,Lakukan Perbaikan Untuk Difungsikan Kembali
    18 Masa Pensiun Camat Kayuaro, Gelar Acara Perpisahan Berserta Staf
    19 Willi Muchlisien,Mintak Pemprov Riau melakukan Pembangunan Infrastruktur Yang Mereta
    20 Bagikan Bansos,Peduli Warga Pemkab Rohil
    21 Minta Alirkan Listrik Secepatnya PJ Walikota Pekanbaru
    22 Bebas Denda Pajak Kendaraan Hingga Agustus, Keputusan Pemprov Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA