Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Tak Butuh Waktu Lama Dari Hasil Pengembangan Satresnarkoba Kembali Cyduk Dua Orang Pengedar Narkoba
Senin, 12-07-2021 - 18:59:49 WIB
Tak Butuh Waktu Lama Dari Hasil Pengembangan Satresnarkoba Kembali Cyduk Dua Orang Pengedar Narkoba
TERKAIT:
   
 

Dharmasraya, Liputanonline.com - Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengamankan dua orang laki-laki  yang diduga menyimpan/menguasai/memiliki narkotika jenis sabu hasil pengembangan tersangka atas nama Tomi Edwar dan Ajri Fauzi yang ditangkap sebelumnya dari hasil introgasi Tomi dan Ajri mengakui barang haram tersebut mereka dapatkan dari Ari, Senin (12/07/2021).

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap SH. menyampaikan Tersangka Edi Arison (25) Warga Jorong Lambau, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya dan Emil Emaulid (34), warga Jln Beringin no 18 kelurahab Lorong Belanti Kecamatan Padang Utara, Kota Padang berhasil kita tangkap.

Kasat Narkoba Polres Dharmasraya IPTU Rajuluan Harahap SH. Menuturkan Awalnya kita berhasil mengamankan dua orang tersangka Atas nama Tomi dan Ajri setelah kita Interogasi mereka mengakui bahwa Narkoba jenis Shabu tersebut mereka dapatkan dari Ari atas informasi tersebut Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan teknik dan taktik penyelidikin dan berhasil menangkap Ari beserta barang bukti (BB) Narkotika.

Kemudian dilakukan interogasi kepada Ari tentang asal narkotika tersebut dan tersangka Ari mengatakan bahwa narkotika tersebut berasal dari Emil kemudian kamipun melakukan penangkapan terhadap tersangka Emil dan Emil mengakui jika Narkotika itu Berasal dari dirinya dan disaat penangkapan dan penggeledahan di saksikan Kepala Jorong Jemi Hendra dan Syamsu Rizal.

"Dari kedua tersangka berhasil kita amankan barang bukti (BB) berupa satu buah kotak besi warna silver yang didalamnya terdapat lima paket diduga narkotika golongan 1 jeni shabu, satu buah klip bening dan dua buah Handphone merk Samsung  warna biru  dan OPPO warna merah" pungkasnya.

Ari dan Emil dikenakan pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Terancam hukuman minimal 7 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. (Tegu)




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Meranti Diwakili Sekda Ikut Meresmikan Kantor Cabang Bank Panin Selatpanjang
  • Bupati Meranti Diwakili Asisten I Membuka Gelar Karya P5 Kasih Maitreya
  • Pj Walikota Pekanbaru Ingin Insentif ASN Pulih
  • Pemko Pekanbaru Menggesa Proses Penyerahan Aset Jalan ke Pemprov Riau
  • Paripurna Istimewa Yang Tidak Korum Dibanjiri Interupsi di Luar Agenda Sidang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Meranti Diwakili Sekda Ikut Meresmikan Kantor Cabang Bank Panin Selatpanjang
    02 Bupati Meranti Diwakili Asisten I Membuka Gelar Karya P5 Kasih Maitreya
    03 Pj Walikota Pekanbaru Ingin Insentif ASN Pulih
    04 Pemko Pekanbaru Menggesa Proses Penyerahan Aset Jalan ke Pemprov Riau
    05 Paripurna Istimewa Yang Tidak Korum Dibanjiri Interupsi di Luar Agenda Sidang
    06 Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
    07 Rektor UPP Rohul Wisudakan 425 Mahasiswa
    08 Ketua DPRD Wansori Sambangi Kediaman Pasien Pauzi Ramadhan Setelah Dirawat RS Urip Sumoharjo
    09 Pemkab Rohul Jadwal Keberangkatan JCH Calon Haji Tahun 2024
    10 Kejari Bersama Diskominfo Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff
    11 Lakukan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XXIII, Terlaksana Di Pekanbaru
    12 Kecelakaan Maut Di Tol Pekanbaru - Dumai, Tewaskan Dua Orang
    13 Harapan Plt Kakan Kemenag Pekanbaru:Siswa Madrasah Diharapkan Terus Tingkatkan Prestasi
    14 Cegah Inflasi Pasca Lebaran, Pj.Bupati Subsidi Harga Bawang Merah dan Ikan
    15 Bupati Meranti Menghadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
    16 Sentra UMKM Targetkan Sudah Launching Pertengahan Mei
    17 Asisten II Kota Pekanbaru Meresmikan Rumbai Food Paradise
    18 Madri Daud Himbau Pemda Tidak Memberikan TPP Dan Gunakan Anggaran Daerah Bagi Pejabat 22 Maret
    19 Kelmi Amri Siap Maju Menjadi Calon Bupati Rohul Periode 2024-2029
    20 Kafilah Meranti Ikuti Pawai Taaruf MTQ ke-42 Provinsi Riau di Kota Dumai
    21 Bupati Kuansing Gelar Audiensi Bersama IKKSi Dumai
    22 Kontingen Pemko Pekanbaru Ikut Menyemarakkan Pawai Taaruf MTQ Provinsi Riau ke-42
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA