Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pengedar Narkoba
Sabtu, 17-07-2021 - 12:07:54 WIB
|
Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pengedar Narkoba
|
TELUK KUANTAN, Liputanonline.com - Satuan personil reskrim polsek kuantan mudik melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika didalam rumah pondok kebun tempat tinggal pelaku S als SUHEN (42) tahun yang berada di Jl. Perkebunan Kelapa Sawit Plasma -IV Desa Desa Sungai Besar Hilir Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuansing.Jum'at (16/07/21) pada jam 17.30.wib
Saat dilakukan penggerebekan dirumahnya ianya tidak sendiri nanum.bersama temannya ADP als D (32)tahun dan salah seorang laki laki yang melarikan diri, dan dari keterangan pelaku bernama ALEX ( DPO ).
Kapolres Kuansing Akbp Henky Poerwanto S.Ik MM, melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M. Fadillah SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, Benar kemarin Jum'at 16 Juli 2021 sore adanya penangkapan diduga pengedar narkotika, di pondok Perkebunan Kelapa Sawit Plasma -IV Desa Desa Sungai Besar Hilir Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuansing, terang Kapolsek
Dari para pelaku saat ditangkap kita amankan barang bukti berupa, 2 (dua) kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran cristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,54 grm diakui milik tersangka ADP Als D, 14 (empat belas) kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran cristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2, 58 grm diakui milik tersangka S Als SUHEN, 2 ( dua ) unit HP, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk ON BOLD, 2(dua) buah mancis warna merah dan kuning, 1(satu) perangkat Peralatan bonk , 1(satu) unit timbangan digital, 9 (Sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil yang masih kosong , Uang tunai sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) milik S Als SUHEN, yang mana saat ini pelaku S als SUHEN dan ADP als D berikut barang bukti sudah diamankan di polsek Kuantan Mudik untuk proses penyidikan, sedangkan terhadap temannya yang bernama ALEX ( DPO ) tetap kita lakukan pencarian.
Proses para pelaku ini akan kita kenakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 (1) UU RI no. 35 Thn 2009, tentang Narkotika, tutup FERRY.(**/Zul)
Komentar Anda :