Manipulasi Obat Terapi Covid-19,Dua Diantaranya Perawat dan Apoteker
Jumat, 06-08-2021 - 10:52:23 WIB
|
Manipulasi Obat Terapi Covid-19,Dua Diantaranya Perawat dan Apoteker |
Jakarta, Liputanonline.com - Kasus penimbunan obat terapi COVID-19 kembali diungkap aparat kepolisian 24 pelaku yang ditangkap, salah satunya oknum perawat di rumah sakit di Jakarta.
"Kita amankan 24 orang, termasuk satu perawat di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).
Para sindikat penimbunan obat terapi COVID-19 ini telah beraksi sejak sebulan terakhir.Total ada ribuan obat COVID yang telah ditimbun oleh para pelaku.
"Barang bukti ada 6.964 butir dan 27 botol vial obat terapi COVID-19 berbagai merek," ungkap Yusri.
Obat-obat yang ditimbun ini meliputi obat Avigan Favipiravir, Acterma, Fluvir Oseltamir, Azithromycin, hingga Ivermectin. Para pelaku mendapatkan obat-obatan dengan dengan membeli dari rumah sakit dengan menggunakan resep dokter palsu.
Selain itu, Yusri menyebut para pelaku ini ada yang berprofesi sebagai apoteker. Lewat tersangka apoteker ini pelaku bisa dengan mudah mendapatkan obat-obatan tersebut.
"Mereka menimbun, mereka sebagai satu komplotan, mereka ambil barang dari apotek dan toko-toko obat. Karena ada keterlibatan apoteker dengan menggunakan resep-resep dokter yang palsu," jelas Yusri.
Obat-obat yang ditimbun tersebut lalu dipasarkan melalui media sosial. Pelaku lalu menjual obat yang telah langka setelah ditimbun ini dengan harga selangit.
Para pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 juncto Pasal 10 UU No 8 tentang Perlindungan Konsumen.
"Keseluruhannya ini diancam dengan hukuman 10 tahun penjara," pungkas Yusri.***
Editor. : F. ZALUKHU
Sumber: news.detik.com
Komentar Anda :