Ketua Dewan Pers Indonesia Buka Suara,Soal Wartawan Rohil di Polisikan Karna Pemberitaan
Jumat, 06-08-2021 - 11:15:38 WIB
|
Ketua Dewan Pers Indonesia Buka Suara,Soal Wartawan Rohil di Polisikan Karna Pemberitaan |
Rokan Hilir, Liputanonline.com - Kabar terbaru, menanggapi maraknya pemberitaan saat ini hangat jadi perbincangan publik, terkait seorang politisi melaporkan awak media siber www.wawasanriau.com atas dugaan penyebaran berita hoax (Bohong) mendapat sorotan serius dari berbagai kalangan Petinggi Organisasi Pers di tanah air.
Haintje G. Mandagie Ketua Umum Dewan Pers Indonesia (DPI) dan Juga sebagai ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, menyampaikan, Jika beritanya benar bukan hoax, silahkan lapor balik dengan tuduhan upaya kriminalisasi Pers dan menghalangi tugas Wartawan, Himbau Mandagie, Kamis (05/08/2021).
Mandagie yang juga sebagai ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) ikut memberikan pemahaman mekanisme penyelesaian atas pemberitaan Pers yang merugikan pihak lain bisa mengunakan pelayanan hak jawab dan hak koreksi.
"Jika berita yang ditulis tidak benar maka harus dikasih hak jawab dan menjalankan kewajiban koreksi sesuai UU Pers," Jelasnya.
Heintje G Mandagie Ketua Dewan Pers Indonesia, menambahkan yang mana pada penyelesaian sengketa berdasarkan edaran Kapolri harus diterapkan jika berkaitan dengan pemberitaan harus pake UU pers.
Untuk diketahui sebagai referensi dalam penyelesaian sengketa lewat pemberitaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).
1. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
2. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. (Alek).
Komentar Anda :