Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
JPU Tuntut Fakrudin 8 Tahun dan Alfion 6,6 Tahun Penjara
Jumat, 06-08-2021 - 19:42:56 WIB
JPU Tuntut Fakrudin 8 Tahun dan Alfion 6,6 Tahun Penjara
TERKAIT:
   
 

TELUK KUNTAN, Liputanonline.com - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru menggelar sidang Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015, dengan terdakwa Fakhruddin dan Alfion Hendra.

Sidang Hari ini dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing secara virtual di kantor Kejari Kuansing, Jum'at (6/8/2021).

Dalam pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing yang di bacakan oleh Jaksa Teguh Prayogi,SH.,MH dan Jaksa Danang Seprianto, SH dan Kedua terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena keseluruhan unsur-unsur dalam Dakwaan Primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan terdakwa baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf dan tidak pula ditemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya dari perbuatan terdakwa, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.

Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana ini, yaitu Hal-hal yang memberatkan terdakwa Fakhruddin, Terdakwa sudah pernah dihukum, Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dipersidangan, sementara Hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Berdasarkan uraian yang dimaksud, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang - undang yang bersangkutan :

Menuntut pidana terhadap terdakwa Fakhruddin, S.T oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Sementara itu, Untuk terdakwa JPU Menuntut pidana Penjara terhadap terdakwa Alfion Hendra, S.T., M.Si oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Kemudian, Hal-hal yang memberatkan, Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Selanjutnya JPU Kejari Kuansing juga Membebankan Uang Pengganti kepada Alm. Robert Tambunan selaku Direktur PT. Betania Prima sebesar Rp. 5.050.257.046,21 (Lima Milyar Lima Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Empat Puluh Enam Koma Dua Puluh Satu Rupiah).

Sementara itu, Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH saat di konfirmasi untuk di mintai tanggapan tentang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuansing, Hadiman mengatakan tuntutan terhadap kedua terdakwa sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tentang tindak pidana korupsi.

Kemudian, Hadiman berharap Hakim Tipikor Pekanbaru juga menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum hari ini,harap Hadiman Kajari Terbaik Ke-3 Nasional itu.

Terakhir, Hadiman juga menyampaikan tidak akan main-main dan tidak akan tebang pilih dan siapapun yang melakukan tindak Pidana Korupsi harus di hukum,Tuturnya.(**/Zul)




 
Berita Lainnya :
  • Serahkan Rancangan Teknokratik RPJMD Ke KPU,Pj Bupati:Harus Jadi Pedoman Visi-Misi Calon Kepala Daerah
  • Kebangkitan Antau Singingi dalam Pilkada 2024: Dukungan untuk Adam-Sutoyo Menguat
  • Puskesmas Kunto Darussalam Raih Penghargaan Terbaik, Bupati Rohul Apresiasi Pelayanan Kesehatan yang Unggul
  • Pjs Bupati Meranti Memberi Bantuan 2 Unit Kapal dan 8 Unit Sampan kepada Kelompok Nelayan
  • Pjs Bupati Meranti Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Serahkan Rancangan Teknokratik RPJMD Ke KPU,Pj Bupati:Harus Jadi Pedoman Visi-Misi Calon Kepala Daerah
    02 Kebangkitan Antau Singingi dalam Pilkada 2024: Dukungan untuk Adam-Sutoyo Menguat
    03 Puskesmas Kunto Darussalam Raih Penghargaan Terbaik, Bupati Rohul Apresiasi Pelayanan Kesehatan yang Unggul
    04 Pjs Bupati Meranti Memberi Bantuan 2 Unit Kapal dan 8 Unit Sampan kepada Kelompok Nelayan
    05 Pjs Bupati Meranti Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional
    06 Pj Sekda Kuansing Mengikuti Rangkaian Kegiatan Germas
    07 Sekdako Pekanbaru Menandatangani Lampiran Peta RDTR Wilayah Marpoyan Damai
    08 Situasi Kondusif, Pj Walikota Pekanbaru Berharap Tidak Ada Gugatan Hasil Pilkada
    09 Adam-Sutoyo Teratas Dibagian Tengah, Ini Alasannya!
    10 Malam Puncak HUT Rohul ke-25: Ribuan Warga Hadiri Perayaan Spektakuler
    11 DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah Janji Ketua dan PAW 2024-2029
    12 Rohul Bersatu: UAS Dorong Pilihan Pemimpin Berkarakter untuk Masa Depan
    13 Pjs Bupati Meranti Melakukan Kunjungan Kerja di Kecamatan Rangsang Pesisir
    14 Pjs Bupati Kuansing Menyerahkan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Banjir
    15 Pj Sekda Kuansing Sampaikan Dana BKK Pembuatan Jalur Tahun 2024
    16 Bapenda Pekanbaru Hadiri "Ngebakso" IPPAT Kota Pekanbaru
    17 Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Pimpin Tim Satgas dalam Operasi Penertiban Reklame
    18 LSM-TPK Siap Laporkan Dugaan Kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2022
    19 Drama Tuduhan: Polres Rohul Kecam Serangan Fitnah Terkait Penimbunan BBM"
    20 Pjs Bupati Kuansing Melakukan Peninjauan Posyandu Asoka 2 Desa Simpang Raya
    21 Pjs Bupati Kuansing Meninjau PAMIGO KUD Tupan Tri Bakti Desa Simpang Raya
    22 Seleksi CPNS Pemko Pekanbaru Mulai Menjalani Seleksi SKD pada 2 November 2024 Mendatang
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA