Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Dikonfirmasi, Gubernur Riau Dan Kadis Kominfo Kompak "Membisu" Terkait Pergub
Senin, 09-08-2021 - 09:02:13 WIB
Dikonfirmasi, Gubernur Riau Dan Kadis Kominfo Kompak "Membisu" Terkait Pergub
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Liputanonline.com - Kepala Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik Provinsi Riau (Diskominfo) Pemerintah Provinsi Riau, Drs.H.Chairul Riski, MS,MP tidak menjawab pertanyaan konfimasi awak media saat dipertanyakan tentang dasar hukum, tujuan, relevansi, serta urgensi pasal 15 ayat (3) dalam Pegubri Nomor 19 tahun 2021 tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau.

Sebagaimana diketahui, bahwa Gubernur Riau, Drs. Syamsuar, M.Si, telah menerbitkan Peraturan Gubernur Riau, tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau.

Belakangan diketahui, bahwa pasal 15 ayat (3) khusus poin b, c dan h ternyata mengatur tentang Perusahaan Pers, Wartawan, dan soal terverifikasi perusahaan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai syarat untuk dapat meliput bagi wartawan dan media dalam kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, sehingga spontan menimbulkan keresahan kepada puluhan organsiasi Pers yang menaungi ratusan perusahaan Pers dan Wartawan, ajukan protes terhadap Gubernur Riau.

Adapun poin-poin yang jadi bahan protes bagi ribuan Wartawan dan ratusan perusahaan Pers di Provinsi Riau adalah terkait poin b, c dan h dalam pasal 15 ayat (3) Pergubri Nomor 19 Tahun 2021.
"Dalam pasal tersebut dengan jelas mensyaratkan ketentuan-ketentuan yang justru berakibat pada resiko membatasi kebebasan Pers di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau".

Dan bahkan jika dikaji lebih jauh tentang ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh Gubernur Riau Drs. Syamsuar, M.Si itu, maka ditemui banyak pertentangan dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana disampaikan oleh ketua DPD Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia Bersatu (PWRIB) Provinsi Riau, Ir. Yosman Matondang.

"Kok Bisa Lebih hebat Peraturan Gubernur Riau dari UU Pers, dalam UU Pers, Kemerdekaan Pers sudah dijamin oleh konstitusi untuk bebas mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi ke publik, tidak ada yang bisa membatasi Pers, karena itu memang sudah sifatnya," sebut Yosman Matondang dalam temu Pers di sela-sela rapat koordinasi Organsiasi Pers baru-baru ini.

Menrurut Yosman, salah satu sosok senior Pers di Riau itu, dirinya sangat menyayangkan kebijakan Gubernur Syamsuar tersebut, karena jika dianalisa oleh Yosman,tidak menemukan sisi urgensi dari penerbitan Pergub itu, yang konon mengatur tentang Pers dan wartawan yang dianggap layak untuk meliput dan menyebarluaskan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau.

"Apapun alasan Gubernur Riau terkait kebijakan itu, tidak dapat dibenarkan dari sisi kemerdekaan Pers, Jangan batasi ruang gerak Pers, itu tidak boleh, apapun alasannya, masa seorang gubernur mencampuri urusan Wartawan. Pers dan wartawan sudah punya aturan sendiri, dimana saja Pers dapat melakukan tugasnya," urai Yosman.

Hal yang sama juga disampaikan oleh ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani, STP. Bagi Pimpinan Redaksi Media Aktualdetik.com ini, Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 telah menciderai prinsip kebebasan Pers di Provinsi Riau. Bahkan disebutkanya, Gubernur Riau Drs. Syamsuar harus siap menerima protes dari ribuan profesi wartawan dan perusahaan Pers di Provinsi Riau.

"Selain berakibat pembatasan ruang kebebasan Pers, Pergub ini juga akan merugikan ratusan perusahaan Pers karena terdampak oleh kebijakan Gubernur Riau Drs Syamsuar, M.Si tersebut dan ini akan membunuh ratusan perusahaan Pers, dan bahkan wartawan akan banyak pengangguran di seluruh provinsi Riau, karena kita prediksi, semua Kabupaten/Kota juga akan melakukan hal yang sama," sebut Feri Sibarani.

Selain itu lanjut Feri Sibarani juga menyampaikan bahwa dampak Pergub tersebut sangat luas. Pertentangan Norma dalam undang-undang juga terjadi, cacat formil dan materiil, dalam pembentukan Pergubri juga ditengarai terjadi, karena tidak mempedomani UU Pers sebagai landasan hukum pada pasal 15, dan pergub juga dinilai membangkang terhadap instruksi presiden RI Joko Widodo, terkait pembatasan penerbitan Pergub atau sejenisnya, mengingat banyaknya aturan yang saling tumpang tindih di Indonesia.

"Pergub ini agak aneh menurut saya. Selain tidak dilandasi UU Pers pada pasal 15, kita tidak tahu kemana arah tujuannya, apa urgensinya, siapa Ahli Pers yang dilibatkan dalam penyusunan draf Pergub tersebut, dan yang paling konyol, ini bisa di artikan sebagai bentuk dan upaya untuk menghalang-halangi tugas Pers dalam melaksanakan tugasnya di lingkungan pemerintah provinsi Riau. Sebagaimana dalam pasal 18 UU Pers, ada pidana bagi pelakunya," lanjut Feri merinci.

Oleh karena itu, belakangan Feri mengatasnamakan Redaksi aktualdetik.com telah melayangkan surat konfirmasi elektronik kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik Provinsi Riau, Drs. H. Chairul Riski, mengenai dasar hukum pembentukan Pergubri, Urgensi pembentukan, Tujuan pembentukan, Manfaatnya, Ahli Pers yang didatangkan dalam penyusunan Pergub, Pertimbangan apa yang menjadi parameter, mengingat Presiden sudah meminta seluruh Kepala Daerah di Indonesia agar tidak menerbitkan peraturan sejenis Pergub atau Perda dan lainnya, yang kemudian berakibat kepada perusahaan Pers dan Profesi Wartawan. Hingga berita ini dimuat, Chirul Riski tidak merespon.

"Ini jadi menarik, ketika Gubernur Riau diajak audiensi oleh sejumlah Organsiasi Pers terkait hal ini, tidak merespon, kini giliran Kepala Dinas Kominfo Provinsi Riau selaku pemrakarsa Pergub dikonfirmasi tentang kronologis pembentukan Pergubri itu, juga tidak menjawab. Tentunya menimbulkan pertanyaan: Ada apa ini ? Beginikah kemampuan Gubernur Riau Drs. Syamsuar, M.Si dalam menjalankan good government di provinsi Riau ?", tanya Feri heran mengakhiri. (Tim).


Editor: F. ZALUKHU




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Meranti Terima Penghargaan dari IAM Kategori Most Inspiring Figure 2024
  • Bupati Kuansing Gelar Audiensi Masyarakat di Desa Talontam
  • Bupati Kuansing Gelar Rapat Koordinasi Bersama LAMR
  • Madri Daud:Sangat Penting Buat Pemerintah Daerah dan Masyarakat Memahami Makna Penting
  • Bupati Meranti Menghadiri Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII Tahun 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Meranti Terima Penghargaan dari IAM Kategori Most Inspiring Figure 2024
    02 Bupati Kuansing Gelar Audiensi Masyarakat di Desa Talontam
    03 Bupati Kuansing Gelar Rapat Koordinasi Bersama LAMR
    04 Madri Daud:Sangat Penting Buat Pemerintah Daerah dan Masyarakat Memahami Makna Penting
    05 Bupati Meranti Menghadiri Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII Tahun 2024
    06 Asisten III Meranti Menghadiri Perpisahan Siswa/i MAN Sakti
    07 Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
    08 Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru Tahun 2024 Akan Berlangsung Meriah
    09 Bupati Meranti Diwakili Sekda Ikut Meresmikan Kantor Cabang Bank Panin Selatpanjang
    10 Bupati Meranti Diwakili Asisten I Membuka Gelar Karya P5 Kasih Maitreya
    11 Pj Walikota Pekanbaru Ingin Insentif ASN Pulih
    12 Pemko Pekanbaru Menggesa Proses Penyerahan Aset Jalan ke Pemprov Riau
    13 Paripurna Istimewa Yang Tidak Korum Dibanjiri Interupsi di Luar Agenda Sidang
    14 Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
    15 Rektor UPP Rohul Wisudakan 425 Mahasiswa
    16 Ketua DPRD Wansori Sambangi Kediaman Pasien Pauzi Ramadhan Setelah Dirawat RS Urip Sumoharjo
    17 Pemkab Rohul Jadwal Keberangkatan JCH Calon Haji Tahun 2024
    18 Kejari Bersama Diskominfo Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff
    19 Lakukan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XXIII, Terlaksana Di Pekanbaru
    20 Kecelakaan Maut Di Tol Pekanbaru - Dumai, Tewaskan Dua Orang
    21 Harapan Plt Kakan Kemenag Pekanbaru:Siswa Madrasah Diharapkan Terus Tingkatkan Prestasi
    22 Cegah Inflasi Pasca Lebaran, Pj.Bupati Subsidi Harga Bawang Merah dan Ikan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA