Diduga Miliki Shabu Sat Narkoba Polres Rohul Tangkap Warga Bonai
Kamis, 06-02-2020 - 23:06:19 WIB
LiputanOnline.Com, Rokan Hulu- Personil Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Senin (03/02/2020) sekira Pukul 16.00 Wib, melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, terduga Pelaku IR, (30), tinggal di Desa Kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu.
"Kejadian, Senin (03/02/2020), sekitar pukul 16.00 Wib, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul," kata Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas IPDA Feri Padli, SH, Rabu (04/02/2020).
Sementara itu, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Dasmin Ginting, S.IK melalui Paur Humas Ipda Feri, menjelaskan kronoligi kejadian berawal Minggu 2 Februari 2020, Sat Narkoba Polres Rohul memperoleh informasi di Desa Kasang Mungkal sering dijadikan tempat transaksi narkotika mendapat informasi tersebut.
Di tambah Paur Humas, kemudian Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut sekira pukul 16.00 Wib, lalu Personil Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat dilakukan penangkapan pelaku sedang berduduk di dalam rumahnya.
"Sementara itu diamankan pelaku mengaku bernama IR, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan tempat sekitar rumah pelaku ditemukan BB tersebut, dan dilakukan interogasi terhadap pelaku menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari," terang Paur Humas Ipda Feri.
Lanjut Paur Humas, Adapun Barang Bukti (BB)12 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat sekitar 2 Gram, 1 Unit HP Mrek Nokia Warna Hitam dengwn No sim Car 0852741422xx, 2 Botol plastik warna hitam, 1 BuahTermos merek Shuma, 1 Buah tas termos warna hitam Mrek Shuma dan 1 Buah sendok plastik
Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap Lubis, namun tidak berada di rumahnya. "Selanjutnya terhadap pelaku dan BB diamankan di Polres Rohul guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas IPDA Feri Padli, SH.(Red)
Sumber:Kupaskasus.Com
Komentar Anda :