Tak Senang Diberitakan Di Youtube dan Media Online, Wartawan Diteror Diintimidasi Oknum Mafia BBM
Senin, 16-08-2021 - 00:27:47 WIB
|
Tak Senang Diberitakan Di Youtube dan Media Online, Wartawan Diteror Diintimidasi Oknum Mafia BBM |
DUMAI, Liputanonline.com - Merasa tak senang diberitakan dan diviralkan di you tube, sekelompok anggota mafia BBM mendatangi rumah berinisial Petrus beralamat di bundaran tepatnya dekat pasar ikan.
Dari keterangan dan dikonfirmasi awak media kepada Petrus (korban) di rumah kediamannya pada Jumat, (13/8/2021) mengungkapkan,
"Kedatangan sekelompok orang tersebut kononnya body guard/anak buah salah satu pengusaha mafia BBM yang berada di Bagan Besar Dumai, mereka mendatangi rumah saya beramai ramai, saya hitung ada sekitar kurang lebih 12 orang dengan mengendarai dua unit mobil pada Kamis malam 12/8/2021 pukul 11.15 wib malam, sepertinya kedatangan mereka gelagatnya tidak bersahabat karena begitu mereka turun dari mobil menuju rumah saya, mereka langsung menarik tangan dan kerah baju saya sambil mengelilingi saya.Pada saat itu saya lihat di rumah saya ada 6 orang, dan ada juga yang standby menunggu di mobil, lalu salah seorang bodyguardnya membentak dan ingin membawa saya ke gudang BBM mereka,Tiba tiba datang 1 orang yg saya kenal dan orang tersebut adalah Armen Johar yg satu Profesi sama kita (Wartawan) juga.
Dan tiba tiba si Armen mengatakan bahwa dia sudah seharian mencari saya dan sempat WA ke nomor saya dan mengajak saya ketemu di gudang mafia BBM, karena Armen ini keberatan atas berita tersebut, kemudian memaksa saya untuk menghapus berita yg telah di terbitkan itu.Untuk itu kami minta kau hapus berita itu di youtube dan kami tunggu 5 menit hapus berita itu dan telefon Pimredmu untuk menghapus semua beritanya "Kata Armen" sambil membentak saya", kata Petrus.
Dilanjutkan Petrus lagi, "Armen juga mengatakan bahwa dirinya adalah datuknya media dan tidak ada yang tidak kenal sama dia di kota Dumai ini", kata Armen nada meninggi.
Setelah itu saya disuruh dan dipaksa oleh salah seorang oknum bodyguard mafia BBM dan juga Armen untuk menyatakan minta maaf pada rudal, sambil dishooting atau dividiokan oleh salah seorang teman Armen.
Sejak peristiwa kejadian malam itu di rumah saya, ibu saya sedang sakit-sakitan, ia mengidap penyakit jantung ditambah ada kejadian seperti ini sekelompok orang tak dikenal mendatangi dan menarik saya, ingin membawa saya ke gudang BBM.
Ibu saya jadi ngedrop dan trauma mengingat kejadian pada malam itu. Saya sekeluarga merasa terancam. Untuk itu saya minta kepada penegak hukum atas kejadian yang menimpa saya sebagai insan pers yang bertugas sebagai sosial kontrol dalam mencari data, investigasi di lapangan, semuanya saya lakukan sesuai undang undang pokok pers Nomor 40 tahun 1999 berjalan sebagai mana mestinya.
Esok harinya sayapun melapor ke kantor Polres Kota Dumai hari Jum'at 13/08/21 pukul 15:40 Wib, Atas kasus pengancaman yang terjadi malam itu.Saat sampai di ruangan Satreskrim di Polres Dumai, Sayapun menceritakan semua peristiwa yang terjadi pada malam itu.Kemudian inilah kata Satreskrim kepada saya saat melapor,
"yang namanya unsur pengancaman itu, ketika pelaku membawa senjata seperti kayu atau senjata tajam. Itulah yang namanya pengancaman dalam keselamatan diri. Tetapi mereka inikan tidak ada membawa senjata tajam ataupun kayu. Jadi kalau menurut saya itu tindak pidananya masih belum terlalu apalah. Jadi lebih baik bapak melapor dulu ke Lurah atau RT setempat, agar RT yang akan melapor ke Babinkamtibmas di tempat itu, agar diselesaikan secara kekeluargaan atau dilaporkan ke dewan pers", kata Satreskrim Dumai memberi solusi.
Sementara UU No 40 Tahun 1999, memang poksi wartawan tanpa ada interpensi dari pihak manapun.Saya berharap demi tegaknya supremasi hukum atas kejadian ini di berikan keadilan dan seadil adilnya oleh penegak hukum.
Pada undang undang pokok pers no.40 tahun 1999 pada pasal 18 ayat 1 sudah jelas di nyatakan: "barang siapa menghalang-halangi tugas pers maka ia bisa dijerat sanksi hukum dipenjara sekurang kurangnya 2 tahun penjara atau didenda 500 juta".
Setelah diklarifikasi oleh awak media, melihat dan mendengar dari sumber berinisial Petrus, ia adalah korban kriminalisasi wartawan. Kalau kita simak posisi dia benar dalam mencari, menghimpun data di lapangan. Memang itulah tupoksi wartawan sebenarnya, tapi ironisnya kenapa pula dia yang harus minta maaf,
dan ditindak dan bahkan terjadi penekanan dan diancam, seolah-olah dia bersalah. Dimana letak kebenaran dan keadilan itu.? dimana hati nurani nya?.
Selain itu, kedatangan sekelompok orang tersebut yang datang kerumah si Petrus pada malam hari / pada Kamis malam pukul 11.15 WIB atau pukul 23.15 WIB, secara kebiasaan dan tradisi adat orang timur, tidaklah pantas ada yang bertamu ke rumah orang pada tengah malam. Apakah itu sesuatu hal yang terpuji ? Tindakan itu sudah merupakan pidana pada KUHP pasal 310, merupakan perbuatan tidak terpuji, termasuk adanya penekanan dan pengancaman dengan kata-kata, seseorang dengan maksud tertentu dan memaksakan kehendak, semua itu adalah Pidana.
Di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 369 Ayat 1 bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran, baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45b yang berbunyi bahwa,
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Kita berharap dengan kejadian ini yang dialami oleh rekan wartawan berinisial Petrus yang bertugas di media Humas Polri ini, sudah sepantasnya ia mendapat perlindungan hukum baik dari penegak hukum seperti Polri, maupun dari Dewan Pers itu sendiri karena ini salah satu mengintimidasi tugas pers yang dizolimi oleh oknum-oknum tertentu. (Tim Media)
Editor: F. ZALUKHU
Komentar Anda :