Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Tak Senang Diberitakan Di Youtube dan Media Online, Wartawan Diteror Diintimidasi Oknum Mafia BBM
Senin, 16-08-2021 - 00:27:47 WIB
Tak Senang Diberitakan Di Youtube dan Media Online, Wartawan Diteror Diintimidasi Oknum Mafia BBM
TERKAIT:
   
 

DUMAI, Liputanonline.com - Merasa tak senang diberitakan dan diviralkan di you tube, sekelompok anggota mafia BBM mendatangi rumah berinisial Petrus beralamat di bundaran tepatnya dekat pasar ikan.

Dari keterangan dan dikonfirmasi awak media kepada Petrus (korban) di rumah kediamannya pada Jumat, (13/8/2021) mengungkapkan,

"Kedatangan sekelompok orang tersebut kononnya body guard/anak buah salah satu pengusaha mafia BBM yang berada di Bagan Besar Dumai, mereka mendatangi rumah saya beramai ramai, saya hitung ada sekitar kurang lebih 12 orang dengan mengendarai dua unit mobil pada Kamis malam 12/8/2021 pukul 11.15 wib malam, sepertinya kedatangan mereka gelagatnya tidak bersahabat karena begitu mereka turun dari mobil menuju rumah saya, mereka langsung menarik tangan dan kerah baju saya sambil mengelilingi saya.Pada saat itu saya lihat di rumah saya ada 6 orang, dan ada juga yang standby menunggu di mobil, lalu salah seorang bodyguardnya membentak dan ingin membawa saya ke gudang BBM mereka,Tiba tiba datang 1 orang yg saya kenal dan orang tersebut adalah Armen Johar yg satu Profesi sama kita (Wartawan) juga.


Dan tiba tiba si Armen mengatakan bahwa dia sudah seharian mencari saya dan sempat WA ke nomor saya dan mengajak saya ketemu di gudang mafia BBM, karena Armen ini keberatan atas berita tersebut, kemudian memaksa saya untuk menghapus berita yg telah di terbitkan itu.Untuk itu kami minta kau hapus  berita itu di youtube dan kami tunggu 5 menit hapus berita itu dan telefon Pimredmu untuk menghapus semua beritanya "Kata Armen" sambil membentak saya", kata Petrus.

Dilanjutkan Petrus lagi, "Armen juga mengatakan bahwa dirinya adalah datuknya media dan tidak ada yang tidak kenal sama dia di kota Dumai ini", kata Armen nada meninggi.

Setelah itu saya disuruh dan dipaksa oleh salah seorang oknum bodyguard mafia BBM dan juga Armen untuk menyatakan minta maaf pada rudal, sambil dishooting atau dividiokan oleh salah seorang teman Armen.

Sejak peristiwa kejadian malam itu di rumah saya, ibu saya sedang sakit-sakitan, ia mengidap penyakit jantung ditambah ada kejadian seperti ini sekelompok orang tak dikenal mendatangi dan menarik saya, ingin membawa saya ke gudang BBM.

Ibu saya jadi ngedrop dan trauma mengingat kejadian pada malam itu. Saya sekeluarga merasa terancam. Untuk itu saya minta kepada penegak hukum atas kejadian yang menimpa saya sebagai insan pers yang bertugas sebagai sosial kontrol dalam mencari data, investigasi di lapangan, semuanya saya lakukan sesuai undang undang pokok pers Nomor 40 tahun 1999 berjalan sebagai mana mestinya.

Esok harinya sayapun melapor ke kantor Polres Kota Dumai hari Jum'at 13/08/21 pukul 15:40 Wib, Atas kasus pengancaman yang terjadi malam itu.Saat sampai di ruangan Satreskrim di Polres Dumai, Sayapun menceritakan semua peristiwa yang terjadi pada malam itu.Kemudian inilah kata Satreskrim kepada saya saat melapor,

"yang namanya unsur pengancaman itu, ketika pelaku membawa senjata seperti kayu atau senjata tajam. Itulah yang namanya pengancaman dalam keselamatan diri. Tetapi mereka inikan tidak ada membawa senjata tajam ataupun kayu. Jadi kalau menurut saya itu tindak pidananya masih belum terlalu apalah. Jadi lebih baik bapak melapor dulu ke Lurah atau RT setempat, agar RT yang akan melapor ke Babinkamtibmas di tempat itu, agar diselesaikan secara kekeluargaan atau dilaporkan ke dewan pers", kata Satreskrim Dumai memberi solusi.

Sementara UU No 40 Tahun 1999, memang poksi wartawan tanpa ada interpensi dari pihak manapun.Saya berharap demi tegaknya supremasi hukum atas kejadian ini di berikan keadilan dan seadil adilnya oleh penegak hukum.
Pada undang undang pokok pers no.40 tahun 1999 pada pasal 18 ayat 1 sudah jelas di nyatakan: "barang siapa menghalang-halangi tugas pers maka ia bisa dijerat sanksi hukum dipenjara sekurang kurangnya 2 tahun penjara atau didenda 500 juta".

Setelah diklarifikasi oleh awak media, melihat dan mendengar dari sumber berinisial Petrus, ia adalah korban kriminalisasi wartawan. Kalau kita simak posisi dia benar dalam mencari, menghimpun data di lapangan. Memang itulah tupoksi wartawan sebenarnya, tapi ironisnya kenapa pula dia yang harus minta maaf,
dan ditindak dan bahkan terjadi penekanan dan diancam, seolah-olah dia bersalah. Dimana letak kebenaran dan keadilan itu.? dimana hati nurani nya?.

Selain itu, kedatangan sekelompok orang tersebut yang datang kerumah si Petrus pada malam hari / pada Kamis malam pukul 11.15 WIB atau pukul 23.15 WIB, secara kebiasaan dan tradisi adat orang timur, tidaklah pantas ada yang bertamu ke rumah orang pada tengah malam. Apakah itu sesuatu hal yang terpuji ? Tindakan itu sudah merupakan pidana pada KUHP pasal 310, merupakan perbuatan tidak terpuji, termasuk adanya penekanan dan pengancaman dengan kata-kata, seseorang dengan maksud tertentu dan memaksakan kehendak, semua itu adalah Pidana.

Di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 369 Ayat 1 bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran, baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45b yang berbunyi bahwa,

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Kita berharap dengan kejadian ini yang dialami oleh rekan wartawan berinisial Petrus yang bertugas di media Humas Polri ini, sudah sepantasnya ia mendapat perlindungan hukum baik dari penegak hukum seperti Polri, maupun dari Dewan Pers itu sendiri karena ini salah satu mengintimidasi tugas pers yang dizolimi oleh oknum-oknum tertentu. (Tim Media)


Editor: F. ZALUKHU




 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Rohul Jadwal Keberangkatan JCH Calon Haji Tahun 2024
  • Kejari Bersama Diskominfo Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff
  • Lakukan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XXIII, Terlaksana Di Pekanbaru
  • Kecelakaan Maut Di Tol Pekanbaru - Dumai, Tewaskan Dua Orang
  • Harapan Plt Kakan Kemenag Pekanbaru:Siswa Madrasah Diharapkan Terus Tingkatkan Prestasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkab Rohul Jadwal Keberangkatan JCH Calon Haji Tahun 2024
    02 Kejari Bersama Diskominfo Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff
    03 Lakukan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XXIII, Terlaksana Di Pekanbaru
    04 Kecelakaan Maut Di Tol Pekanbaru - Dumai, Tewaskan Dua Orang
    05 Harapan Plt Kakan Kemenag Pekanbaru:Siswa Madrasah Diharapkan Terus Tingkatkan Prestasi
    06 Cegah Inflasi Pasca Lebaran, Pj.Bupati Subsidi Harga Bawang Merah dan Ikan
    07 Bupati Meranti Menghadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
    08 Sentra UMKM Targetkan Sudah Launching Pertengahan Mei
    09 Asisten II Kota Pekanbaru Meresmikan Rumbai Food Paradise
    10 Madri Daud Himbau Pemda Tidak Memberikan TPP Dan Gunakan Anggaran Daerah Bagi Pejabat 22 Maret
    11 Kelmi Amri Siap Maju Menjadi Calon Bupati Rohul Periode 2024-2029
    12 Kafilah Meranti Ikuti Pawai Taaruf MTQ ke-42 Provinsi Riau di Kota Dumai
    13 Bupati Kuansing Gelar Audiensi Bersama IKKSi Dumai
    14 Kontingen Pemko Pekanbaru Ikut Menyemarakkan Pawai Taaruf MTQ Provinsi Riau ke-42
    15 Wabup Rohul Indra Gunawan Hadiri Halal Bi Halal HKR provinsi Riau
    16 Masyarakat Dumai Sangat Antusias Dengan Rombongan Pawai Rohul Dengan Ragam Aksinya
    17 Bupati Kuansing Diwakili Sekda Melepas Keberangkatan Kafilah Kuansing
    18 Bupati Kuansing Melakukan Audiensi dengan IKKS Pekanbaru
    19 Pj Walikota Pekanbaru Melepas 71 Kagilah untuk Ajang MTQ ke-42
    20 Bupati Meranti Melepas Kafilah Meranti untuk Mengikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai
    21 Bupati Kuansing Beraudiensi dengan Tiga Masyarakat Desa Melalui Zoom
    22 Pj Walikota Pekanbaru Ingatkan Jangan Ada Pungli Pada PPDB 2024/2025
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA