Melawan Saat di Tangkap,Dua Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas
Rabu, 25-08-2021 - 21:41:33 WIB
|
Melawan Saat di Tangkap,Dua Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas |
Medan, Liputanonline.com - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Percut Sei Tuan menangkap dan menghadiahi timah panas kepada dua orang tersangka pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang diamankan di dua lokasi, Jumat (20/08/2021).
Tersangka pelaku bernama AS (28) warga Pingin VIII, no.191, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan RA (21) warga Kenangan VI, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Akp Jan Piter Napitupulu kepada awak media Selasa (24/08/2021) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka pelaku berdasarkan atas laporan pengaduan beberapa warga yang mengaku kehilangan sepeda motornya, ujar piter.
Salah satu korban bernama Anggun warga Jalan Medan Batang Kuis, Gang Semar Pasar X, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang kehilangan sepeda motor Merk Honda Beat warna putih BK 5919 AIR, pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 pukul 18.43 WIB yang di parkir di depan rumahnya.
Mendapat laporan tersebut
Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan langsung turun ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP, tak butuh waktu lama Polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan begitu mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak melakukan penangkapan dan berhasil meringkus pelaku (AS) Jumat (20/08/2021) sekira pukul 14.00 di Jalan Letda Sujono Medan dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap rekannya bernama RA di Jalan Menteng Raya, Kecamatan Medan Denai.
Lanjut Kapolsek, saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti dan TKP lainnya, kedua tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri dan tidak menghiraukan tembakan peringatan sehingga petugas melakukan tindakan tegas, terukur kepada kedua kaki tersangka, kemudian petugas membawa kedua tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pengobatan dan setelah itu diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
"Kedua tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri dan tidak menghiraukan tembakan peringatan sehingga petugas melakukan tindakan tegas, terukur kepada kedua kaki tersangka," tukas piter.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor dan mengatakan bahwa telah melakukan puluhan kali aksi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Sebagai barang bukti dari kedua tersangka disita 1 unit Honda Beat, 2 buah kunci T, 2 buah STNK, 2 buah Handphone merek Nokia, 2 buah pakaian, 1 buah tas sandang dan 1 buah kunci kontak.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Kapolsek.(Ardin)
Editor:S.Batee
Komentar Anda :