Polres Nias Lakukan Konferensi Pers, Pelaku Pembunuhan Fitri Amanda Waruwu Menyerahkan Diri
Rabu, 15-09-2021 - 18:07:07 WIB
|
Polres Nias Lakukan Konferensi Pers, Pelaku Pembunuhan Fitri Amanda Waruwu di Desa Sitolubanua Menyerahkan Diri |
GUNUNGSITOLI, Liputanonline.com - Seorang anak perempuan an. Fitri Amanda Waruwu Als Fitri (13 Tahun), siswi kelas VI SD yang tinggal di Dusun V Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias, yang ditemukan pada hari Senin (13/09/2021), telah menjadi mayat dan membusuk di kebun milik Robertus Halawa di Dusun V Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara.Pelakunya telah menyerahkan diri kepada Penyidik Polres Nias, hal ini diungkapkan oleh Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K dalam Konferensi Pers pada Hari Rabu (15/092021).
Dalam keterangan Persnya Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.IK. menyampaikan, “Bahwa pelaku EH Alias Ama Gisel menyerahkan diri kepada Penyidik Polres Nias pada hari Selasa (14/09/2021), telah kita amankan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai Tersangka kemudian dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias di Gunungsitoli.
Dilanjutkan Kapolres sesuai keterangan pelaku, “Awal dari kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Jumat, (10/09/2021) sekira pukul 16.00 wib. Saat itu Pelaku EH pulang dari kebun karet dengan mengendarai sepeda motor Revo miliknya. Ketika EH hendak sampai ke rumahnya, EH berhenti dikarenakan korban FW sedang berjalan ditengah jalan menghalang-halangi EH, kemudian EH menegur dan berkata kepada korban “KENAPA KAMU ? MAU MATI !!!, namun korban membalas kata-kata EH dengan memaki.
Mendengar kata makian tersebut EH emosi langsung turun dari sepeda motornya dan masuk ke dalam rumahnya mengambil sebilah pisau yang berada di dapur, kemudian keluar dan mengejar korban dan langsung menjambak rambut korban dari arah belakang dengan tangan kirinya, lalu menjatuhkannya dan menekan muka korban ke tanah, lalu menusuk leher sebelah kanan korban sebanyak dua kali menggunakan pisau yang telah dipeganggalnya. Setelah korban dipastikan sudah tidak bernyawa kemudian EH mengambil karung dan memasukkan mayat korban dan membawa mayat korban kemudian dimasukkan dalam parit yang berada kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari tempat korban dibunuh, lalu ditutupi dengan rumput semak dan daun pisang", papar Kapolres.
Korban FW yang diketahui masyarakat selama ini, tinggal bersama kakek dan neneknya, karena kedua orang tuanya sudah pergi ke kabupaten Kerinci Propinsi Jambi untuk bekerja menyambung hidup. Korban yang dinyatakan tidak pulang ke rumah sejak hari Jumat (10/09/2021), sehingga pihak keluarga dan warga sekitar melakukan pencarian dan baru ditemukan pada hari Senin (13/09/2021), telah menjadi mayat dan membusuk di kebun milik Robertus Halawa di Dusun V Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias", tuturnya.
Ditambahkan mantan Kapolres Labusel ini, “Untuk lebih mendalami penyebab kematian Korban FW, kita dari Polres Nias telah mendatangkan Tim Forensik dari Medan untuk melakukan otopsi karena keadaan dan kondisi tubuh korban pada saat ditemukan sudah membusuk. Tim forensik sedang bekerja sekarang ini di RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli dan kita masih menunggu hasilnya", ungkapnya.
Disampaikan Kapolres Nias mengatakan bahwa, “Motif Pelaku EH melakukan pembunuhan karena emosi terhadap Korban FW dikarenakan korban memaki-maki Pelaku dengan perkataan kotor. Dan terhadap Pelaku EH dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 (lima belas) tahun penjara dan Pasal 338 dari KUHPidana dengan hukuman 15 (lima belas) tahun penjara", tutur Kapolres mengakhiri.(HMS)
Editor: FIRMAN ZALUKHU
Komentar Anda :