Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
ATURAN TERBARU NAIK PESAWAT DAN KERETA API,CUKUP PAKAI NIK KTP DAN TAK PERLU PAKAI APLIKASI
Selasa, 28-09-2021 - 19:12:31 WIB
Dok:Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Jakarta, Liputanonline.com - Perlu diketahui oleh masyarakat tentang aturan terbaru bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api dan pesawat yang akan diberlakukan mulai Oktober 2021.

Kabar baik bagi para masyarakat yang akan melakukan perjalanan antar kota dengan menggunakan moda transportasi kereta api dan pesawat, pasalnya terdapat aturan terbaru yang akan berlaku mulai bulan Oktober 2021.

Dengan aturan terbaru ini merupakan terobosan terbaru yang dapat memudahkan para masyarakat pengguna kereta api dan pesawat yang akan melakukan perjalanan.

Upaya pemberlakuan aturan terbaru ini diresmikan oleh Kemenkes sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, namun disebutkan bagi masyarakat yang tak memiliki ponsel pintar untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi tak perlu khawatir.

Sebab Kemenkes menyatakan para masyarakat yang menggunakan kereta api ataupun pesawat hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang terdapat pada KTP.

Namun demikian masyarakat tetaplah harus telah melakukan program vaksinasi minimal dosis 1. Jika pun belum melakukan hal tersebut, maka juga dapat melakukan tes RT-PCR 2×24 jam atau Swab Antigen 1×24 jam.

Lebih lanjut nantinya dengan memberikan atau menunjukkan nomor NIK pada KTP kepada petugas yang berjaga, maka petugas dapat melakukan pelacakan terhadap data kesehatan yang dimiliki oleh calon penumpang.

Sehingga akan muncul data mengenai proses vaksinasi yang telah dilakukan oleh calon penumpang maupun hasil tes yang telah dilakukan sebelum menaiki kereta api maupun pesawat.

Dengan melakukan pengecekan tersebut, maka petugas dapat memutuskan apakah calon penumpang berhak untuk selanjutnya melakukan perjalanan ataupun tidak.

Selain petugas melakukan pengecekan, Kemenkes juga menghimbau masyarakat untuk memaksimalkan penggunaan PeduliLindungi dengan berbagai fitur yang tersedia salah satunya adalah Self Check.

Dengan adanya fitur Self Check pada aplikasi PeduliLindungi tersebut masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri terhadap data kesehatan yang sebelumnya telah dimiliki berdasar pada data vaksinasi dan tes.

Hal itu dapat dilakukan guna mencegah jika nantinya para calon penumpang yang akan menggunakan moda kereta api dan pesawat jika tidak memenuhi persyaratan mengenai kesehatannya.

Lebih lanjut,selain telah memiliki data kesehatan yang berbasis pada NIK KTP milik masyarakat, aplikasi PeduliLindungi juga telah mengembangkan proses integrasi dengan berbagai aplikasi.

Berbagai aplikasi yang dilakukan untuk berintegrasi dengan PeduliLindungi ini seperti Cinema XXI, Link Aja, Traveloka, Tiket, Dana, Gojek, Grab, dan Tokopedia guna mempermudah masyarakat dalam kegiatan sehari-hari.

Demikianlah aturan terbaru bagi penumpang transportasi kereta api dan pesawat yang rencananya mulai diberlakukan pada Oktober 2021.***


Editor   : F. ZALUKHU
Sumber: NKRIPOST/BeritaDIY




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kuansing Mengambil Sumpah dan Melantik Sekda Kuansing Melalui Zoom Meeting dari Jakarta
  • Dinas Sosial Pemberdayaan Anak dan Keluarga Berencana Menggelar Rembuk Stunting Aksi III Tahun 2024
  • Pemkab Meranti Menyerahkan LUPA Unaudited Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
  • Heboh, Muncul Tapir Berukuran Besar Di Riau
  • LAMR Meranti Mediasi Kasus Salah Tangkap, Kapolres AKBP Kurnia di Anugerahi Tanjak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Kuansing Mengambil Sumpah dan Melantik Sekda Kuansing Melalui Zoom Meeting dari Jakarta
    02 Dinas Sosial Pemberdayaan Anak dan Keluarga Berencana Menggelar Rembuk Stunting Aksi III Tahun 2024
    03 Pemkab Meranti Menyerahkan LUPA Unaudited Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
    04 Heboh, Muncul Tapir Berukuran Besar Di Riau
    05 LAMR Meranti Mediasi Kasus Salah Tangkap, Kapolres AKBP Kurnia di Anugerahi Tanjak
    06 Bentuk Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara DPC Partai Demokrat
    07 Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
    08 Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
    09 Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
    10 APKASI Menggelar Kegiatan Silahturahmi dan Buka Puasa Bersama
    11 Pembentukan PT TPM Baru Sebatas Perda
    12 Wabup Indra Gunawan Nyatakan Maju Sebagai Bupati Rohul 2024-2029 saat safari Ramadhan
    13 Buka Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Pj Bupati Tekankan 4 Prioritas Pembangunan Daerah
    14 Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional, Pj. Bupati Tanam Perdana Tumpang Sari Padi Gogo
    15 Wabup Indra Gunawan secara pribadi akan membantu pembangunan masjid Nurul Anwar bangun purba
    16 RAMADHAN 1445 H, KALAPAS BAHTIAR SITEPU DAN STAF BAGIKAN TAKJIL GRATIS
    17 Sekda Meranti Menghadiri Kunjungan Kerja Badan Anggaran DPR RI ke Provinsi Riau
    18 Bupati Kuansing Meresmikan Masjid Al-Hidayah Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti
    19 PPID Kota Pekanbaru Menerima Kunjungan dari KI Riau
    20 BPBD Kota Pekanbaru Menyiapkan Personel dan Sarpras Antisipasi Kebakaran Lahan
    21 Wabub Rohul Safari Ramadhan dimasjid Al-Mukhlisin Desa Suka Damai Sekaligus Memberikan Bantuan
    22 Bupati Kuansing Menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Bidang Pertanian
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA