Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
BIDKUM POLDA RIAU SOSIALISASI PETI Di KEC.SINGINGI
Selasa, 23-11-2021 - 00:17:07 WIB
BIDKUM POLDA RIAU SOSIALISASI PETI Di KEC.SINGINGI
TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN, Liputanonline.com - Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si hadiri Sosialisasi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau bersama Satreskrim Polres Kuantan Singingi dan Polsek Singingi Sosialiasi tentang Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) kepada masyarakat dan Forkopimcam Singingi Senin (22/111/ 2021) di Aula Kantor Camat Singingi sekira pukul 10.00 wib.

Selain Kapolres ikut menghadiri Kasat Reskrim Polres Kuansing di wakilkan KBO Reskrim Iptu  Paris  Suranta, SH, Kapolsek Singingi IPTU K.F Sinuraya SH MH, Iptu Hebrewenj (Bidkum Polda Riau beserta rombongan), Camat singingi Dflides Gusni SP MSi, Kanit Sabhara Iptu Syafrizal, Daranmil 09/Singingi Kapten INF  B.K Tarigan diwakili oleh Serda  Ernal  Diguci, Personil Polsek Singingi, Kasi Tamtrib Kec Singingi Yondri Afrizal, Lurah kel.muara lembu, Para kepala kades se kec.singingi, Tokoh masyarakat (Tomas)  Kecamatan  Singingi.

Hal itu di sampaikan Kapolres Kuansing melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman,SH kepada wartawan Senin (22/11/2021) siang.

Tim Bidkum dari Polda Riau Kata Kasubag Humas Polres Kuansing adalah Pembina TK I Nerwan, SH MH, IPTU Hebreweni, P.S.H, IPDA Beni  Siswanto, SH.

Diawali paparan singkat Kapolres Kuansing terkait  Pertambangan emas yang  menggunakan merkuri dapat merusak lingkungan dan berdampak tidak baik bagi kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, Kapolres  mengajak seluruh stakholder bersama-sama mencari solusi yang  baik bagaimana nanti masyarakat dalam melakukan penambangan emas tidak menggunakan mercuri.

Terkait dengan kegiatan Penambang Emas seperti saat ini yang masih dilakukan, lanjut Kapolres, Pelaku penambangan emas tanpa izin (Peti) dapat di jerat dengan UU yang berlaku pasal 158 UU tentang pertambangan minerba.

Sementara itu, arahan Tim  Bidkum Polda Riau  terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) agar Ijin usaha pertambangan yang selanjut nya di sebut IUP adalah ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Selanjutnya diikuti oleh ijin pertambangan rakyat di sebut dengan IPR.

Menyangkut IUP dan IPR masih terikat oleh Wilayah pertambangan rakyat yang merupakan  bagian dari  kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan atau batu bara.

Pelaku yang belum memiliki ijin dalam melakukan aktifitas  Pertambangan emas  masuk dalam tindak pidana yang diatur dalam pasal 158 UU Pertambangan tanpa izin.

Untuk melakukan penindakan terhadap pelaku penambangan yang tidak memiliki ijin diatur undang - undang merupakan kewenangan Polisi dengan untuk melakukan penyelidikan maupun lenyidikan.

Pejabat pegawai negri sipil yang lingkup tugas nya dipertambangan yang diberi wewenang khusus dengan ketentuan perundang-undangan

Dirambahkan nya, setiap pemegang IUP,IUPK,IPR dan SIPB tidak boleh memindahkan tangankan IUP,IUPK,IPR dan SIPB kepada pihak lain sebagaimana sesuai dengan pasal 70A, pasal 86G huruf a dan pasal 93 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda 5 milyar.

IPR ( Izin Pertambangan Rakyat ) di diberikan oleh Menteri kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat dan anggota koperasi yang anggota nya merupakan penduduk setempat.

Luas wilayah IPR untuk perseorangan paling luas 5 hektar dan untuk koperasi  paling luas 10 hektar.

IPR diberikan untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun.
10.Melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 bulan setelah IPR diterbitkan.

Dampak penambangan tanpa ijin seperti Peti adalah dapat merugikan negara karena tidak membayar pajak, kerusakan lingkungan,pencemaran lingkungan dengan menggunakan mercuri,konflik sosial antara perusahaan resmi dengan pelaku peti.

Dampak positif penambangan adalah meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja bagi masyarakat, tumbuh nya usaha penunjang kegiatan pertambangan seperti warung makan, pabriksasi alat-alat pertambangan pengganti.(**/Zul)




 
Berita Lainnya :
  • Ketua DPD Nasdem Hi.Imam Syuhada Apresiasi Partai Gerindra Calonkan Kader Internal Untuk Pilkada
  • Tim PPKK Meranti Menghadiri Acara Puncak Peringatan HKG PKK ke-52
  • Bupati Kuansing Gelar Audiensi dengan IPMKS Bandung
  • Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
  • Konsep Water Fron City Kawasan Gelanggang Pacu Jalur Tepian Narosa Mimpi Belaka
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ketua DPD Nasdem Hi.Imam Syuhada Apresiasi Partai Gerindra Calonkan Kader Internal Untuk Pilkada
    02 Tim PPKK Meranti Menghadiri Acara Puncak Peringatan HKG PKK ke-52
    03 Bupati Kuansing Gelar Audiensi dengan IPMKS Bandung
    04 Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
    05 Konsep Water Fron City Kawasan Gelanggang Pacu Jalur Tepian Narosa Mimpi Belaka
    06 Bupati Meranti Melakukan Pertemuan dengan Gubernur Provinsi Riau
    07 Bupati Meranti Berusaha Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
    08 Pj Walikota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru
    09 Iptu Ridwan Butar Butar Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
    10 Asisten Bidang Pemerintahan Menghadiri Pelantikan PPK Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Meranti
    11 Bupati Meranti Menghadiri Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    12 Bupati Rohil Menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    13 Bupati Rohil Mengukuhkan DPD P-PPPKRI Kabupaten Rohil Masa Bakti 2024-2029
    14 Bupati Kuansing Diwakili Asisten III Hadiri Kegiatan Pelantikan PPK Se-Kuansing
    15 Bupati Kuansing Menghadiri Peringatan Hari Jadi Ke-33 Desa Sungai Kuning
    16 Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, Berikut Penjelasan Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH
    17 Pj Bupati Muara Enim Dampingi Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kejari Miara Enim Dan Pali
    18 Dekranasda Kabupaten Muara Enim Hadiri HUT ke-44 Tahun Dekranas Jateng
    19 Pemkab Muara Enim Gelar Operasi Pasar Murah Di Pasar Inpres
    20 Kapolres Kuansing Hadiri Pelantikan PPK untuk Pilkada 2024
    21 Permainan Anak di Swalayan Mandiri Teluk Kuantan Diduga Berubah Fungsi Menjadi Tempat Perjudian
    22 Wabup Rohul buka Open Turnamen HPRS CUP ke VI
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA