Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Tak Kenal Lelah Satuan Polsek Singingi Hilir Berantas Aktivitas Peti Yang Masih Nekat Beropersi
Selasa, 23-11-2021 - 18:28:04 WIB
Tak kenal lelah satuan polsek singingi Hilir berantas aktivitas Peti yang masih Nekat beropersi
TERKAIT:
   
 

Teluk Kuantan, Liputanonline.com - Penambangan Emas Tanpa Izin  ( PETI ) di wilayah kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ), masih terus berlangsung hampir disetiap wilayah kecamatan kegiatan tersebut beraktifitas, meskipun sudah dilakukan berbagai upaya oleh pemerintah setempat dari himbauan, edukasi bahkan dengan dilakukan penindakan dengan cara operasi oleh penegak hukum polsek  Singingi Hilir selasa (23/11/21).

Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang dilakukan Polsek Singingi hilir, di mulai jam 10.00 wib dipimpin lansung Kapolsek Singingi Hilir AKP waras wahyudi SH bersama kanit Res Ipda Mario Suwito SH beserta 13 (tiga belas personil lain nya)

Kapolsek bersama tim melakukan pemusnahan 6 (Enam) Rakit penambang emas tampa izin (PETI)tersebut dengan cara dibongkar dan mesin dompeng nya ditengelamkan agar tidak bisa dipakai lagi

Walau sudah berkali-kali upaya penertipan dilakukan oleh polsek Singingi hilir ,masyarakat masih saja mencuri-curi kesempatan melakukam aktifitas penambagan emas tampa izin

Namun para pelaku,pekerja penambang belum ada yang dapat ditangkap, dikarenakan saat kedatangan petugas  diketahui pelaku, sehingga para pelaku menyelamatkan diri dari tangkapan petugas.ucap "mario

Dari berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan aktifitas Penambangan Ilegal tersebut untuk menyelamatkan lingkungan hidup masyarakat terdapat kendala yang sama, selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan pemerintah setempat agar aktifitas ilegal dapat berhenti dan adanya solusi yang terbaik untuk para penambang ilegal tersersebut

Kapolsek Singingi hilir AKP waras wahyudi SH, menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan penambangan tanpa izin, karena disamping melanggar undang undang, pidana dan UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba,

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kegiatan tersebut disamping dapat merusak lingkungan hidup, juga sangat berbahaya terhadap kesehatan, kapolsek barharap adanya kerja sama yang baik antara kepolisian dengan Pemerintah daerah guna dan upaya penertipan peti tutup,"kapolsek".(**/Zul)




 
Berita Lainnya :
  • Ketua DPD Nasdem Hi.Imam Syuhada Apresiasi Partai Gerindra Calonkan Kader Internal Untuk Pilkada
  • Tim PPKK Meranti Menghadiri Acara Puncak Peringatan HKG PKK ke-52
  • Bupati Kuansing Gelar Audiensi dengan IPMKS Bandung
  • Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
  • Konsep Water Fron City Kawasan Gelanggang Pacu Jalur Tepian Narosa Mimpi Belaka
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ketua DPD Nasdem Hi.Imam Syuhada Apresiasi Partai Gerindra Calonkan Kader Internal Untuk Pilkada
    02 Tim PPKK Meranti Menghadiri Acara Puncak Peringatan HKG PKK ke-52
    03 Bupati Kuansing Gelar Audiensi dengan IPMKS Bandung
    04 Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
    05 Konsep Water Fron City Kawasan Gelanggang Pacu Jalur Tepian Narosa Mimpi Belaka
    06 Bupati Meranti Melakukan Pertemuan dengan Gubernur Provinsi Riau
    07 Bupati Meranti Berusaha Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
    08 Pj Walikota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru
    09 Iptu Ridwan Butar Butar Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
    10 Asisten Bidang Pemerintahan Menghadiri Pelantikan PPK Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Meranti
    11 Bupati Meranti Menghadiri Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    12 Bupati Rohil Menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    13 Bupati Rohil Mengukuhkan DPD P-PPPKRI Kabupaten Rohil Masa Bakti 2024-2029
    14 Bupati Kuansing Diwakili Asisten III Hadiri Kegiatan Pelantikan PPK Se-Kuansing
    15 Bupati Kuansing Menghadiri Peringatan Hari Jadi Ke-33 Desa Sungai Kuning
    16 Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, Berikut Penjelasan Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH
    17 Pj Bupati Muara Enim Dampingi Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kejari Miara Enim Dan Pali
    18 Dekranasda Kabupaten Muara Enim Hadiri HUT ke-44 Tahun Dekranas Jateng
    19 Pemkab Muara Enim Gelar Operasi Pasar Murah Di Pasar Inpres
    20 Kapolres Kuansing Hadiri Pelantikan PPK untuk Pilkada 2024
    21 Permainan Anak di Swalayan Mandiri Teluk Kuantan Diduga Berubah Fungsi Menjadi Tempat Perjudian
    22 Wabup Rohul buka Open Turnamen HPRS CUP ke VI
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA