Tak Kenal Lelah Satuan Polsek Singingi Hilir Berantas Aktivitas Peti Yang Masih Nekat Beropersi
Selasa, 23-11-2021 - 18:28:04 WIB
|
Tak kenal lelah satuan polsek singingi Hilir berantas aktivitas Peti yang masih Nekat beropersi |
Teluk Kuantan, Liputanonline.com - Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di wilayah kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ), masih terus berlangsung hampir disetiap wilayah kecamatan kegiatan tersebut beraktifitas, meskipun sudah dilakukan berbagai upaya oleh pemerintah setempat dari himbauan, edukasi bahkan dengan dilakukan penindakan dengan cara operasi oleh penegak hukum polsek Singingi Hilir selasa (23/11/21).
Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang dilakukan Polsek Singingi hilir, di mulai jam 10.00 wib dipimpin lansung Kapolsek Singingi Hilir AKP waras wahyudi SH bersama kanit Res Ipda Mario Suwito SH beserta 13 (tiga belas personil lain nya)
Kapolsek bersama tim melakukan pemusnahan 6 (Enam) Rakit penambang emas tampa izin (PETI)tersebut dengan cara dibongkar dan mesin dompeng nya ditengelamkan agar tidak bisa dipakai lagi
Walau sudah berkali-kali upaya penertipan dilakukan oleh polsek Singingi hilir ,masyarakat masih saja mencuri-curi kesempatan melakukam aktifitas penambagan emas tampa izin
Namun para pelaku,pekerja penambang belum ada yang dapat ditangkap, dikarenakan saat kedatangan petugas diketahui pelaku, sehingga para pelaku menyelamatkan diri dari tangkapan petugas.ucap "mario
Dari berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan aktifitas Penambangan Ilegal tersebut untuk menyelamatkan lingkungan hidup masyarakat terdapat kendala yang sama, selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan pemerintah setempat agar aktifitas ilegal dapat berhenti dan adanya solusi yang terbaik untuk para penambang ilegal tersersebut
Kapolsek Singingi hilir AKP waras wahyudi SH, menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan penambangan tanpa izin, karena disamping melanggar undang undang, pidana dan UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba,
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kegiatan tersebut disamping dapat merusak lingkungan hidup, juga sangat berbahaya terhadap kesehatan, kapolsek barharap adanya kerja sama yang baik antara kepolisian dengan Pemerintah daerah guna dan upaya penertipan peti tutup,"kapolsek".(**/Zul)
Komentar Anda :